Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Pembuat tahu berformalin,
Iwan Hermawan (34) dihukum 1 tahun penjara. Formalin merupakan bahan
pengawet mayat dan membahayakan kesehatan apabila dimakan manusia.
Terungkapnya tahu berformalin ini saat polisi menggerebek pabrik tahu di Kampung Bambon, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 21 November 2012 malam. Saat digerebek, didapati seperangkat pembuat tahu dan bahan bakku tahu yaitu kedelai.
"Yang diproduksi adalah tahu cina dengan bahan baku kacang kedelai, garam, bahan pengawet tahu formalin yang dibeli dari Tangerang," kata Iwan seperti tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/4/2014).
Atas perbuatannya, pria yang mengenyam pendidikan hingga SMP itu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan Iwan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 UU tentang Pangan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis PN Jaksel yang terdiri dari Hariono, Lendriaty Janis dan Matheus Samiadji pada 8 April 2013 silam. Hukuman ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terungkapnya tahu berformalin ini saat polisi menggerebek pabrik tahu di Kampung Bambon, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 21 November 2012 malam. Saat digerebek, didapati seperangkat pembuat tahu dan bahan bakku tahu yaitu kedelai.
"Yang diproduksi adalah tahu cina dengan bahan baku kacang kedelai, garam, bahan pengawet tahu formalin yang dibeli dari Tangerang," kata Iwan seperti tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/4/2014).
Atas perbuatannya, pria yang mengenyam pendidikan hingga SMP itu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan Iwan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 UU tentang Pangan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis PN Jaksel yang terdiri dari Hariono, Lendriaty Janis dan Matheus Samiadji pada 8 April 2013 silam. Hukuman ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
http://news.detik.com/read/2014/04/17/130413/2558137/10/pembuat-tahu-berformalin-di-jaksel-dihukum-1-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar