Globalfmwaingapu.com. Waingapu,
maraknya ilegal fishing yang sering terjadi saat ini memicu Dinas
Perikanan dan Kelautan Kab Sumba Timur untuk meningkatkan pengawasan
terhadap tindak pidana ilegal fishing yang sering terjadi di sepanjang
pesisir pantai kab.sumba timur terbukti dengan ditangkapnya sebuah
perahu di pesisir pantai Wundu pada sabtu malam 29 /11/14, hal ini pun
dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Markus Katiku
Windi saat temui team globalfmwaingapu.com di ruang kerjanya di jl
Soeharto Radamata senin ( 1/12/14)bahwa telah terjadi penagkapan ilegal
fishing sabtu malam di pesisir desa Wundu berdasarkan informasi dari
warga setempat.
Menurut
Markus penangkapan ini sudah yang kedua kalinya setelah yang pertama
terjadi di kecamatan.hahar berdasarkan informasi yang diberikan oleh
masyarakt pesisir sangat berguna untuk menekan ilegal fishing yang
terjadi di pulau Sumba” Dinas Perikanan dan Kelautan memiliki
kelompok masyrakat pengawas di masing masing desa pesisir setiap ada
informasi dari masyrakat kami langsung menangani Cuma memang kadang
kalau kami sudah sampai di lokasi pelakunya sudah hilang. menangapi hal
tersebut Markus juga mangatakan”.terkait dengan pengawasan pantai, sekretaris dinas perikanan ini juga mengatakan” pengawasan
pantai membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga kita coba
mempersempit ruang pengeluaran biaya dengan berkerjasama pokmaswas apa
bila ada hal yang bisa di tangani merka tangani terlebih dahulu,walau
pun dengan anggaran yang sedikit tetap kami jalankan operasi rutin
sehingga jika ada informasi terkait ilegal fisshing atau pemboman ikan
kami tetap kelapangan sekalipun tanpa biaya bahkan dengan biaya sangat
secukupnya walau pun hal ini sangat beresiko sekali”di akuinya pula
walaupun ada laporan dari masyrakat tetap saja masih ada bebrapa
kekuarangan terkait dengan sarana dan prasarana karena yang memiliki
kapal besar hanya di kota Waingapu dan wilayah Melolo sedangkan di
daerah pesisir hanya berupa perahu dayung dan ketinting”.
sementara itu kepala desa lambakara Umbu Obet dalam keterangannya saat ditemui di Waingapu
mengatakan hal seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan dengan kejadian ini Umbu Obet mengharapkan permerintah dari kabupanten untuk bisa memperketat pengawasan mengingat hal ini sangat merugikan masyarakat pesisir yang mengantungkan kehidupannya dengan mencari ikan ,bapak 37 tahun dan memiliki empat orang anak ini mengatakan” harapan kami selaku pemerintah desa supaya pemerintah dari kabupaten untuk bisa memperketat penjagaan karena didesa sangat minim akan fasilitas bahkan tidak ada”.
mengatakan hal seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan dengan kejadian ini Umbu Obet mengharapkan permerintah dari kabupanten untuk bisa memperketat pengawasan mengingat hal ini sangat merugikan masyarakat pesisir yang mengantungkan kehidupannya dengan mencari ikan ,bapak 37 tahun dan memiliki empat orang anak ini mengatakan” harapan kami selaku pemerintah desa supaya pemerintah dari kabupaten untuk bisa memperketat penjagaan karena didesa sangat minim akan fasilitas bahkan tidak ada”.
informasi
terkait ilegal fishing ini juga sudah ditangani oleh Polres Sumba
Timur . di temui di ruang karjanya kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP
Anjasmara membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada team
globalfmwaingapu.com bahwa diwilayah pesisir pantai wundu desa
Mburukullu Kec,Pahunga Lodu ditemukan perahu mandala yang mengunakan dua
mesin yaitu mesin dalam dan mesin tempel dengan enam orang ABK “Enam
orang ABK Pujianto, bersama Lima Orang lainnya melakukan kegiatan
penangkapan ikan di pesisir laut kab. Sumba Timur tidak dilengkapi
dengan izin penangkapannya. Kemudian tertangkap tangan oleh petugas
terdiri dari Dinas Perikanan bersama dengan timnya, kemudian di serahkan
kepada penyidik hasil identifikasi dan penyelidikan berkaitan dengan
kegiatan itu, telah kami tetapkan Empat tersangka status sudah di
tangkap, Pujianto, haji Nurul, Akbar, Darmansyah. Kemudian barang bukti
yang di temukan adalah hasil tangkapan berupa ikan, lobster, dan
taripang,.dan Empat masih berstatus tersangka masih dalam proses
penyelidika,”
keempat pelaku yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan berasal
dari Bima NTB , ditambahkan pula bahwa proses dan tertangkap tangan
mengaju pasal 111 KUHAP dalam kuhap ditafsirkan dan dipandang
sebagai penertiban ,” siapa
saja tertangkap tangan kemudian dan diduga melakukan tindak pidana
beserta atau tanpa barang bukti di serahkan ke badan penyidik
“ Proses penangkapan ilegal fishing ini atas kegiatan di Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab.Sumba Timur , sampai dengan berita ini
diturunkan proses penyidikan masih terus dilakukan dan jika terbukti
malakukan tindak pidana ilegal fishing akan di kenakan hukuman sesuai
dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku. //kln.#ad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar