22 April, 2014

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KM. INDOTUNA 110 KEPADA KEJAKSAAN NEGERI AMBON

penyerahan indotuna ambon ke kejaksaan1 
 Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa barang bukti berupa 1 unit KM. Indotuna 110

Pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 bertempat di Kantor Satker Pengawasan SDKP Ambon dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti KM. Indotuna 110 dari Kepala Satker Pengawasan SDKP Ambon Bapak L. Mulyadi Marto, S.St.Pi selaku PPNS Perikanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. 

penyerahan indotuna ambon ke kejaksaan
 Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa barang bukti berupa 1 unit KM. Indotuna 110

Berkas perkara KM. Indotuna 110 yang ditangkap di Laut Seram oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU MACAN 004 dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: B – 417/S.1.10/Ft.2/04/2014 Tanggal 4 April 2014 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan A.n tersangka George Rumbaibab dan Kuo Chin Lung yang disangka melannggar Pasal 7 ayat (2) huruf c jo Pasal 100 Undang – undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sudah lengkap.

Roy Salinding (Staf Satker PSDKP Ambon)

Tidak ada komentar: