Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Papua Barat melaksanakan acara Temu Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana
Perikanan di Kawasan Konservasi Bentang Laut Kepala Burung Provinsi Papua Barat
Tahun 2014. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal Tanggal, 19-20 Mei 2014
di Mansinam Beach Hotel Manokwari dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri Peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri
dari :
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat 1 Orang; Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kaimana 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Wondama 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw 1 Orang; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari
1 Orang; Satker PSDKP Sorong 1 Orang; Satker PSDKP Kaimana 1 Orang; Polair Polres Raja
Ampat 1 Orang; Pos PSDKP Manokwari 1
Orang, Fasharkan TNI AL Manokwari 1 Orang; Polair Polres Manokwari 1 Orang; Kejaksaan Negeri Manokwari 1 Orang;
Pengadilan Negeri Manokwari 1 Orang;
Kanwil Hukum dan HAM Provinsi
Papua Barat 1 Orang; Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat 1 Orang; Kantor
Imigrasi Kelas 1 Provinsi Papua Barat 1 Orang; Balai Besar KSDA Manokwari 1
Orang; Balai Besar TNTC Manokwari 1 Orang; Stasiun Karantina Ikan Manokwari 1
Orang dan BAPEDALDA Provinsi Papua Barat 1 Orang.
Pembukaan acara dilakukan oleh
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papau Barat ibu Ir. Margaretha
Renyaan didampingin oleh Kepala Stasiun PSDKP Tual Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si
dan Ibu Shita Prativi Sekretaris Bersama CI, TNC dan WWF. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang Papua.
Menurut Ibu Ir.
Margaretha Renyaan pada sambutannya Pasal 73 ayat (5) Undang
Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor
45 Tahun 2009 mengamanatkan; untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
tindak pidana di bidang perikanan Menteri membentuk forum koordinasi. Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2011tentang
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan. Di Provinsi
Papua Barat juga telah dibentuk Forum Koordinasi dengan Surat Keputusan
Gubernur Papua Barat Nomor 182/106/IV/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Forum
Koordinasi Tindak Pidana Perikanan Tingkat Provinsi Papua Barat.
Dampak dari meningkatnya illegal fishing di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia tersebut antara lain adalah: semakin tingginya
ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan,
menurunnya produktivitas usaha perikanan, rusaknya lingkungan sumber
daya ikan dan kerugian ekonomi lainnya, yang pada gilirannya akan mengancam
kelangsungan usaha perikanan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan pengawasan perikanan akhir-akhir ini berdampak positif terhadap tingkat
ketaatan kapal, di Wilayah Timur, Khususnya wilayah Maluku, Papua dan Papua
Barat yang merupakan wilayah kerja dari
Stasiun PSDKP Tual, Selain pengawasan di
bidang penangkapan yang relatif sudah berjalan dengan baik, pengawasan
pengolahan hasil perikanan dan pengawasan usaha budidaya juga menjadi tanggung
jawab kita bersama untuk ditingkatkan kualitas pengawasannya di lapangan.
Berdasarkan data dari Stasiun PSDKP Tual tahun 2013 dalam Penanganan
Pelanggaran dan Penegakan Hukum, yaitu didapat 3 Unit KII (Kapal Ikan
Indonesia) yang telah P21, dan di Tahun 2014 terdapat 3 Unit KII (Kapal Ikan
Indonesia) yang juga telah P21.
Menurut Ketua Panitia ZulKifli
Henan, S.Pi
pada
sambutannya Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di
Kawasan Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat merupakan salah satu media atau
sarana untuk penyamaan persepsi dan keterpaduan gerak dan langkah dalam pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Forum Koordinasi Penanganan
Tindak Pidana Perikanan diharapkan akan dapat berfungsi secara efektif dalam
rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum guna mengantisipasi
semakin meningkatnya pelaku illegal fishing dan kerusakan lingkungan di
bidang kelautan dan perikanan.
Para aparat instansi yang terkait
dengan penegakan hukum di bidang perikanan, diharapkan akan dapat meningkatkan
lagi pemahaman dan koordinasi secara lebih maksimal sehingga proses penegakan
hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu mulai dan proses penyidikan
hingga peradilannya. Dengan dilaksanakannya Forum Koordinasi Penanganan Tindak
Pidana Perikanan dalam Penyelesaian Kasus tersebut di atas, diharapkan proses
penanganan/penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan Provinsi Papua Barat dapat
diselesaikan dengan tepat waktu dan akuntabel.
Berangkat dari pemikiran inilah Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Sekretariat Bersama
CI, TNC dan WWF menyelenggarakan
kegiatan
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Kawasan
Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.
Menyamakan persepsi dan keterpaduan gerak dan
langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan,
khususnya di wilayah Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat
2.
Menyerap informasi dan melakukan koordinasi yang baik,
dalam konteks
penanganan pelanggaran dan penegakan hukum di bidang Perikanan
3.
Menginventarisasi berbagai
permasalahan dan hambatan dalam penanganan pelanggaran TPP di
wilayah Konservasi BLKB Provinsi Papua Barat.
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah menyatukan
gerak dan langkah dalam penanganan Tindak Pidana Perikanan agar dapat diselesaikan dengan tepat waktu
dan akuntabel.
Pemapar
pada acara ini adalah Sekber CI, TNC dan WWF berjudul Keanekaragaman Hayati
BLKB dan ancamannya dan paparan kedua Penanggulangan Destruktif Fishing melalui
Patroli Bersama, Kepala Stasiun PSDKP Tual berjudul Peran Stasiun Pengawasan
SDKP Tual dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dan Paparan
kedua Strategi dan Presedur Penaganan Pelanggaran di Daerah Konservasi. Pada paparannya Kepala Stasiun PSDKP Tual mengharapkan kepada Instansi Penegak Hukum baik TNI AL maupun Polisi Perairan dapat bekerja sama dalam hal penanganan tindak pidana perikanan, dan Apabila dari kedua Instansi ini menemukan dan menangkap pelaku misalnnya pemboman ikan dapat diserahkan penyidikannya kepada pihak PPNS Perikanan untuk pembelajaran karena belum pernah menangani kasus perikanan.
2 komentar:
Apakah peserta forum koordinasi dari pengadilan negeri itu seorang Hakim...???
Kalau ya, sebetulnya Hakim dilarang melakukan koordinasi dalam bentuk apapun. Karena Hakim harus independen, dan itu tersirat dalam kode etik Hakim walaupun secara eksplisit tidak tersurat.
Tidak demikian bang semestinnya para hakim bisa memberikan pandangan dan saran agar penyidikan sesuai dengan ketentuan
Posting Komentar