Jakarta (Antara) - Menteri Kelautan dan Perikanan
Sharif Cicip Sutardjo mengatakan bahwa bila telah mendapatkan
rekomendasi otoritas pemerintahan setempat maka kapal dengan bobot lebih
dari 30 Gross Ton (GT) dapat menggunakan BBM bersubsidi. "Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama
ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," kata Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu upaya implementasi
Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan pada 5
Februari 2014, dimana KKP telah berhasil melakukan penandatanganan
kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan
Pertamina. Ia mengungkapkan, salah satu kesepakatan itu antara lain penggunaan
BBM bersubsidi sebesar paling banyak 25 kiloliter per bulan dapat
dimanfaatkan oleh kapal ikan Indonesia dengan verifikasi dan surat
rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kab/kota
yang membidangi perikanan, dan bukan didasarkan pada ukuran kapal yang
digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. "Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri meminta seluruh kapal mendapat
bahan bakar minyak bersubsidi, tidak hanya dibatasi untuk kapal
berkapasitas di bawah 30 GT yang biasanya dimiliki nelayan kecil
tradisional. "Masalah ini (larangan pemberian BBM bersubsidi terhadap kapal yang
berkapasitas lebih dari 30 GT) telah menimbulkan keresahan dan kemarahan
para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT,"
kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto
di Jakarta, Rabu (5/2). Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 10.000 kapal ikan di atas 30
GT yang tidak bisa melaut karena harus membeli BBM solar nonsubsidi yang
harganya dua kali lipat dari BBM bersubsidi.
Karena itu, pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada
pemerintah, Kementerian ESDM, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi agar kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT bisa
tetap mendapat subsidi BBM. Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan
melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri
Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjutinya. Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung
Rakhmanto meminta pemerintah menjalankan secara konsisten Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang mengatur pemakaian bahan bakar minyak
subsidi untuk kapal nelayan.
Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis
BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan
bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang
mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi
maksimal 25 kiloliter per bulan.(rr)
http://id.berita.yahoo.com/menteri-kelautan-kapal-besar-dapat-gunakan-bbm-bersubsidi-043925851.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar