Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Sudirman Saad membantah penjualan pulau Kelapa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada pihak asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan (monitoring) atas laporan penjualan pulau-pulau kepada investor asing.
Sebelumnya, KKP juga menerima pengaduan akan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung Selatan. Serta, Pulau Kumbang
Sebelumnya, KKP juga menerima pengaduan akan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung Selatan. Serta, Pulau Kumbang
di kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Dari hasil penyelidikan tidak ada penjualan pulau," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) melarang investor asing untuk menguasai kepemilikan tanah di pulau kecil Indonesia. Seperti UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan hingga UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir.
"Dari hasil penyelidikan tidak ada penjualan pulau," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) melarang investor asing untuk menguasai kepemilikan tanah di pulau kecil Indonesia. Seperti UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan hingga UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Ketentuan itu mengatur pemerintah melalui KKP melarang transaksi jual beli pulau.
Kesempatan bagi pihak asing untuk berinvestasi pada pulau di Indonesia juga diatur. Pertama, kegiatan berinvestasi hanya diperbolehkan bagi pulau yang tidak berpenduduk.
Kesempatan bagi pihak asing untuk berinvestasi pada pulau di Indonesia juga diatur. Pertama, kegiatan berinvestasi hanya diperbolehkan bagi pulau yang tidak berpenduduk.
Lalu, belum ada perusahaan atau masyarakat lokal yang mengelola. Bila investor asing berinvestasi maka harus mengalihkan sahamnya ke mitra lokal.
Penguasaannya tidak bisa mencapai 100%.
"Keempat mendapatkan izin dari pemerintah pusat," jelas Sudirman.
Dia menyatakan, penawaran (iklan) akan penjualan pulau di situs jual beli pulau online merupakan strategi pemasaran (marketing) untuk mengundang investor
"Keempat mendapatkan izin dari pemerintah pusat," jelas Sudirman.
Dia menyatakan, penawaran (iklan) akan penjualan pulau di situs jual beli pulau online merupakan strategi pemasaran (marketing) untuk mengundang investor
untuk menempatkan dana sebagai pengembangan di pulau kecil. Khususnya investor asing. "Tetapi bukan dalam rangka jual beli pulau," tegasnya.
Bila ada penjualan pulau, tambah Sudirman, hal itu hanya merugikan investor. Pasalnya, UU melarang transaksi jual beli pulau. Artinya, individu yang berinvestasi pasti tertipu.
Sudirman menambahkan, notaris yang menangani transaksi jual beli pulau pun akan menerima sanksi. Pasalnya kegiatan tersebut dilarang dalam UU.
Bila ada penjualan pulau, tambah Sudirman, hal itu hanya merugikan investor. Pasalnya, UU melarang transaksi jual beli pulau. Artinya, individu yang berinvestasi pasti tertipu.
Sudirman menambahkan, notaris yang menangani transaksi jual beli pulau pun akan menerima sanksi. Pasalnya kegiatan tersebut dilarang dalam UU.
"Bisa dipecat atau dipidanakan," paparnya.
(Lov)
link : http://news.metrotvnews.com/read/2014/08/31/285195/dirjen-kkp-bantah-ada-jual-beli-pulau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar