04 Mei, 2014

Stasiun PSDKP Tual melimpahkan Tahap 2 Penyidikan 2 Kapal ke Kejaksaan Negeri Tual

Pihak Stasiun Pengawasan SDKP Tual telah merampungkan berkas penyidikan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Narongsak Kunskul Kapal  Nahkoda KM. Antasena 139 dan Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditangkap KP. Hiu Macan 006 pada Hari Rabu tanggal 26 Maret  2014 diperairan teritorial Aru.
 
Mereka melanggar Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 19 ayat (1) huruf (g) poin (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
 
Proses pemberkas penyidikan  dilakukan setelah serah  terima tersangka dan barang bukti kapal perikanan berbendera Indonesia yaitu KM.Antasena 139  dan KM. Antasena 838, alat tangkap pukat ikan, hasil tangkapan ikan, alat komunikasi dan Navigasi dari Eko Priyono, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual  diatas KP. Hiu Macan pada hari Selasa Tanggal 01 April 2014 pukul 10.30 WIT dan pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dimuali proses penyidikan.
 
Pada tanggal 28 April 2014 keluar Pemberitahauan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Tual  dengan surat No. B-557/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Narongsak Kunskul  Nahkoda KM. Antasena 139 dan surat No. B-556/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditanda tangani oleh PLH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Bapak Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH.
 
Penyerahan Tahap kedua dilakukan pada hari Rabu Tanggal 2 Mei 2014 jam 15.00 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Tual  oleh Penyidik PPNS Perikanan Bapak Yosep Sairlela berdasarkan Surat Perintah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual No. Rah.Tsk.B.455/PPNS/Stan.3/PP.520/V/2014 untuk untuk tersangka Narongsak Kunskul  Nahkoda KM. Antasena 139 dan No. Rah.Tsk.B.453/PPNS /Stan.3/PP.520/V/2014  untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 dan diterima oleh Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual.
 
Setelah serah terima tersebut sekitar pukul 18.00 WIT dilakukan pengecekan lapangan oleh Bapak  Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH selaku PLH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini yaitu Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual dan bersama Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Tual yaitu Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si selaku Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual dan Bapak  Bapak Yosep Sairlela.


Tidak ada komentar: