03 Juni, 2014

Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan Provinsi Papua Barat

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melaksanakan acara Temu Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Kawasan Konservasi Bentang Laut Kepala Burung Provinsi Papua Barat Tahun 2014.   Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal Tanggal,  19-20 Mei 2014 di Mansinam Beach Hotel Manokwari dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri Peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri dari : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaimana 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari 1 Orang; Satker PSDKP Sorong 1 Orang; Satker PSDKP Kaimana 1 Orang; Polair Polres Raja Ampat 1 Orang; Pos PSDKP Manokwari 1 Orang, Fasharkan TNI AL Manokwari 1 Orang; Polair Polres Manokwari 1 Orang; Kejaksaan Negeri Manokwari 1 Orang; Pengadilan Negeri Manokwari 1 Orang; Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat 1 Orang; Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat 1 Orang; Kantor Imigrasi Kelas 1 Provinsi Papua Barat 1 Orang; Balai Besar KSDA Manokwari 1 Orang; Balai Besar TNTC Manokwari 1 Orang; Stasiun Karantina Ikan Manokwari 1 Orang dan BAPEDALDA Provinsi Papua Barat 1 Orang.


Pembukaan acara dilakukan oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papau Barat ibu Ir. Margaretha Renyaan didampingin oleh Kepala Stasiun PSDKP Tual Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si dan Ibu Shita Prativi Sekretaris Bersama CI, TNC dan WWF. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang Papua.


Menurut Ibu Ir. Margaretha Renyaan pada sambutannya Pasal 73 ayat (5) Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 45 Tahun 2009 mengamanatkan; untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan Menteri membentuk forum koordinasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2011tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan. Di Provinsi Papua Barat juga telah dibentuk Forum Koordinasi dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 182/106/IV/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan Tingkat Provinsi Papua Barat.



Dampak dari meningkatnya illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tersebut antara lain adalah: semakin tingginya ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan,  menurunnya produktivitas usaha perikanan, rusaknya lingkungan sumber daya ikan dan kerugian ekonomi lainnya, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan usaha perikanan.



Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan pengawasan perikanan akhir-akhir ini berdampak positif terhadap tingkat ketaatan kapal, di Wilayah Timur, Khususnya wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat  yang merupakan wilayah kerja dari Stasiun PSDKP Tual,  Selain pengawasan di bidang penangkapan yang relatif sudah berjalan dengan baik, pengawasan pengolahan hasil perikanan dan pengawasan usaha budidaya juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk ditingkatkan kualitas pengawasannya di lapangan. Berdasarkan data dari Stasiun PSDKP Tual tahun 2013 dalam Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum, yaitu didapat 3 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) yang telah P21, dan di Tahun 2014 terdapat 3 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) yang juga telah P21.



Menurut Ketua Panitia ZulKifli Henan, S.Pi pada sambutannya Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Kawasan Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat merupakan salah satu media atau sarana untuk penyamaan persepsi dan keterpaduan gerak dan langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan diharapkan akan dapat berfungsi secara efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum guna mengantisipasi semakin meningkatnya pelaku illegal fishing dan kerusakan lingkungan di bidang kelautan dan perikanan.



Para aparat instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan, diharapkan akan dapat meningkatkan lagi pemahaman dan koordinasi secara lebih maksimal sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu mulai dan proses penyidikan hingga peradilannya. Dengan dilaksanakannya Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan dalam Penyelesaian Kasus tersebut di atas, diharapkan proses penanganan/penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan Provinsi Papua Barat dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan akuntabel.



Berangkat dari pemikiran inilah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Sekretariat Bersama CI, TNC dan WWF  menyelenggarakan kegiatan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Kawasan Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat.



Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.           Menyamakan persepsi dan keterpaduan gerak dan langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, khususnya di wilayah Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat
2.           Menyerap informasi dan melakukan koordinasi yang baik, dalam konteks penanganan pelanggaran dan penegakan hukum di bidang Perikanan
3.           Menginventarisasi berbagai permasalahan dan hambatan dalam penanganan pelanggaran TPP di wilayah Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat.



Sasaran yang ingin dicapai dalam  kegiatan ini adalah menyatukan gerak dan langkah dalam penanganan Tindak Pidana Perikanan  agar dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan akuntabel.



Pemapar pada acara ini adalah Sekber CI, TNC dan WWF berjudul Keanekaragaman Hayati BLKB dan ancamannya dan paparan kedua Penanggulangan Destruktif Fishing melalui Patroli Bersama, Kepala Stasiun PSDKP Tual berjudul Peran Stasiun Pengawasan SDKP Tual dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dan Paparan kedua Strategi dan Presedur Penaganan Pelanggaran di Daerah Konservasi.  Pada paparannya Kepala Stasiun PSDKP Tual mengharapkan kepada Instansi Penegak Hukum baik TNI AL maupun Polisi Perairan dapat bekerja sama dalam hal penanganan tindak pidana perikanan, dan Apabila dari kedua Instansi ini menemukan dan menangkap pelaku misalnnya pemboman ikan dapat diserahkan penyidikannya kepada pihak PPNS Perikanan untuk pembelajaran karena belum pernah menangani kasus perikanan.

2 komentar:

Imam bustan mengatakan...

Apakah peserta forum koordinasi dari pengadilan negeri itu seorang Hakim...???
Kalau ya, sebetulnya Hakim dilarang melakukan koordinasi dalam bentuk apapun. Karena Hakim harus independen, dan itu tersirat dalam kode etik Hakim walaupun secara eksplisit tidak tersurat.

MUKHTAR A.Pi. M.Si mengatakan...

Tidak demikian bang semestinnya para hakim bisa memberikan pandangan dan saran agar penyidikan sesuai dengan ketentuan