Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), berhasil mengamankan 16 kapal pencuri ikan berbendera
Vietnam dan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5), mengatakan KKP terus meningkatkan peran pentingnya mengawasi pemanfaatan sumber daya ikan, untuk mendukung penciptaan usaha perikanan yang kondusif.
Sejak awal tahun 2014, menurut dia, kapal pengawas PSDKP telah berhasil menangkap 16 kapal ikan ilegal atau pelaku pencurian ikan.
Ia mengatakan dari 16 kapal ilegal tersebut delapan kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna Kepulauan Riau, dan delapan kapal berbendera Indonesia yang ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.
Modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang "pair trawl", dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia.
Kapal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp20 miliar.
Selain melakukan penangkapan kapal-kapal pencuri ikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga berhasil menyelamatkan 3.680 keping Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Maret 2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan kapal pengawas Hiu 010 berhasil menangkap KM Penyu berbobot 27 GT. Dari operasi tersebut kapal pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 3680 keping BMKT dalam kondisi utuh dan 327 keping dalam bentuk fragmen atau pecahan.
BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainnya.
Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5), mengatakan KKP terus meningkatkan peran pentingnya mengawasi pemanfaatan sumber daya ikan, untuk mendukung penciptaan usaha perikanan yang kondusif.
Sejak awal tahun 2014, menurut dia, kapal pengawas PSDKP telah berhasil menangkap 16 kapal ikan ilegal atau pelaku pencurian ikan.
Ia mengatakan dari 16 kapal ilegal tersebut delapan kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna Kepulauan Riau, dan delapan kapal berbendera Indonesia yang ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.
Modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang "pair trawl", dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia.
Kapal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp20 miliar.
Selain melakukan penangkapan kapal-kapal pencuri ikan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) juga berhasil menyelamatkan 3.680 keping Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Maret 2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan kapal pengawas Hiu 010 berhasil menangkap KM Penyu berbobot 27 GT. Dari operasi tersebut kapal pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 3680 keping BMKT dalam kondisi utuh dan 327 keping dalam bentuk fragmen atau pecahan.
BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar