13 Desember, 2014

Temu Teknis Pengawas Perikanan Se Provinsi Maluku di Ambon

Dalam rangka Meningkatkan kemampuan teknis Pengawas Perikanan dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan Perikanan dan memberikan informasi dan isu-isu di bidang kelautan dan perikanan kepada Pengawas Perikanan Lingkup Pengawas Perikanan Se Provinsi Maluku.  Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa setiap aktifitas perikanan akan sangat rentan terhadap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam pemanfaatannya, yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya yang cukup memprihatinkan, seperti pencemaran, pengrusakan ekosistem perairan, degradasi fisik habitat, dan lain-lain.





Dalam kondisi yang demikian, peran aktif Pengawas Perikanan sangat diperlukan. Dan untuk memenuhi tuntutan tugas pengawasan tersebut, maka peningkatan kualitas maupun kuantitas SDM Pengawas Perikanan merupakan jawabannya.  Maka Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Temu Teknis Pengawas Perikanan Tingkat  Provinsi Maluku Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember  2014, dan  bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Jalan Nn. Saar Sopacua No. 16 – Ambon.


Peserta pada kegiatan Temu Teknis  ini berjumlah 25 orang yang berasal dari : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Dinas Kelautan dan Preikanan Provinsi Maluku dan  Satker PSDKP Ambon. Narasumber yang akan menyampaikan materi pada kegiatan Temu Teknis   ini adalah dari : Kepala Stasiun PSDKP Tual.



Pelaksanaan Temu Teknis ini bertujuan untuk : Meningkatkan kemampuan teknis Pengawas Perikanan dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan Perikanan. Sesuai tujuan tersebut diatas, maka sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Temu Teknis  ini adalah :  Tercapainya peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan dalam pengawasan sumberdaya kelautan khususnya di Provinsi/Kabupaten/Kota

Kegiatan Temu Teknis Pengawas Perikanan Tingkat  Provinsi Maluku Tahun 2014 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan panitia,  Pembukaan dibuka oleh Bapak Dr. Ir. ROMELUS FAR – FAR, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku lalu pembacaan doa,.



Pada sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengatakan Maluku dikenal sebagai Provinsi Kepulauan. Dengan luas wilayah administratif Provinsi Maluku adalah 712,479 km2 yang terdiri dari luas laut 92,4 % dan daratan hanya sebesar 7,6%.  Kondisi laut yang demikian luas tersebut mengandung potensi sumberdaya perikanan yang melimpah yaitu sebesar 1,72 juta ton/tahun (26,52 % dari Potensi Nasional) yang tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu WPP-NRI 714, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718.

Untuk mendukung pemanfaatan potensi perikanan tersebut, sampai dengan bulan November tahun 2014 jumlah armada penangkapan yang beroperasi di ketiga WPP tersebut diatas adalah sebanyak 343 unit yang terdiri dari Izin Pusat sebanyak 244 unit dan Izin Daerah sebanyak 99 unit.



Untuk pengawas perikanan, sampai saat ini terdapat 14 orang Pengawas Perikanan dengan rincian 8 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara serta 6 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tengah. Disamping itu terdapat 9 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan 12 orang PPNS yang tersebar di beberapa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

Jumlah Armada Pengawasan di Provinsi Maluku adalah sebanyak 3 unit yaitu 1 unit speedboat di Dobo dan 2 unit speedboat di Saumlaki. Perlu disampaikan bahwa pada tahun ini Bapak Gubenur Maluku telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk meminta 1 (satu) unit kapal pengawas yang akan digunakan dalam kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku.



Kasus-kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Perairan Maluku antara lain terjadi pelanggaran penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yaitu 2 kasus pada tahun 2012 dan 1 kasus pada tahun 2013. Sedangkan untuk tahun 2014 terjadi pelanggaran fishing ground yaitu 1 kasus di Perairan Pulau Ambon, dan 2 kasus di Perairan Laut Aru.

Setiap aktifitas perikanan akan sangat rentan terhadap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam pemanfaatannya, yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya yang cukup memprihatinkan seperti pencemaran, pengrusakan ekosistem perairan, degradasi fisik habitat dan lain-lain.



Dalam kondisi yang demikian, maka pengawasan menduduki posisi yang sangat strategis dan penting untuk meminimalisir permasalahan tersebut diatas. Sebagai implementasi dari posisi strategis tersebut, maka diperlukan peran aktif Pengawas Perikanan dalam memainkan peranannya sebagai ujung tombak atau garda terdepan pengawasan di tingkat lapangan. Untuk memenuhi tuntutan tugas pengawasan tersebut, maka peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia pengawas perikanan merupakan jawabannya.

Temu Teknis Pengawas Perikanan sangat penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pengawasan, sebagai langkah antisipatif dengan semakin maraknya kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan.



Dalam rangka pencapaian pengawasan secara optimal, maka kegiatan Temu Teknis Pengawas Perikanan ini diselenggarakan untuk membahas dan merumuskan hal-hal yang terkait dengan peningkatan efektifitas operasional pengawasan perikanan, serta dukungan yang diperlukan, antara lain: dukungan kelembagaan, anggaran, sarana prasarana pengawasan serta koordinasi dengan institusi terkait antara lain aparat TNI AL, Polair, PPNS, Satker PSDKP dan POKMASWAS serta stakeholder lainnya. 

Pengawas Perikanan harus benar-benar memahami dan mampu menjabarkan berbagai ketentuan yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, sehingga dapat mengawal pelaksanaannya di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. Kepada semua Pengawas Perikanan saya menghimbau untuk “ Tingkatkan terus kapasitas dan kapabilitas kemampuan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan Maluku Bebas Illegal Fishing dan kegiatan-kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan guna mendukung implementasi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional ”.


Sedangkan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si memaparkan dengan judul Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Maluku menyampaikan bahwa Stasiun PSDKP Tual mempunyai tugas :    Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan  perikanan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Serta fungsi :
  1. Penyusunan rencana, program dan evaluasi dibidang pengawasan   sumberdaya kelautan dan perikanan
  2. Pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
  3. Pelaksanaan pembinaan POKMASWAS
  4. Pelaksanaan dan evaluasi penanganan pelanggaran SDKP
  5. Pelaksanaan operasional dan penyiapan logistik kegiatan pengawasan SDKP
  6. Pelaksanaan pemeliharaan sapras pengawasan
  7. Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pengawakan kapal
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.




ISU DAN PERMASALAHAN  PENGAWASAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN
1.    Masih maraknya IUU Fishing Kapal Ikan Asing [KIA] dan pelanggaran oleh Kapal Ikan Indonesia [KII];
2.    Pelanggaran daerah penangkapan
3.    Penggunaan alat tangkap ikan [API] dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tidak sesuai ketentuan dan pelanggaran fishing ground;
4.    Kapal perikanan yang tidak mempunyai ijin dan pemalsuan dokumen;
5.    Penggunaan Anak Buah Kapal [ABK] asing;
6.     Tidak mengaktifkan transmitter VMS dan transhipment di laut;
7.    Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan;



RUANG LINGKUP PENGAWASAN BUDIDAYA
1.    Kelengkapan dokumen perizinan
2.    Kesesuaian usaha pembudidayaan ikan, kegiatan usaha pembudidayaan, jenis ikan yang dibudidayakan, luas lahan/perairan/titik koordinat lokasi budidaya dengan dengan yang tercantum dalam SIUP dan peraturan yang berlaku.
3.    Kesesuaian penggunaan pakan dengan daftar registrasi merk/nama perusahaan pakan yang diterbitkan Ditjen Perikanan Budidaya
4.    Kesesuaian penggunaan obat ikan/bahan kimia/bahan biologi yang diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam buku indeks obat ikan yang diterbitkan Ditjen Perikanan Budidaya


ISU DAN PERMASALAHAN PENGAWASAN BIDANG PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PEMASARAN
1.    Rendahnya kepatuhan Kapal Ikan Indonesia [KII] dalam memasok bahan baku ke UPI;
2.    Penyalahgunaan ijin impor ikan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya;
3.    Penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya pada produk perikanan;
4.    Ketersediaan data Unit Pengolahan Ikan (UPI) khususnya skala kecil dan tradisional;
5.    Masih lemahnya pengawasan terhadap kegiatan importasi ikan baik yang terkait dengan prosedur maupun kuotanya;
6.    Modus mencampur ikan dengan produk lainnya pada saat impor mulai berkembang;

Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan lingkup stasiun pengawasan sdkp TUAL
q  Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi
- Ekosistem Mangrove
- Muatan Kapal Perikanan  Di Bawah 10 GT
- Ekosistem Terumbu Karang
- Kawasan Konservasi
q   Pengawasan Pencemaran Perairan
- Instalasi Air Limbah
- Tumpahan Minyak
q    Pengawasan Pemanfaatan Pesisir & Pulau-Pulau Kecil
- Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
q    Pengawasan Pemanfaatan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Non Hayati
- Penambangan Pasir
- Wisata Bahari
- BMKT


 

Tidak ada komentar: