22 April, 2014

KP. Hiu 008 Menangkap Satu kapal Illegal Fishing Thailand Di Perairan ZEEI Selat Malaka

Tak henti-hentinnya Kapal patroli Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pelaku illegal fishing yang merampas dan mencuri ikan di perairan Indonesia yaitu Kapal Patroli Perikanan KP. Hiu 008 di Perairan ZEEI Selat Malaka menangkap KM. KAKAP VI pada posisi 05036,223’ N - 098017,262’ E pada tanggal  19 April 2014.
KP. Hiu 008 dengan nahkoda Hendra Wollah telah menangkap Kapal KM.Kakap 1V berbendera Thailand dan tertangkap tangan melakukan penangkapan dengat alat tangkap Trawl di ZEEI selat malaka tanpa dokumen yang sah.
Foto: Inilah sisi lain ancaman Bangsa kita...sumber Daya Kelautan dan Perikanannya Banyak di Garong oleh Nelayan Asing.

Identitas Kapal yang ditangkap yaitu  KM. KAKAP VI  Bendera Thailand, berat Kotor GT. 80,  Jenis Kapal Penangkapan Ikan,  Alat Tangkap Jaring Trawl,  Konstruksi Kapal dari Kayu, Nakhoda Kapal NI KON (Warganegara Thailand) dengan ABK 9 Orang  dan hasil  Tangkapan     Ikan Campur + 1.322 Kg.
Serah terima Tersangka dan Barang Bukti kapal perikanan berbendera Thailand KM. KAKAP VI, alat tangkap Trawl, Hasil tangkapan ikan, Alat Komunikasi dan Alat Navigasi  dilaksanakan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 10.00 WIB.
 
Pada hari Saptu tanggal 19 April 2014 pukul 19.50 WIB kapal KM. KAKAP VI di adhock ke Pelabuhan Belawan dan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 pukul 15.16 WIB  tiba di dermaga Pelabuhan Belawan,  kemudian diserah terimakan dari Nahkoda KP. Hiu 008 Hendra Wollah ke Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Basri, A,Pi, M.Si  di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 10.00 WIB.
 
Menurut penyidik Basri, A.Pi, M.Si  mengatakan bahwa Nakhoda KM. KAKAP VI bersalah melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI menggunakan alat tangkap Trawl tanpa Izin dengan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26, Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9, Pasal 5 huruf b, Pasal 103 jo Pasal 104 ayat (2) jo Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda dua miliar.



Tidak ada komentar: