Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa barang bukti berupa 1 unit KM. Indotuna 110
Pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 bertempat di Kantor Satker
Pengawasan SDKP Ambon dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti
KM. Indotuna 110 dari Kepala Satker Pengawasan SDKP Ambon Bapak L.
Mulyadi Marto, S.St.Pi selaku PPNS Perikanan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan
apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau
tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa barang bukti berupa 1 unit KM. Indotuna 110
Berkas perkara KM. Indotuna 110 yang
ditangkap di Laut Seram oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU MACAN 004
dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Ambon melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: B –
417/S.1.10/Ft.2/04/2014 Tanggal 4 April 2014 perihal Pemberitahuan Hasil
Penyidikan A.n tersangka George Rumbaibab dan Kuo Chin Lung yang
disangka melannggar Pasal 7 ayat (2) huruf c jo Pasal 100 Undang –
undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
sudah lengkap.
Roy Salinding (Staf Satker PSDKP Ambon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar