Dalam rangka
menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan, 2 (dua) kapal perikanan ditangkap
Kapal Pengawas NAPOLEON 028 tipe Speeboat yang merupakan salah satu Kapal
Pengawas Stasiun
PSDKP Belawan ,Ditjen
Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dinakhodai Zulkarnain Nasution, S.St.Pi pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014. Saat
KP. Napoleon 028 sedang melaksanakan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan Selat Malaka, Mendeteksi,
Mengejar selanjutnya melakukan penghentian dan pereriksaan terhadap KM.
ANDY - I dengan Nakhoda Legiran dan KM. ANDY – II dengan Nakkoda
Heri sesuai dengan nama kapal yang
tercetak di dinding kapal.
Kedua Kapal tersebut tertangkap
tangan sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia (WPP RI) 571, Selat Malaka, Perairan Tapak Kuda pada posisis
030 58, 264’ LU – 0980 36,
743’ BT dengan menggunakan alat penangkap ikan Pair Trawl (Pukat Gerandong). Penangkapan
terhadap kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan yaitu 2 Nakhoda KM. ANDY - I dan KM. ANDY – II Serta 5 (lima) Anak Buah kapal KM. ANDY – I pada
jam 13.53 WIB. Adapun barang
bukti yang diamankan adalah dua unit kapal, satu unit jarring Pair Trawl, satu unit GPS, satu unit Ecosounder, dua unit Radio
Star dan
ikan campur 150 kg.
Kronologis
kejadian KP. Napoleon 028 sedang melaksanakan operasi rutin
disekitar perairan Selat Malaka (Perairan
Tapak Kuda),
mendeteksi, mengejar dan menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal illegal fishing tersebut. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan maka KM. ANDY - I dan KM. ANDY – II analisis Yuridis melakukan penangkapan ikan di Laut Perairan
Tapak Kuda menggunakan Pair Trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen, Surat
Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB).
Lebih lanjut dikawal ke Pelabuhan
Perikanan Samudera Belawan, kemudian diproses ketingkat penyidikan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan karena diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 85 jo
Pasal 9, Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo
Pasal 55 KUHP.
Menurut Basri, A.Pi, M,Si kepada
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan mengatakan akan terus meningkatkan gelar operasi pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan untuk memastikan kegiatan Illegal Fishing di wilayah kerja Stasiun
PSDKP Belawan dapat diminimalisir.
Sumber Berita: Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar