22 April, 2014

KKP MEMAINKAN PERAN PENTING DI FORUM REGIONAL DALAM PEMBERANTASAN IUU FISHING

 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2007 bertindak selaku Sekretariat forum Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing in the Southeast Asia Region (RPOA-IUU).
RPOA memiliki peran penting sebagai upaya soft structure untuk mendorong negara-negara di kawasan Asia Tenggara, untuk melaksanakan pengelolaan perikanan secara bertanggungjawab, termasuk di dalam pemberantasan IUU fishing. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Ida Kusuma, dalam acara diskusi mingguan dengan Komunitas Wartawan Kelautan dan Perikanan, Kamis (17/4).
Selanjutnya, Ida Kusuma menyampaikan bahwa RPOA IUU fishing disepakati pada Tahun 2007 oleh Indonesia bersama dengan 11 (sebelas) negara di kawasan Asia Tenggara (Australia, Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Philipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam). Disepakati pula 11 (sebelas) core element sebagai pedoman di dalam menyusun rencana kerja tahunan (workplan) RPOA, meliputi:
  1. Current resource and management situation in the region
  2. Implementation of international and regional instruments
  3. Role of regional and multilateral organisations
  4. Coastal State responsibilities
  5. Flag State responsibilities
  6. Port State measures
  7. Regional market measures
  8. Regional capacity building
  9. Strengthening monitoring, control and surveillance (MCS) systems
  10. Transhipment at sea
  11. Implementation
Terdapat 4 (empat) advisory bodies yang mendukung RPOA, yaitu: SEAFDEC, Infofish, Word Fish, dan FAO-APFIC.
IUU fishing bukanlah fenomena baru dalam kegiatan perikanan tangkap, dan tidak terbatas hanya terjadi di laut lepas. Namun, IUU fishing juga terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), laut teritorial, dan bahkan di perairan pedalaman, yang dilakukan oleh kapal perikanan asing (KIA) maupun Kapal Perikanan Indonesia (KII). 
Pemberantasan IUU fishing tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan negara-negara tetangga, baik yang armada perikanannya merupakan pelaku IUU fishing, maupun negara-negara yang terdampak kerugian yang diakibatkan oleh praktik-praktik IUU fishing. Menyadari hal itu, Indonesia terus menerus berupaya memperkuat komunikasi dan kerjasama penanggulangan IUU fishing dalam kerangka kerja RPOA ini, lanjut Ida Kusuma.
Lebih lanjut Ida Kusuma menambahkan, di samping upaya-upaya yang bersifat mendorong kemauan negara-negara untuk bersungguh-sungguh mengendalikan armada perikanannya yang beroperasi di WPP-NRI melalui Rforum RPOA, Indonesia juga menggalang kerjasama bilateral dengan sejumlah negara di kawasan maupun di lingkup internasional untuk melaksanakan perikanan yang bertanggungjawab, termasuk mencegah dan memberantas IUU Fishing.
Kerjasama tersebut antara lain:
1)         Dengan Australia, dalam kerangka Working Group on Fisheries, di Sub Working Group Combating IUU fishing, DJ PSDKP telah menindaklanjutinya dengan  membentuk Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) ditandatangani 17 Juli 2009, dengan beberapa kegiatan berupa operasi pengawasan terkoordinasi (coordinated patrol), pertukaran data dan informasi, dan penguatan kapasitas (capacity building)  kelembagaan dalam konteks penanggulangan penangkapan ikan secara illegal, di  wilayah perbatasan kedua negara.
2)           Dengan Republik Sosialis Viet Nam di bidang perikanan ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2010; dan
3)            Dengan Malaysia tentang panduan bagi aparat penegak hukum kedua negara dalam penanganan nelayan yang menangkap ikan di wilayah perbatasan, ditandangani pada tanggal 27 Januari 2012.
4)            Nigeria, dengan topik kerjasama prevention, deterence and abolition of  IUU fishing
5)            RRC, Thailand, Philippines untuk eradication of IUU fishing action
6)           Turki, untuk pertukaran pengalaman mengenai monitoring sumber daya kelautan dan perikanan
7)            Uni Eropa, dalam rangka peningkatan dukungan untuk memonitor dan mengelola kapasitas penangkapan ikan
8)           NOAA-USA, dalam memantau sumber daya kelautan dan perikanan, dan pencegahan kegiatan IUU fishing.
Berbagai kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia telah sejalan dengan International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU Fishing, yang merekomendasikan setiap negara harus mengoordinasikan aktifitasnya dalam bidang perikanan dan bekerjasama secara langsung, sedapat mungkin melalui Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang relevan, dalam upaya mencegah, menanggulangi dan mengeliminasi IUU Fishing. Seiring dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP akan meningkatkan kerjasama pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing dengan negara lain, serta mengupayakan kerjasama teknis untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing, tutup Ida.

Tidak ada komentar: