Tak
henti-hentinnya Kapal patroli Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
menangkap kapal pelaku illegal fishing yang merampas dan mencuri ikan di
perairan Indonesia yaitu Kapal Patroli Perikanan KP. Hiu 008 di Perairan ZEEI
Selat Malaka menangkap KM. KAKAP VI
pada posisi 05036,223’ N - 098017,262’ E pada tanggal 19 April 2014.
KP. Hiu 008 dengan nahkoda Hendra
Wollah telah menangkap Kapal KM.Kakap 1V berbendera Thailand dan tertangkap
tangan melakukan penangkapan dengat alat tangkap Trawl di ZEEI selat malaka
tanpa dokumen yang sah.
Identitas Kapal yang ditangkap yaitu KM. KAKAP VI Bendera Thailand,
berat Kotor GT. 80,
Jenis Kapal Penangkapan Ikan, Alat Tangkap Jaring Trawl, Konstruksi Kapal dari Kayu, Nakhoda
Kapal NI KON
(Warganegara Thailand)
dengan ABK 9 Orang dan hasil Tangkapan Ikan
Campur + 1.322
Kg.
Serah terima Tersangka dan Barang Bukti kapal perikanan
berbendera Thailand KM. KAKAP VI, alat tangkap
Trawl, Hasil tangkapan ikan, Alat Komunikasi dan Alat Navigasi dilaksanakan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Belawan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 10.00 WIB.
Pada hari Saptu tanggal 19 April 2014 pukul
19.50
WIB kapal KM. KAKAP VI di adhock ke Pelabuhan Belawan dan pada hari Minggu
tanggal 20 April 2014 pukul 15.16 WIB tiba di dermaga Pelabuhan Belawan, kemudian diserah
terimakan dari Nahkoda KP. Hiu 008 Hendra Wollah ke Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Basri, A,Pi, M.Si di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Belawan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 pukul 10.00 WIB.
Menurut penyidik Basri, A.Pi, M.Si mengatakan
bahwa Nakhoda KM. KAKAP VI bersalah melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI menggunakan
alat tangkap Trawl tanpa Izin dengan
melanggar Pasal 92 jo Pasal 26, Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal
85 jo Pasal 9, Pasal 5 huruf b, Pasal 103 jo Pasal 104 ayat (2) jo Pasal 105
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan
ancaman dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda dua miliar.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar