AMBON, KOMPAS.com — Dua kapal
asing pencuri ikan berbendera Papua Niugini, yakni KM Century 4/PNG-051
dan KM Century 7/PNG-069, akhirnya ditenggelamkan TNI AL di perairan
Ambon, Minggu (21/12/2014).
Kedua kapal ini sebelumnya ditangkap KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 bersama enam kapal lainnya tiga pekan lalu saat sedang melakukan aktivitas pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Arafura.
Sebelum diledakkan dan ditenggelamkan, dua kapal asing ini diantar dari pangkalan Angkatan Laut IX Ambon menuju pantai Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, dengan pengawalan dua perahu AL. Sesampainya, dua kapal itu lalu dibakar dan diledakkan oleh pasukan Katak TNI AL.
Peledakan dan penenggelaman dua kapal itu turut disaksikan Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Indonesia Laksamana Muda Arie Sembiring, Danlanal IX Ambon Arusukmono Indra Sucahyo, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya, dan Dirpolair Polda Maluku di atas KRI Panana 817 milik TNI AL.
Pangkormatim Indonesia Laksamana Muda Arie Sembiring mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil Pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia.
Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014. "Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia," kata Arie.
Saat ini, kata dia, di Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan, sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," ujarnya.
Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di Laut Arafura tiga pekan lalu. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI.
Kedua kapal ini sebelumnya ditangkap KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 bersama enam kapal lainnya tiga pekan lalu saat sedang melakukan aktivitas pencurian ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Arafura.
Sebelum diledakkan dan ditenggelamkan, dua kapal asing ini diantar dari pangkalan Angkatan Laut IX Ambon menuju pantai Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe, dengan pengawalan dua perahu AL. Sesampainya, dua kapal itu lalu dibakar dan diledakkan oleh pasukan Katak TNI AL.
Peledakan dan penenggelaman dua kapal itu turut disaksikan Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Indonesia Laksamana Muda Arie Sembiring, Danlanal IX Ambon Arusukmono Indra Sucahyo, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya, dan Dirpolair Polda Maluku di atas KRI Panana 817 milik TNI AL.
Pangkormatim Indonesia Laksamana Muda Arie Sembiring mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil Pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia.
Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014. "Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia," kata Arie.
Saat ini, kata dia, di Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan, sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," ujarnya.
Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di Laut Arafura tiga pekan lalu. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI.
http://regional.kompas.com/read/2014/12/21/13352671/Dua.Kapal.Asing.Pencuri.Ikan.Ditenggelamkan.TNI.AL.di.Laut.Ambon.?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&
Tidak ada komentar:
Posting Komentar