Setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal penangkap ikan. Kelaikan operasional kapal penangkap ikan adalah keadaan kapal perikanan yang memenuhi persyaratan kelaiklautan
dan operasional penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan.
Kapal perikanan yang berpangkalan di Pelabuhan
Perikanan Samudera Belawan sebanyak 644
buah, dengan jumlah keberangkatan
kapal rata-rata sebanyak 1.341 buah
kapal perbulan tahun 2011 dan sebanyak 1.212 buah kapal perbulan tahun 2012 dengan
ukuran kapal yang bervariasi dari yang berukuran GT kecil sampai berukuran GT besar.
Kapal-kapal tersebut melakukan operasi penangkapan ikan di laut harus memenuhi
berbagai kondisi kelayakan yang diatur oleh perundangan-undangan serta kode
etik kegiatan perikanan. Dari segi pelayaran, kapal harus laik laut sehingga
menjamin keamanan dari para awak kapal dan juga keselamatan kapal dalam
pelayaran itu sendiri.
Dalam rangka menjamin keberhasilan operasional kapal
penangkapan ikan, perlu dilakukan upaya peningkatan dalam pengawasan terhadap
alat kelengkapan yang ada. Pengawasan antara lain dilakukan dengan cara
pengukuran dan pengujian sarana penangkapan ikan yang digunakan, dalam hal ini
kapal perikanan. Stasiun
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan melaksanakan verifikasi
kapal perikanan dengan mengangkat tim verifikasi kapal perikanan dengan Surat
Keputusan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan Nomor : 06.16.18/Sta.2/KP.014/VI/2011 tanggal
16 Juni 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Tim Identifikasi
dan Verifikasi Kapal Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan Tahun Anggaran 2011 dan Surat
Keputusan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan Nomor : 03.19.08/Sta.1/KP.014/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Tim Identifikasi
dan Verifikasi Kapal Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan Tahun Anggaran 2012.
Tim terdiri dari bagian Kesyahbandaran Perikanan Pelabuhan
Perikanan Samudera Belawan dan Pengawas Perikanan dari Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan. Tim ini melaksanakan verifikasi terhadap keadaan
kapal perikanan sesungguhnya di lapangan dibandingkan dengan data yang ada pada Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI) dan
atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Tujuan dari verifikasi kapal perikanan ini adalah : 1. Mengetahui kesesuaian data/ukuran pada
kapal perikanan sesungguhnya dengan data pada dokumen perizinan. 2. Mengetahui kesesuaian
gross tonnage (GT) kapal perikanan sesungguhnya
setelah dihitung berdasarkan ukuran sebenarnya di lapangan dengan GT pada
dokumen. Dan sasaran dari verifikasi kapal perikanan ini adalah kapal perikanan
yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 644 buah dan
yang
diverifikasi sebanyak 226 buah Kapal Perikanan.
Metode pengukuran dengan cara mengukur
panjang, lebar dan tinggi badan kapal
dengan mengunakan meteran rol panjang sedangkan ukuran GT Kapal dengan rumus
sederhana yaitu Metode pengukuran dalam negeri berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) kurang dari
sama dengan 24 meter (≤ 24 m). Berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun
2005 tentang Pengukuran Kapal metode pengukuran dalam negeri adalah
sebagai berikut : GT = 0,25xV
Keterangan :
GT : Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25 : Faktor
V : Volume ruang tertutup yang
berada dalam kapal (m3)
V1 : Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2 : Volume ruangan di atas geladak utama (m3)
a.1) Ruangan tertutup di bawah geladak
V1 = LdlxBdlxDxF
Keterangan :
V1 : Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
Ldl : Panjang (m)
Bdl : Lebar (m)
D : Tinggi (m
F : Faktor (*)
a) 0,85 = bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar rata, secara
umum
digunakan bagi
kapal tongkang.
b) 0,70 = bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar agak miring dari tengah
ke sisi kapal,
secara umum digunakan bagi kapal
motor.
c) 0,50 = bagi kapal-kapal yang tidak termasuk golongan (a) dan (b),
secara umum bagi kapal layar atau kapal layar motor.
Hasil kegiatan verifikasi kapal
perikanan berizin pusat di Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dilaksanakan di
tangkahan/gudang yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Kegiatan verifikasi dilaksanakan pada kapal
perikanan yang akan mengajukan permohonan Surat Laik Operasi (SLO) pada
pengawas perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada syahbandar
perikanan. Hasilnya sebagai berikut :
NO
|
Uraian
|
SESUAI
|
TIDAK
SESUAI
|
||||||
Panjang
|
Lebar
|
Dalam
|
GT
|
Panjang
|
Lebar
|
Dalam
|
GT
|
||
1
|
< 30 GT = 72 Kapal
|
7
|
27
|
7
|
0
|
65
|
45
|
65
|
72
|
Presentase (%)
|
9.72
|
37.50
|
9.72
|
-
|
90.28
|
62.50
|
90.28
|
100.00
|
|
2
|
> 30 GT = 154 Kapal
|
28
|
98
|
50
|
11
|
126
|
56
|
104
|
143
|
Presentase (%)
|
17.88
|
63.64
|
32.47
|
7.14
|
82.12
|
36.36
|
67.53
|
92.86
|
|
3
|
Jumlah = 226 Kapal
|
35
|
125
|
57
|
11
|
191
|
101
|
169
|
215
|
Jumlah Presentase (%)
|
15.28
|
55.31
|
25.22
|
4.87
|
84.72
|
44.69
|
74.78
|
95.13
|
Berdasarkan tabel 1 di atas terlihat bahwa kapal perikanan yang
diverifikasi sebanyak 226 buah yang terdiri dari 72 buah kapal sampai
ukuran 30 GT dan 154 buah kapal berukuran
diatas 30 GT. Dari 72 buah kapal sampai
ukuran 30 GT yang sesuai Panjang 7 buah kapal (9,72%), Lebar 27 buah kapal (37,50%), Dalam 7 buah kapal (9,72%) dan yang tidak sesuai
Panjang 65 buah kapal (90,28%), Lebar 45 buah kapal (62,50%), Dalam 65 buah kapal (90,28%) dan GT tidak sesuai 72 buah kapal (100%).
Dari 154 buah kapal berukuran diatas 30 GT yang sesuai Panjang 28 buah kapal (17,88%), Lebar 98 buah kapal (63,64%), Dalam 50 buah kapal (32,47%) dan yang tidak sesuai Panjang 126 buah kapal (82,12%), lebar 56 buah kapal (36,36%), dalam 104 buah kapal (67,53%) dan GT tidak sesuai 143 buah kapal (92,86%).
Secara keseluruhan Dari 226 buah kapal yang diverifikasi yang sesuai Panjang 35 buah kapal (15,28 %), Lebar 125 buah kapal (55,31%), Dalam 57 buah kapal (25,22%) dan yang tidak
sesuai Panjang
191 buah
kapal (84,72%),
Lebar 101 buah kapal (44,69%), Dalam 169 buah kapal (74,78%) dan GT tidak sesuai
215 buah
kapal (95,13%).
1 komentar:
terima kasih infonya, semoga Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia
Posting Komentar