05 November, 2014

PSDKP Belawan Menangkap 2 (dua) kapal pelaku Illegal Fishing (Pair Trawl )

Dalam rangka menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan, 2 (dua) kapal perikanan ditangkap Kapal Pengawas NAPOLEON 028 tipe Speeboat yang merupakan salah satu Kapal Pengawas Stasiun PSDKP Belawan ,Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dinakhodai Zulkarnain Nasution, S.St.Pi  pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014. Saat KP. Napoleon 028 sedang melaksanakan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan Selat Malaka, Mendeteksi, Mengejar selanjutnya melakukan penghentian dan pereriksaan terhadap KM.  ANDY - I dengan Nakhoda Legiran dan KM. ANDY – II dengan Nakkoda Heri sesuai dengan nama kapal yang tercetak di dinding kapal.
Kedua Kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 571, Selat Malaka, Perairan Tapak Kuda pada posisis 030 58, 264’ LU – 0980 36, 743’ BT dengan menggunakan alat penangkap ikan Pair Trawl (Pukat Gerandong). Penangkapan terhadap kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan yaitu 2 Nakhoda KM.  ANDY - I dan KM. ANDY – II  Serta 5 (lima) Anak Buah kapal KM. ANDY – I pada jam 13.53 WIB.   Adapun barang bukti yang diamankan  adalah  dua unit kapal, satu unit jarring Pair Trawl, satu unit GPS, satu unit Ecosounder, dua unit Radio Star dan ikan campur 150 kg.
Kronologis kejadian KP. Napoleon 028   sedang melaksanakan operasi rutin disekitar perairan Selat Malaka (Perairan Tapak Kuda), mendeteksi, mengejar dan menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal illegal fishing tersebut. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan maka KM.  ANDY - I dan KM. ANDY – II analisis Yuridis melakukan penangkapan ikan di Laut Perairan Tapak Kuda menggunakan Pair Trawl  tanpa dilengkapi dengan dokumen, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lebih lanjut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, kemudian diproses ketingkat penyidikan di Stasiun  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan karena diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9, Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP.
Menurut Basri, A.Pi, M,Si kepada Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan mengatakan akan terus meningkatkan gelar operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk memastikan kegiatan Illegal Fishing di wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan dapat diminimalisir.


Sumber Berita: Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
 

Tidak ada komentar: