13 Desember, 2014

Kunjungan Kerja Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan di Kota Ambon



Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja di daerah Ambon Maluku dalam rangka Peresmian Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.  Kedatangan ibu menteri dengan Pesawat Jet Susi VIP disambut oleh Gubernur Maluku Said Assagaf, Kapolda Maluku Brigadir Jenderal Polisi Murad Ismail, Dan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Arusukmono, I.S., Kasdim Ambon, Dan Lanut Patimura Ambon, Dirjen Pengawasan SDKP KKP Laksda TNI (Purn) Asep Burhanuddin, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf, Kepala BKIPM KKP Narmoko Sumaji serta pejabat pusat dan daerah lainnya. 


Penyambutan ibu menteri diawali penghormatan kedatangan yang dilakukan oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si didampingin Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Ambon Bapak Hamzah, S.Pi, M.Si serta stafnya lalu diberi bunga oleh gadis Maluku setelah itu disambut tari selamat datang oleh penari kota Ambon Manise. Rombongan menteri lalu meninggalkan Bandara Patimurra Ambon menuju Pengadilan Negeri Ambon untuk acara peresmian pengadilan perikanan.



Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali meresmikan Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke pada tanggal 11 Desember 2014 di perataran parker Pengadilan Negeri Ambon di Kota Ambon. Peresmian ketiga tempat pengadilan perikanan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.


Latar Belakang Pembentukan Pengadilan perikanan di tiga tempat tersebut karena wilayah timur Indonesia yang berbatasan dengan Negara laian, memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan merupakan sentral perikanan nasional sering menjadi target bagi kapal perikanan asing maupun local dalam melakukan penangkapan ikan illegal; serta dalam rangka pemanfaatan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan diperlukan sistem penegakan hukum yang optimal.

Pada sambutannya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bapak Asep Burhanuddin Mengatakan “Potensi kekayaan alam yang terdapat di Wilayah Perairan Seram, Banda Aru dan Arafura sangat melimpah. Sehingga banyak terjadi praktek-praktek illegal fishing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab telah memberikan dampak yang sangat merugikan bagi bangsa kita.



Potensi terjadinnya kasus tindak pidana perikanan yang terus meningkat di Wilayah Perairan Seram, Banda Aru dan Arafura dari waktu ke waktu menjadi alasan utama pentingnnya dilakukan penanganan yang tepat terhadap para pelaku. Hal tersebut menuntut kita untuk melakukan terobosan di bidang penegakan hukum terutama dalam bidang peradilan yang mampu menangani kasus tindak pidana perikanan.

Oleh karena itu perlu pembentukan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke diharapkan penanganan kasus tindak pidana perikanan yang terjadi diwilayah Indonesia Timur dapat lebih efektif dan efisien sehingga mempermudah penanganan dan koordinasi antar para aparat penegak hukum di tingkat bawah sampai tingkat atas dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan secara tepat waktu.



Pada kesempatan yang sama Ibu Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan pada sambutannya mengatakan “Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Mahkama Agung untuk membentuk Pengadilan Perikanan di Ambon, Sorong dan Merauke berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke”.

Latar Belakang pembentukan pengadilan perikanan yaitu (1). Mengingat luasnnya wilayah, potensi terjadinnya kasus tindak pidana perikanan – illegal fishing di Wilayah Perairan Seram, Banda Aru dan Arafura yang sangat besar. (2). Melaksanakan amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan pasal 71 ayat 1. .


Sedangkan Tujuan pembentukan pengadilan perikanan.
1.    Untuk Mempermudah dan mempercepat proses penanganan kasus tindak pidana perikanan yang terjadi.
2.    Dapat Meningkatkan Efisiensi penanganan kasus tindak pidana perikanan yang ditangani oleh PPNS Perikanan.
3.    Agar seluruh jajaran aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana perikanan baik dari unsur TNI-AL, Polisi dan PPNS Perikanan KKP di ketiga tempat tersebut dapat melakukan koordinasi dengan lebih baik dan optimal secara sinergitas akuntabel dan tepat waktu.



Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengatakan ada empat alasan penting dibentuknnya pengadilan perikanan di Ambon, Sorong dan Merauke yaitu daerah tersebut berbatasan langsung dengan Negara lain, Maluku dan Papua memiliki sumber daya perikanan yang melimpah serta menjadi target bagi kapal-kapal ikan asing maupun local melakukan penangkapan yang illegal. Agar proses penegakan hukum yang efektif dan efisien dengan cara mendekatkan peradilan perikanan dengan locus tindak pidana perikanan sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses peradilan perikanan. Merespon program pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi Negara maritim yang disegani.



Peresmian Pengadilan Perikanan ditandai dengan pembukaan selubung Papan Nama oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, selanjutnnya Ketua Mahkamah Agung menandatangani ketiga prasasti pembentukan pengadilan perikanan Ambon, Sorong dan Merauke. Setelah itu kedua pejabat melakukan konferensi pers.





Setelah peresmian Pengadilan Perikanan Menteri Susi Pudjiastuti mengunjungin Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, di PPN Ambon menteri diterima oleh Dirjen Perikanan Tangkap dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon melihat dari dekat kapal kapal yang sandar di dermaga. Kedatangan ibu menteri didampingin Dirjen Pengawasan SDKP Bapak Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin dan Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP Lilly Aprilya Pregiwati, S.Pi, M.Si, disambut antusias oleh ABK kapal Perikanan dan nelayan yang berada disana. Ibu Menteri mengatakan kalian harus bisa menangkap ikan jangan pergi ke Jakarta  menjadi orang yang tidak baik. Kalian harus menjaga perairan  Maluku dari kapal kapal asing, siapa lagi selain kalian.







Ibu Menteri sambil berlari menuju Kapal Pengawas Hiu 011 yang membawa rombongan ke dermaga Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon.  Rombongan tiba disambut oleh Dan Lantamal IX Ambon beserta jajarannya meninjau kapal tangkapan KM. Fak-Fak Jaya Karya yang ditangkap karena memuat ikan hiu yang dicurigai dilindungin sebanyak 1,2 Ton diperairan Arafuru.  Pada sat itu juga Menteri meminta pada jajaran TNI AL untuk menjaga ketat perairan Maluku dari tindakan pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.





Beliau mengungkapkan Potensi Perikanan di Perairan Maluku sangat berlimpah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia karena itu kekayaan tersebut harus dapat dilindungin untuk kesejahteraan masyarakat.  Selain itu Ibu Menteri mengatakan akibat pencurian ikan oleh kapal apal asing dan kapal kapal Indonesia eks asing secara illegal selama ini Negara telah mengalami kerugian yang sangat besar yaitu setiap tahunnya kehilangan 300 Triliun.










Kemudian Menteri melanjutkan kunjungan ke Gudang Arang dengan kembali lewat laut dengan menggunakan KP. Hiu 011. Diperjalanan menuju kesana beliau melihat kapal-kapal Indonesia eks Asing yang berlabuh. Kepada ajudannya beliau memerintahkan untuk memanggil kami pengawas perikanan untuk menjelaskan tentang kapal kapal tersebut. 



Kemudian kami Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual dan Kepala Satker Pengawasan SDKP Ambon Bapak L Mulyadi Marto, S.ST.Pi menjelaskan tentang kapal-kapal tersebut, Kami mengatakan sejak keluarnya Permen No. 56 tahun 2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI pada tanggal 3 November 2014 tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan terhadap kapal-kapal melakukan IUU Fishing, menggunakan ABK Asing dan tidak mendaratkan ikan selain di pelabuhan pangkalan ynag tercantum dalam SIPI/SIKPI. Pada kesempatan itu juga Ibu Menteri berpesan untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan kita, dan laksanakan tugas dengan benar dan tangkap semua kapal pelaku illegal fishing yang merugikan Negara kita.







Digudang Arang Ambon Ibu Menteri Susi Pudjiastuti disambut histeris oleh masyarakat untuk berjabah tangan dan foto bersama, Beliau didampingin Gubernur Maluku dan Walikota Ambon meninjau Proyek pembangunan Unit Pengolahan Ikan yang dibangun PT. Mitra Mina Industri dilanjutkan pertemuan denagan Anggota DPRD Provinsi Maluku di kantor DPRD Maluku.






 


Malam sekita sekitar pukul 19,00 WIT  Menteri dengan menggunakan Pesawat Jet Susi VIP meninggalkan Bandara Patimura Ambon menuju Jakarta. 



Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP Lilly Aprilya Pregiwati, S.Pi, M.Si,

Tidak ada komentar: