04 November, 2014

LAW ENFORCEMENT DI ZEEI BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNATIONAL (UNCLOS 1982)

Oleh : Nelayan


1. The coastal State may, in the exerciase if its sovereign rights to explore, exploit, conserve and manage the living resources in the ZEE, take such resources, including boarding, inspection, arrest and judicial proceedings, as may necessary to ensure compliance with the laws and regulations adopted by it in conformity with this convention. 

(Dalam melaksanakan hak kedaulatannya untuk mengekplorasi, melestarikan dan mengelola sumber daya alam hayati di ZEE, negara pantai dapat mengambil tindakan-tindakan seperti menaiki kapal, menginspeksi, menahan dan melakukan, penuntutan hukum sesuai kebutuhan untuk menegakkan hukum negaranya dengan mempertimbangkan ketentuanketentuan daripada konvensi (ayat 1).).

2. Arrested vessels and their crews shall be promotly released upon the posting of reasonable bond or ather security.
(Kapal dan anak buah kapal yang ditahan harus dilepaskan setelah tanggungan dibayarkan atau jaminan keamanan lainnya (ayat 2).).


3. Coastal state pinalties for violations of fisheries laws and regulations in the ZEE may not include imprisonment, inte absence of agreements to the contarary by the states concerned, or any other form of cuporal punishment.
(Tindakan / hukuman yang boleh dijatuhkan terhadap nelayan asing di ZEE oleh Negara pantai tidak termasuk hukum penjara (ayat 3).).


4. In cases of arrest or detention of foreign vessel the coastal State shall promptly notify the flag state, throght appropriate channels, of the any penalties subsequently imposed.
(Bilamana sampai melakukan penahanan, negara pantai harus segera memberitahukan hal tersebut kapada perwakilan Negara bendera kapal (ayat 4).).

  • Nelayan Dilema penegakan hukum pd illegal fishing di ZEEI :

    1. Pd UNCLOS 1982 pasal 73 ayat 3, tdk boleh memberi sanksi pidana kurungan badan dalam bentuk apapun. Sementara, UU Perikanan, tdk mengatur pengganti pidana denda.

    2. Dalam faktanya, tdk ada satupun dari pelanggar asing illegal fishing di ZEEI yang bisa membayar denda. Akibatnya, penjarahan SDI di ZEEI tidak pernah berhenti karena tdk ada unsur jera.

    3. Para pengambil putusan selama ini ada dua kubu, yakni kubu yg tetap tdk ada pengganti pidana denda dan kubu ada pengganti denda.
     
  • Semmir Andrew Kubu merah putih menguasai DPR & MPR..
    Tapi Indonesia Hebat yang berkuasa memimoin negara.
    Persetan dgn UU Perikanan

Tidak ada komentar: