Dalam rangka Meningkatkan kemampuan teknis Pengawas Perikanan dalam pengawasan
sumberdaya kelautan dan Perikanan dan memberikan informasi dan
isu-isu di bidang kelautan dan perikanan kepada Pengawas Perikanan Lingkup Pengawas
Perikanan Se Provinsi Maluku. Sebagaimana
yang kita ketahui, bahwa setiap aktifitas perikanan akan sangat rentan terhadap
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dalam pemanfaatannya, yang mengakibatkan
kerusakan sumberdaya yang cukup memprihatinkan, seperti pencemaran, pengrusakan
ekosistem perairan, degradasi fisik habitat, dan lain-lain.
Dalam kondisi yang demikian, peran
aktif Pengawas Perikanan sangat diperlukan. Dan untuk memenuhi tuntutan tugas
pengawasan tersebut, maka peningkatan kualitas maupun kuantitas SDM Pengawas
Perikanan merupakan jawabannya. Maka Dinas Kelautan dan
Prikanan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Temu Teknis Pengawas Perikanan
Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2014, dan bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Jalan
Nn. Saar Sopacua No. 16 – Ambon.
Peserta pada kegiatan Temu Teknis ini berjumlah
25 orang yang
berasal dari : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Dinas Kelautan dan
Preikanan Provinsi Maluku dan Satker
PSDKP Ambon. Narasumber yang
akan menyampaikan materi pada kegiatan Temu
Teknis ini adalah dari : Kepala Stasiun PSDKP Tual.
Pelaksanaan Temu Teknis ini bertujuan untuk : Meningkatkan kemampuan teknis Pengawas Perikanan dalam pengawasan
sumberdaya kelautan dan Perikanan. Sesuai tujuan
tersebut diatas, maka sasaran yang
ingin dicapai dari pelaksanaan Temu
Teknis ini adalah : Tercapainya peningkatan kemampuan Pengawas Perikanan dalam
pengawasan sumberdaya kelautan khususnya di Provinsi/Kabupaten/Kota
Kegiatan Temu
Teknis Pengawas Perikanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2014 diawali
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan panitia, Pembukaan dibuka oleh Bapak Dr. Ir. ROMELUS FAR – FAR, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Maluku lalu pembacaan doa,.
Pada
sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengatakan Maluku
dikenal sebagai Provinsi Kepulauan. Dengan luas wilayah administratif Provinsi
Maluku adalah 712,479 km2 yang terdiri dari luas laut 92,4 % dan
daratan hanya sebesar 7,6%. Kondisi laut
yang demikian luas tersebut mengandung potensi sumberdaya perikanan yang melimpah yaitu sebesar 1,72 juta ton/tahun (26,52 % dari Potensi Nasional) yang
tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu WPP-NRI
714, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718.
Untuk mendukung
pemanfaatan potensi perikanan tersebut, sampai dengan bulan November tahun 2014
jumlah armada penangkapan yang beroperasi di ketiga WPP tersebut diatas adalah
sebanyak 343 unit yang terdiri dari Izin Pusat sebanyak 244 unit dan Izin
Daerah sebanyak 99 unit.
Untuk pengawas perikanan,
sampai saat ini terdapat 14 orang Pengawas Perikanan dengan rincian 8 orang di
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara serta 6 orang di Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tengah. Disamping itu terdapat 9 orang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan
12 orang PPNS yang tersebar di beberapa Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten/Kota.
Jumlah Armada Pengawasan di
Provinsi Maluku adalah sebanyak 3 unit yaitu 1 unit speedboat di Dobo dan 2
unit speedboat di Saumlaki. Perlu disampaikan bahwa pada tahun ini Bapak
Gubenur Maluku telah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk meminta
1 (satu) unit kapal pengawas yang akan digunakan dalam kegiatan pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku.
Kasus-kasus
tindak pidana perikanan yang terjadi di Perairan Maluku antara lain terjadi pelanggaran
penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat yaitu 2 kasus pada tahun 2012 dan 1 kasus pada tahun 2013. Sedangkan
untuk tahun 2014 terjadi pelanggaran fishing ground yaitu 1 kasus di Perairan
Pulau Ambon, dan 2 kasus di Perairan Laut Aru.
Setiap
aktifitas perikanan akan sangat rentan terhadap terjadinya berbagai bentuk
pelanggaran dalam pemanfaatannya, yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya yang
cukup memprihatinkan seperti pencemaran, pengrusakan ekosistem perairan,
degradasi fisik habitat dan lain-lain.
Dalam
kondisi yang demikian, maka pengawasan menduduki posisi yang sangat strategis
dan penting untuk meminimalisir permasalahan tersebut diatas. Sebagai
implementasi dari posisi strategis tersebut, maka diperlukan peran aktif
Pengawas Perikanan dalam memainkan peranannya sebagai ujung tombak atau garda
terdepan pengawasan di tingkat lapangan. Untuk memenuhi tuntutan tugas
pengawasan tersebut, maka peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya
manusia pengawas perikanan merupakan jawabannya.
Temu Teknis Pengawas Perikanan sangat penting dalam
upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pengawasan, sebagai langkah antisipatif
dengan semakin maraknya kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya
kelautan dan perikanan.
Dalam
rangka pencapaian pengawasan secara optimal, maka kegiatan Temu Teknis Pengawas
Perikanan ini diselenggarakan untuk membahas
dan merumuskan hal-hal yang terkait dengan peningkatan efektifitas operasional
pengawasan perikanan, serta dukungan yang diperlukan, antara lain: dukungan
kelembagaan, anggaran, sarana prasarana pengawasan serta koordinasi dengan
institusi terkait antara lain aparat TNI AL, Polair, PPNS, Satker PSDKP dan
POKMASWAS serta stakeholder lainnya.
Sedangkan
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual Mukhtar,
A.Pi, M.Si memaparkan dengan judul Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan di Provinsi Maluku menyampaikan bahwa Stasiun PSDKP Tual mempunyai
tugas : Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Serta fungsi :
- Penyusunan rencana, program dan evaluasi dibidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan pembinaan POKMASWAS
- Pelaksanaan dan evaluasi penanganan pelanggaran SDKP
- Pelaksanaan operasional dan penyiapan logistik kegiatan pengawasan SDKP
- Pelaksanaan pemeliharaan sapras pengawasan
- Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pengawakan kapal
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
ISU DAN PERMASALAHAN PENGAWASAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN
1. Masih maraknya IUU
Fishing Kapal
Ikan Asing [KIA] dan pelanggaran oleh Kapal Ikan Indonesia [KII];
2. Pelanggaran
daerah penangkapan
3. Penggunaan alat tangkap
ikan [API] dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tidak sesuai ketentuan dan
pelanggaran fishing ground;
4. Kapal perikanan
yang tidak
mempunyai ijin dan pemalsuan dokumen;
5. Penggunaan Anak Buah Kapal
[ABK] asing;
6. Tidak mengaktifkan transmitter VMS dan transhipment
di laut;
7. Tidak mendaratkan hasil
tangkapan di pelabuhan pangkalan yang ditetapkan;
RUANG
LINGKUP PENGAWASAN BUDIDAYA
1. Kelengkapan dokumen
perizinan
2. Kesesuaian usaha
pembudidayaan ikan, kegiatan usaha pembudidayaan, jenis ikan yang
dibudidayakan, luas lahan/perairan/titik koordinat lokasi budidaya dengan
dengan yang tercantum dalam SIUP dan peraturan yang berlaku.
3. Kesesuaian penggunaan
pakan dengan daftar registrasi merk/nama perusahaan pakan yang diterbitkan
Ditjen Perikanan Budidaya
4. Kesesuaian penggunaan obat
ikan/bahan kimia/bahan biologi yang diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam
buku indeks obat ikan yang diterbitkan Ditjen Perikanan Budidaya
ISU DAN PERMASALAHAN PENGAWASAN
BIDANG PENGOLAHAN, PENGANGKUTAN DAN PEMASARAN
1. Rendahnya
kepatuhan Kapal Ikan Indonesia [KII] dalam memasok bahan baku ke UPI;
2. Penyalahgunaan
ijin impor ikan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya;
3. Penggunaan
formalin dan zat berbahaya lainnya pada produk perikanan;
4. Ketersediaan
data Unit Pengolahan Ikan (UPI) khususnya skala kecil dan tradisional;
5. Masih lemahnya
pengawasan terhadap kegiatan importasi ikan baik yang terkait dengan prosedur
maupun kuotanya;
6. Modus mencampur
ikan dengan produk lainnya pada saat impor mulai berkembang;
Kegiatan pengawasan sumber daya
kelautan lingkup stasiun pengawasan sdkp TUAL
q
Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi
- Ekosistem Mangrove
- Muatan Kapal Perikanan Di Bawah 10 GT
- Ekosistem Terumbu Karang
- Kawasan Konservasi
q
Pengawasan Pencemaran Perairan
- Instalasi Air Limbah
- Tumpahan Minyak
q Pengawasan Pemanfaatan Pesisir
& Pulau-Pulau Kecil
- Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
q Pengawasan Pemanfaatan Jasa
Kelautan dan Sumber Daya Non Hayati
- Penambangan Pasir
- Wisata Bahari
- BMKT
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar