Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga sumberdaya laut tidak hanya terbatas pada ikan semata. Pekan lalu, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Polsus PWP3K) berhasil menyelamatkan 3.680 keping Benda Berharga Asal
Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau
Numbing Provinsi Kepulauan Riau. "BMKT merupakan salah satu sumber daya
di laut yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan nilai
ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, KKP akan terus memperketat
pengawasannya untuk menjaga sumberdaya tersebut dari aksi survei maupun
pengangkatan illegal". Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat (2/5).
Sharif
mengatakan, dalam operasi pengawasan yang digelar pada bulan Maret
2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan kapal pengawas Hiu 010 berhasil
menangkap KM. Penyu yang berbobot 27 GT. Dari kapal pengawas ini, KKP
melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 3.680 keping BMKT dalam kondisi utuh dan 327 keping dalam bentuk fragmen/pecahan.
BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan
dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk
lainya. "BMKT tersebut dinilai berharga cukup tinggi karena diperkirakan
telah berumur ratusan tahun", ujarnya.
Ditambahkan, berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
(Balitbang KP), terdapat 463 titik kapal tenggelam di Indonesia. Bahkan
data Unesco menyebutkan, kurang lebih ada 3 (tiga) juta kapal karam
yang belum ditemukan di dunia dan banyak di antaranya berada di sekitar
kawasan Asia Tenggara.
Sharif
juga memberi apresiasi atas kinerja Polsus PWP3K yang baru dilantiknya
pada akhir tahun 2013 lalu, berhasil mengamankan barang berharga yang
memiliki sejarah, budaya dan bernilai ekonomi tinggi dari aksi
pencurian. Selanjutnya, PSDKP akan memproses kapal beserta 12 orang ABK
kapal dan barang bukti saat ini berada di Satuan Kerja PSDKP Batam,
untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tangkap 16 kapal ilegal
Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman
menambahkan, KKP juga terus meningkatkan peran pentingnya mengawasi
pemanfaatan sumber daya ikan, untuk mendukung penciptaan usaha perikanan
yang kondusif. Dimana pada awal tahun 2014 lalu, kapal pengawas PSDKP
kembali berhasil menangkap 16 kapal ikan ilegal (illegal fishing).
Terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, yang ditangkap di perairan
Natuna Kepulauan Riau, dan 8 kapal berbendera Indonesia ditangkap di
perairan Halmahera dan Laut Arafuru.
Modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “pair trawl”
dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia.
“Kapal tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana
penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 20 milyar,”
jelasnya.
Jakarta, 2 Mei 2014
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pelaksana Tugas
Anang Noegroho
Narasumber:
1. Syahrin Abdurrahman
Dirjen Pengawasan Sumberdaya KP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar