Pihak Stasiun Pengawasan SDKP Tual telah merampungkan
berkas penyidikan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Narongsak Kunskul Kapal Nahkoda KM. Antasena 139 dan Yongyut Nitiwongcharoen
Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditangkap KP. Hiu Macan 006 pada Hari Rabu tanggal 26
Maret 2014 diperairan teritorial Aru.
Mereka melanggar Pasal 100
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
jo Pasal 7 ayat (2) huruf c
dan Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal
19 ayat (3) jo Pasal 19 ayat (1) huruf (g) poin (4) Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan
Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Proses pemberkas penyidikan dilakukan setelah serah terima tersangka dan barang bukti kapal
perikanan berbendera Indonesia yaitu KM.Antasena
139 dan KM. Antasena 838, alat tangkap
pukat ikan, hasil tangkapan ikan, alat komunikasi dan Navigasi dari
Eko Priyono, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
diatas KP. Hiu Macan pada hari Selasa Tanggal 01 April
2014 pukul 10.30 WIT dan pada hari Rabu tanggal 2 April
2014 dimuali proses penyidikan.
Pada tanggal 28 April 2014 keluar
Pemberitahauan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan
Negeri Tual dengan surat No.
B-557/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Narongsak Kunskul Nahkoda KM. Antasena 139 dan surat No.
B-556/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen
Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditanda tangani oleh PLH, Kepala Kejaksaan Negeri
Tual Bapak Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH.
Penyerahan Tahap kedua dilakukan pada hari Rabu
Tanggal 2 Mei 2014 jam 15.00 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Tual oleh Penyidik PPNS Perikanan Bapak Yosep
Sairlela berdasarkan Surat Perintah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual No.
Rah.Tsk.B.455/PPNS/Stan.3/PP.520/V/2014 untuk untuk tersangka Narongsak Kunskul Nahkoda KM. Antasena 139 dan No.
Rah.Tsk.B.453/PPNS /Stan.3/PP.520/V/2014 untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM.
Antasena 838 dan diterima oleh Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual.
Setelah serah terima tersebut sekitar pukul 18.00 WIT
dilakukan pengecekan lapangan oleh Bapak Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH selaku
PLH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani
kasus ini yaitu Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum Kejari Tual dan bersama Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP
Tual yaitu Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si selaku Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
dan Bapak Bapak Yosep Sairlela.
Email
mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar