10 November, 2014

KEMBALI , KKP GAGALKAN PERDAGANGAN SPESIES DILINDUNGI “PARI MANTA”

 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menggagalkan perdagangan illegal insang pari manta (Manta spp) di wilayah Kecamatan Pengambengan, Kabupaten Negara, Bali Sabtu (8/11). Besarnya estimasi nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp. 175.100.000, sementara barang bukti yang disita berupa  103 kg insang kering pari manta atau setara dengan  ± 77ekor ikan pari manta dalam kondisi hidup. “Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan kekayaan spesies karismatik dunia sekaligus menjadi warisan alam,’ tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi kembali menegaskan bahwa, pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak tahun 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. 
Sebagai langkah nyata pengimplementasian regulasi perlindungan pari manta di tingkat lapangan, KKP melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen. Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menyiapkan buku pedoman pengenalan pari manta dan identifikasi insang kepada aparat pengawasan. Tak hanya itu, KKP juga terus menggiatkan sosialisasi di beberapa tempat yang menjadi pusat penangkapan dan perdagangan pari manta, termasuk di Bali, NTB, NTT, Sibolga, Jakarta, Cilacap dan Jawa Timur. “Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sehingga semua stakeholders terkait, termasuk nelayan dan pedagangan mendapatkan informasi yang jelas tentang regulasi tersebut,” sambung Susi.
Pasalnya, keberadaan pari manta memiliki memiliki manfaat ekonomi yang besar. Sebab keelokan dan keindahan pari manta mampu menarik perhatian para wisatawan mancanegara dan lokal. Indonesia merupakan negara terbesar kedua tujuan kunjungan wisata penyelaman pari manta di dunia. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar 245 Milyar/tahun. Dengan demikian maka dapat dikatakan Pari Manta telah menjadi aset jasa kelautan lewat kegiatan pariwisata bahari. Contohnya, untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida-Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar 9,75 MILYAR selama hidupnya, angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp. 1 JUTA per ekornya.

Kendati demikian, walau sudah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara, Pari manta tetap diburu oleh nelayan untuk diperdagangkan insangnya. Karena tingginya harga insang di pasar manca negara menjadi pemicu para nelayan untuk memburunya. Sebut saja harga insang pari manta kering di pasar lokal dapat mencapai Rp. 2.000.000,- per/kg. Perdagangan insang pari manta ini disinyalir merupakan penyebab utama penurunan populasi pari manta di dunia termasuk Indonesia. Selain penurunan populasi yang diakibatkan oleh kegiatan penangkapan berlebih, secara biologi pari manta rentan terhadap bahaya kepunahan, usia matang seksual pertama pari manta baru tercapai pada usia 8-10 tahun, jumlah anakan dalam setiap fase reproduksi hanya 1-2 ekor anakan dengan siklus reproduksi antara 2-5 tahun, ini berarti dengan masa hidup 40 tahun, 1 ekor pari manta hanya dapat menghasilkan 6-8 anakan saja seumur hidupnya.

Dalam operasi tangkap tangan yang baru saja digelar, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, satu orang patut diduga sebagai tersangka karena melanggar Pasal 88 jo Pasal 100 huruf UU 31/ 2004 sebagaimana diubah dengan UU 45/2009. Sementara bagi orang yang patut diduga tersangka berinisial SS beserta barang bukti di bawa ke kantor Satker PSDKP Pengambengan-Bali untuk proses hukum lebih lanjut. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 milyar,” ungkap Asep.

Sebagai gambaran, kronologis tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan ada perdagangan  insang kering Pari Manta di sebuah tempat di Provinsi Bali. Mendapat informasi tersebut, Dirjen. PSKDP langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan Pangkalan PSDKP Jakarta dan melaksanakan pengawasan di Provinsi Bali. Tak lama kemudian, Tim pun mendapatkan informasi lokasi yang berada di daerah Pengambengan-Negara, Bali. Lalu, pada Jumat, 7 November 2014 sekitar 13.30 WIB, Ditjen. PSDKP melakukan operasi tangkap tangan di rumah pelaku yang berusia 60 tersebut. Dalam operasi tersebut ditemukan 103 kg insang kering Pari Manta yang dibungkus dalam 7 karung beras berukuran 50 kg.

Sekedar informasi tambahan, sejak ditetapkannya Pari Manta sebagai spesies yang dilindungi. KKP melalui Ditjen. PSDKP telah berhasil menggagalkan berbagaiupaya transaksi perdagangan ilegal penjualan Pari Manta. Sebut saja di bulan Agustus tahun ini, KKP telah menyita barang bukti yang terdiri dari 6 kg insang kering pari manta dan 13 pack daging kering penyu. Operasi tangkap tangan itu di sebuah rumah/tempat usaha di kawasan Kelurahan Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
 

Tidak ada komentar: