Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menggagalkan
perdagangan illegal insang pari manta (Manta spp) di
wilayah Kecamatan Pengambengan, Kabupaten Negara, Bali Sabtu (8/11).
Besarnya estimasi nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp.
175.100.000, sementara barang bukti yang disita berupa 103 kg insang
kering pari manta atau setara dengan ± 77ekor ikan pari manta dalam
kondisi hidup. “Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan
perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang
dilindungi yang merupakan kekayaan spesies karismatik dunia sekaligus
menjadi warisan alam,’ tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.
Susi
kembali menegaskan bahwa, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis
ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan
dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan
yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Sebagai
langkah nyata pengimplementasian regulasi perlindungan pari manta di
tingkat lapangan, KKP melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis
Ikan, Ditjen. Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menyiapkan
buku pedoman pengenalan pari manta dan identifikasi insang kepada aparat
pengawasan. Tak hanya itu, KKP juga terus menggiatkan sosialisasi di
beberapa tempat yang menjadi pusat penangkapan dan perdagangan pari
manta, termasuk di Bali, NTB, NTT, Sibolga, Jakarta, Cilacap dan Jawa
Timur. “Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sehingga semua
stakeholders terkait, termasuk nelayan dan pedagangan mendapatkan
informasi yang jelas tentang regulasi tersebut,” sambung Susi.
Pasalnya,
keberadaan pari manta memiliki memiliki manfaat ekonomi yang besar.
Sebab keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para
wisatawan mancanegara dan lokal. Indonesia merupakan negara terbesar
kedua tujuan kunjungan wisata penyelaman pari manta di dunia.
Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida,
Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar 245
Milyar/tahun. Dengan demikian maka dapat dikatakan Pari Manta telah
menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari. Contohnya,
untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa
Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar
9,75 MILYAR selama hidupnya, angka ini jauh lebih besar bila
dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan
daging) yang nilainya sekitar Rp. 1 JUTA per ekornya.
Kendati
demikian, walau sudah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi
oleh negara, Pari manta tetap diburu oleh nelayan untuk diperdagangkan
insangnya. Karena tingginya harga insang di pasar manca negara menjadi
pemicu para nelayan untuk memburunya. Sebut saja harga insang pari manta
kering di pasar lokal dapat mencapai Rp. 2.000.000,- per/kg.
Perdagangan insang pari manta ini disinyalir merupakan penyebab utama
penurunan populasi pari manta di dunia termasuk Indonesia. Selain
penurunan populasi yang diakibatkan oleh kegiatan penangkapan berlebih,
secara biologi pari manta rentan terhadap bahaya kepunahan, usia matang
seksual pertama pari manta baru tercapai pada usia 8-10 tahun, jumlah
anakan dalam setiap fase reproduksi hanya 1-2 ekor anakan dengan siklus
reproduksi antara 2-5 tahun, ini berarti dengan masa hidup 40 tahun, 1
ekor pari manta hanya dapat menghasilkan 6-8 anakan saja seumur
hidupnya.
Dalam
operasi tangkap tangan yang baru saja digelar, menurut Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin,
satu orang patut diduga sebagai tersangka karena melanggar Pasal 88 jo
Pasal 100 huruf UU 31/ 2004 sebagaimana diubah dengan UU 45/2009.
Sementara bagi orang yang patut diduga tersangka berinisial SS beserta
barang bukti di bawa ke kantor Satker PSDKP Pengambengan-Bali untuk
proses hukum lebih lanjut. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 milyar,” ungkap Asep.
Sebagai
gambaran, kronologis tangkap tangan ini berawal dari informasi
masyarakat yang mengabarkan ada perdagangan insang kering Pari Manta di
sebuah tempat di Provinsi Bali. Mendapat informasi tersebut, Dirjen.
PSKDP langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pendalaman
informasi dengan Pangkalan PSDKP Jakarta dan melaksanakan pengawasan di
Provinsi Bali. Tak lama kemudian, Tim pun mendapatkan informasi lokasi
yang berada di daerah Pengambengan-Negara, Bali. Lalu, pada Jumat, 7
November 2014 sekitar 13.30 WIB, Ditjen. PSDKP melakukan operasi tangkap
tangan di rumah pelaku yang berusia 60 tersebut. Dalam operasi tersebut
ditemukan 103 kg insang kering Pari Manta yang dibungkus dalam 7 karung
beras berukuran 50 kg.
Sekedar
informasi tambahan, sejak ditetapkannya Pari Manta sebagai spesies yang
dilindungi. KKP melalui Ditjen. PSDKP telah berhasil menggagalkan
berbagaiupaya transaksi perdagangan ilegal penjualan Pari Manta. Sebut
saja di bulan Agustus tahun ini, KKP telah menyita barang bukti yang
terdiri dari 6 kg insang kering pari manta dan 13 pack daging kering
penyu. Operasi tangkap tangan itu di sebuah rumah/tempat usaha di
kawasan Kelurahan Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar