Pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) terus melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan Indonesia bebas
illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan
perikanan, yang pada akhirnya mendukung kelestarian sumber daya kelautan
dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tercatat
selama Tahun 2013, Ditjen. PSDKP berhasil memeriksa 3.871 kapal ikan
yang diduga melakukan illegal fishing. Dari jumlah tersebut 68 kapal
diadhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal ikan yang ditangkap tersebut didominasi oleh Kapal Ikan Asing (KIA), sebanyak 44 kapal, dan sisanya, 24 kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII).
Hal ini menununjukan, bahwa perairan Indonesia masih menjadi surga bagi
para pelaku illegal fishing dari negara lain. Demikian diungkapkan
Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, pada acara konferensi pers
Capaian Kinerja Tahun 2013 dan Rencana Kegiatan Tahun 2014, Ditjen.
PSDKP di Jakarta, (42).
Selain upaya repressive (penegakan hukum) oleh Kapal Pengawas Perikanan, pengawasan juga ditekankan pada upaya-upaya preventive (pencegahan) dan pre-emtive
(penangkalan dini) melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat
nelayan, pemeriksaan kapal-kapal di darat/pelabuhan sebelum dan setelah
melakukan penangkapan ikan, pemantauan dengan Vessel Monitoring System (VMS), pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaraan ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan, ungkap Syahrin.
Selanjutnya,
Direktur Jenderal PSDKP, menjelaskan dari 3.758 kapal perikanan yang
telah terpasang transmitter VMS, ditemukan dugaan pelanggaran atas 229
kapal, yang terdiri dari 26 kapal diduga melakukan transhipment, 78
kapal pelanggaran teritorial, 2 kapal transhipment dan pelanggaran
teritorial, 4 kapal membawa tangkapan langsung ke luar negeri, 112
melanggar fishing ground, dan 7 kapal tidak masuk pelabuhan check point.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ditjen. PSDKP telah menyampaikan 38
rekomendasi sanksi kepada Ditjen. Perikanan Tangkap selaku otoritas
perijinan, dan telah ditindaklanjuti dengan peringatan kepada 1 kapal,
dan membekukan ijin 5 kapal ikan.
Selanjutnya,
Direktur Jenderal PSDKP, menjelaskankan bahwa pengawasan terhadap
lingkungan sumber daya kelautan dan perikanan juga tidak kalah
pentingnya, mengingat kelestarian dan stok sumber daya ikan tidak dapat
terlepas dari kondisi lingkungannya. Oleh sebab itu Ditjen. PSDKP juga
melakukan pengawasan terhadap ekosistem perairan dan kawasan konservasi,
pencemaran perairan, survei dan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan pemanfaatan sumber daya non hayati lainnya. Selain itu, dalam rangka mengawal UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(PWP3K), yang telah direvisi dengan UU 1/2014 tentang Perubahan Atas UU
27/2007 tentang PWP3K, Ditjen. PSDKP telah membentuk 167 Pengawas PWP3K
dengan kewenangan Kepolisian Khusus atau disebut Polsus PWP3K.
Kewenangan Polsus PWP3K diantaranya, mengadakan patroli di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat
terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan.
Untuk
mendukung tugas-tugas pengawasan, Ditjen. PSDKP juga mengembangkan
sarana dan prasarana pendukung. Seperti, pada Tahun 2013, Ditjen. PSDKP
telah berhasil menambah 2 armada Kapal Pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul
002 dengan panjang 42 meter dan berbahan baja yang akan dioperasikan di
Laut Natuna, serta Hiu 011 berbahan aluminium dengan panjang 32 meter
yang akan mendukung pengawasan konservasi di Raja Ampat. Selain itu,
melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia
(SKIPI), pada bulan November 2013, juga telah dimulai pembangunan 4
kapal pengawas Tipe A dengan panjang 60 meter yang secara resmi
dilaksanakan keel laying oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam
perjalanan mewujudkan kesejahteraan nelayan, Ditjen PSDKP melaksanakan
upaya perlindungan nelayan melalui kegiatan advokasi terhadap nelayan
yang tertangkap di luar negeri. Sampai dengan Tahun 2013 Ditjen. PSDKP
bekerjasama dengan Kemenlu telah berhasil membebaskan dan memulangkan
421 nelayan, terdiri dari 209 nelayan dari Malaysia, 157 nelayan dari
Australia, 20 nelayan dari Rep. Palau, 7 nelayan dari Papua Nugini, dan
14 nelayan dari Timor Leste.
Prioritas Kegiatan Tahun 2014
Selanjutnya
Syahrin, menjelaskan memasuki Tahun 2014, Ditjen. PSDKP akan terus
melakukan inovasi dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan
melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari pengrusakan dan
kegiatan ilegal, serta mewujudkan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan
melalui beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
- Operasional pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Pangkalan/Stasiun/Satker/Pos PSDKP,
- Pengembangan infrastruktur pengawasan (pembangunan kapal pengawas SKIPI Tahap 1, pembangunan 3 unit speedboat pengawasan, longrange camera di Kapal Pengawas, pengembangan Regional Monitoring Centre (RMC) di Bitung dan Belawan, pembangunan prasarana pengawasan di UPT),
- Implementasi Sistem Pengawasan Terpadu (Integrated Surveillance System/ISS),
- Operasional 27 unit Kapal Pengawas (90 hari) dan kerjasama operasi pengawasan dengan instansi terkait,
- Pembinaan dan pemberdayaan Pokmaswas di 33 Provinsi,
- Penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan,
- Melaksanakan advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri,
- Pengembangan konsep Monitoring, Control, and Surveillance (MCS),
- Penguatan SDM pengawasan,
- Penguatan kerjasama bidang SDKP melalui forum RPOA dan IASFS,
- Penataaan dan pengembangan kelembagaan pengawasan,
- Pemenuhan regulasi di bidang pengawasan, dan
- Implementasi Reformasi Birokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar