10 Februari, 2014

ANALISIS NILAI KERUGIAN AKIBAT ILLEGAL FISHING DI LAUT ARAFURA TAHUN 2001-2013



Oleh : Dr. Priyanto Rahardjo, MSc.2

  Abstrak

Laut Arafura merupakan  daerah penangkapan udang dan ikan terbesar dan terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyaknya kasus illegal fishing disebabkan banyaknya kapal asing yang berminat memdapatkan izin penangkapan namun jumlah izin penangkapannya terbatas di Laut Arafura. Berbagai jenis illegal fishing terjadi pada perairan ini, dan bentuk pelanggaran terbesar dengan menggunakan cara memalsukan izin dan nomor di lambung kapal. Nilai kerugian Indonesia akibat illegal fishing di Laut Arafura mencapai nilai sebesar
40 triliun rupiah setiap tahunnya. Kerugian sejak tahun 2001 sampai 2013 mencapai nilai yang fantastis yaitu 0,52 Kuadriliun rupiah (520 triliun rupiah)
Kata kunci:  Illegal fishing, Laut Arafura, nilai kerugian, penangkapan.

Pendahuluan

Laut Arafura merupakan   daerah penangkapan udang dan ikan   terbesar dan terbaik yang dimiliki Indonesia. Perikanan laut Indonesia yang masih menganut rezim open access memungkinkan armada penangkapan dari luar kawasan beroperasi secara bebas di Laut Arafura.  Perusahaan  perikanan  dari  beberapa  wilayah  yang  berbatasan  dengan  area  ini bahkan  perusahaan  asing  berupaya  mengembangkan  perikanan  tangkap  dengan  berbagai upaya dan telah mengakibatkan tekanan penangkapan meningkat secara tajam.
Beberapa masalah serius yang terjadi pada periknan di Laut Arafura saat  ini adalah :

·    Intensitas Illegal fishing yang meningkat

·    Dampak masuknya pukat ikan (fish net) dan armada baru pukat udang diduga telah meningkatkan tekanan penangkapan secara tajam, terutama terhadap komoditas ikan demersal dan udang di Laut Arafura.
·    Kerusakan habitat ikan yang disebabkan penangkapan yang tidak ramah lingkungan.


 


1  Pandangan Ilmiah ini     disampaikan   pada Workshop on Parameters and Indicators of  Habitats to  be Expressed in Map of Trawl Fishing Gear Management in Arafura Sea. Kerja sama Ditjen. Perikanan Tangkap dengan Food Agriculture Organization (FAO). Royal Hotel Bogor 19 -22 Maret 2013.
2   Fisheries Resources Laboratory, Jakarta Fisheries Univesity.


·    Keinginan daerah untuk mengembangkan perikanan tangkap pada berbagai skala usaha dan kewenangannya perizinan untuk kapal berukuran < 30 GT telah menyebabkan kapasitas penangkapan yang tidak terkendali


Tekanan penangkapan  yang tak terkendali dan tidak ramah lingkungan (illegal) serta perubahan kondisi oseanografis Laut Arafura akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan, jumlah  jenis,  penyebaran,  ruaya  dan  jumlah  populasi  sumberdaya  ikan.  Makalah  ini membahas  investigasi   khusus  nilai  kerugian  negara  akibat  dari  pencurian  ikan  (Illegal fishing) di Laut Arafuta.


Bahan dan Metode

Bahan yang digunakan dalam menyusun makalah ini adalah berbagai data dan informasi  tahun  2001   2013,  tentang  perikanan  Laut  Arafura  berbasiskan  hasil  survei melalui kapal riset, kapal ikan komesial, pemantauan dari udara dengan pesawat terbang dan Satelit Radarsat


Hasil dan Pembahasan

Historical eksploitasi perikanan di Laut Arafura.

Usaha penangkapan udang di Perairan Laut Arafura dan sekitarnya sudah sejak lama dilakukan, dimulai oleh perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang yang berpangkalan di Sorong dan Ambon tahun 1968. Lebih satu dekade terakhir, basis penangkapan        ikan berkembang ke daerah Merauke, Tual, Benjina, Kendari dan Bitung. Sejak tahun 1984 tingkat pengusahaan udang di perairan ini sudah menunjukkan kecenderungan yang tinggi dan memberikan kontribusi sekitar 30% dari total nilai ekspor udang Indonesia setiap tahunnya (Naamin, 1987).
Berbagai jenis udang penaeid hidup bersama dengan jenis-jenis ikan demersal dalam satu komunitas dalam habitat yang relatif sama. Kebersamaan tersebut berkaitan dengan hubungan yang rumit yang lazim terjadi dalam satu komunitas.  Pengetahuan tentang  bentuk hubungan atau assosiasi masih belum dapat diungkapkan secara rinci namun dapat dikemukakan bahwa respon masing-masing jenis terhadap tekanan eksploitasi tidaklah sama.
Problema  penangkapan  udang  secara  komersial  dengan  kapal  trawl  di  beberapa negara Asia Tenggara adalah banyaknya ikan demersal sebagai Hasil Tangkapan Sampingan (HTS) yang dibuang percuma (Pauly dan Neal, 1985). Disebutkan pula adanya assosiasi yang erat antara stok udang dengan ikan demersal. Naamin dan Sumiono (1983), menyebutkan


banyaknya  HTS  di   Laut  Arafura  diperkirakan  mencapai  80%  dari  hasil  tangkapan keseluruhan  atau  rata-rata  19  kali  lebih  besar  dari  hasil  tangkapan  udang.  Selanjutnya Widodo (1997) mengemukakan bahwa produksi HTS di Perairan Arafura diperkirakan antara
40.000-70.000 ton setiap tahunnya. Sebagian dari HTS tersebut dapat digolongkan kedalam kelompok ikan demersal konsumsi.
Perubahan aktivitas penangkapan udang yang diakibatkan oleh berkembangnya perikanan trawl di Laut Arafura sejak tahun 1974 antara lain jumlah trip (hari meninggalkan pelabuhan dan hari aktif menangkap) dan jumlah tarikan jaring cenderung bertambah, sedangkan hasil tangkapan per tarikan cenderung berkurang (Tabel 1.)


Tabel 1. Dinamika aktivitas penangkapan udang di Laut Arafura 1974- 1996.

Aktivitas penangkapan per kapal
1974
1977
1980
1995
1996
1. Jumlah hari meninggalkan pelabuhan

2. Jumlah hari aktif menangkap

3. Jumlah tarikan jaring
222

184

1.342
247

212

1.561
246

214

1.602
309

287

2.238
308

281

2.303
4. Jumlah hasil per tarikan (kg)
95
68
67
40
38


Sejak tahun 2000, dengan dibukanya izin kembali penangkapan ikan bagi kapal asing di laut Arafura, maka kasus illegal fishing meningkat tajam yang disebabkan banyaknya kapal               asing  yang    berminat            mendapatkan  izin            penangkapan,   namun                         jumlah    izin penangkapannya terbatas.
Jenis illegal fishing di Laut Arafura dan bukti ilmiahnya.

Berbagai  cara  dilakukan  kapal  penangkap  ikan  asing  untuk  melakukan  kegiatan illegal fishing di Laut Arafura, diantaranya dengan memalsukan izin  dan nomor di lambung kapalnya,  melakukan      teknik  penangkapan  terlarang  di  Indonesia,  meggunakan  bendera Indonesia, melakukan penangkapan pada malam hari, menggunakan beberapa awak kapal warga negara Indonesia, dan lain sebagainya.
Dari berbagai jenis illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing di Laut Arafura paling  banyak adalah menggunakan cara memalsukan izin dan menulis  nomor kapal palsu di kapalnya (Gambar 1). Cara ini paling banyak ditemui di Laut Arafura. Selain dapat mencuri ikan kapal ini dapat diuntungkan  pengisian Bahan Bakar Minyak (sudah tentu dengan harga yang disubsidi Pemerintah Indonesia) dan perbekalan lainnya di Pelabuhan Perikanan Indonesia.

Gambar  1.     Bukti  ilmiah  (scientific  evidence)  dua  kapal  berbeda (nama yang sama) tetapi memiliki izin dan nomor lambung kapal yang sama, sedang melakukan pengisian BBM dan perbekalan di pelabuhan perikanan sekitar Laut Arafura.


Selanjutnya, banyak kapal ikan asing yang melakukan teknik penangkapan yang dilarang di Perairan Indonesia, seperti melakukan penangkapan pukat ikan atau udang yang ditarik dua kapal (Gambar 2). Teknik penangkapan seperti ini dilarang dilakukan di Perairan Indonesia,  cara  ini  menunjukan  bahwa  kapal  tersebut  bukan  milik  armada  perikanan Indonesia dan pasti tidak mendapatkan izin penangkapan ikan di Indonesia. Teknik penangkapan  seperti  ini  dapat  meningkatkan  hasil  tangkapan  udang  dan  ikan,  tetapi berdampak merusak dasar perairan secara significant.
Dalam melakukan aksi pencurian ikan di Laut Arafura, kapal-kapal ikan asing umumnya  melakukan  secara  berpasangan  dan  berkelompok  (Gambar  3).  Sehingga  pada waktu  ada  Kapal  Patroli  Permerintah  Indonesia,  mereka akan  lari  berpencar  keluar dari wilayah laut teritorial Indonesia. Cara ini sangat menyulitkan kapal patroli Indonesia untuk menangkapnya.


 Gambar 2. Bukti ilmiah (scientific evidence) dua kapal sedang menarik satu jaring udang di Laut Arafura.

Gambar 3.    Bukti ilmiah (scientific evidence) kapal ikan asing selalu berpasangan waktu melakukan operasi penangkapan ikan di Laut Arafura.

Nilai kerugian Indonesia akibat illegal fishing di Laut Arafura.

Data hasil pemantauan dengan mengunakan Satelit Radarsat, jumlah kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafura   rata-rata mencapai   12.120 kapal setiap tahun, dengan jumlah total 14.451.840         Gross Tonage (GT). Contoh  hasil analisis peta sebaran kapal di  Laut


Arafura hasil pantauan Satelit Radarsat disajikan pada Gambar 4.  Satelit Radarsat juga dapat mengklasifikasikan ukuran kapal berdasarkan GT dari kapal yang beroperasi di Laut Arafura.

Gambar 4.  Bukti ilmiah (scientific evidence) peta sebaran kapal-kapal di Laut Arafura hasil pantauan Satelit Radarsat Periode 27 September - 8 Desember 2003.

Analisis data Radarsat menunjukan banyak kapal berukuran GT besar yang tidak sesuai izin operasi kapal ikan di Laut Arafura dan kemungkinan besar ini adalah illegal fishing. Jumlah kapal illegal fishing melalui hasil pemantauan Radarsat di Laut Arafura mencapai  8.484 kapal/tahun. Kalkulasi nilai kerugian Indonesia akibat illegal fishing di Laut Arafura setiap tahun adalah sebagai berikut:
Jumah kapal Illegal                 = 8.484 kapal

Jumlah Gross Tonage              = 10.116.288 GT

Ekuivalen berat ikan               = 2.023.258,6 Ton = 2.023.258.600 Kg

Jika harga ikan per kg             = US$ 2,00  maka,

Total Kerugian/tahun           = 2.023.258.600 Kg X US$ 2,00 = US$ 4.046.515.200,00

Kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura setiap tahun mencapai 4 milyar US$   atau

40 triliun rupiah (Kurs Rp 10.000,00/Dolar US), nilai ini jauh lebih besar dari informasi yang diberitakan oleh Republika OnLine (Sabtu, 23 Nopember 2013) yang hanya menyebutkan
11, 8 triliun rupiah. Jika dihitung kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura sejak tahun


2001 sampai 2013 maka nilainya bisa mencapai jumlah yang fantastis yaitu 0,52 Kuadriliun rupiah (520 triliun rupiah)


Strategi Pengelolaan terbaik Laut Arafura saat ini

Mengingat besarnya kerugian indonsia akibat illegal fishing di Laut Arafura, maka strategi terbaik                            pengelolaan perikanan di perairan untuk masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
1.    Menutup perizinan bagi semua kapal asing untk menangkap udang dan ikan di Laut

Arafura.

2.    Melakukan pengamanan secara ketat bagi semua kapal penangkap udang dan ikan yang beroperasai di Laut Arafura.
3.    Melakukan  pendataan  jumlah  armada  yang  beroperasi  dan  menetapkan      jumlah tangkapan yang diperbolehkan setiap tahun, jika sudah mencapai batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan maka   Laut Arafura ditutup sementara dari kegiatan penangkapan udang dan ikan.


Kesimpulan dan implikasi kebijakan

Dari hasil kajian ilmiah ini diperoleh beberapa kesimpulan  dan implikasi kebijakan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
1.    Berbagai bukti ilmiah menujukan bahwa illegal fishing oleh kapal asing di Perairan Laut

Arafura merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri.

2.    Nilai  kerugian  Indonesia akibat  illegal  fishing di  Laut  Arafura mencapai  nilai  yang fantastis sebersar 40 triliun rupiah per tahun
3.    Implikasi Kebijakan pengelolaan di Laut Arafura yang segera harus dilakukan adalah menutup                 pengeluaran    izin    penangkapan    untuk    kapal    asing    dan   meningkatkan pengamanan operasi penangkapan berdasarkan izin yang sudah dikeluarkan.


Daftar Pustaka

Arief,R.Z. 1997. Analisis finansial usaha penangkapan udang dengan alat tangkap pukat udang pada KM Kurnia 15 di perairan selatan Irian Jaya milik PT Alfa Kurnia Fish Enterprise, Sorong-Irian Jaya. Karya Ilmiah Praktek Akhir Program Diploma IV, Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta.
Naamin, N., 1984. Dinamika populasi udang jerbung  (Penaeus merguiensis  de Man) di perairan Arafura dan alternatif pengelolaannya. Disertasi Doktor. Fakultas Pasca Sarjana IPB: 281 hal.


Naamin, N., 1987. Dinamika populasi udang jerbung  (Penaeus merguiensis de Man) di perairan Arafura dan alternatif pengelolaannya. Jurnal Penelitian Perikanan Laut No.
42. Balitkanlut, Jakarta: 15-24.
Pauly, D and R. Neal, 1985. Shrimp vs Fish in Southeast Asian: the biological, technological and social problems In Arancibia, A.Y (Eds.): Recources Pesqueros de Mexico: La pasca acompanante del camaran. Progr. Univ. de Alimentos. Inst. Cienc. Del Mar. Y.Limnol. Inst. Nacl. De Peasca, UNAM, Mexico,D.F: 748 p.
Republika,  2013.  Kekayaan  laut  Arafura  ‘dirampok’  Rp.  11,8  triliun  per  Tahun.  Http
Sumiono,B. 1982. Survai udang dengan KM Binama VIII di perairan Arafura, September
1982. Laporan Survai BPPL: 12 hal. (Tidak diterbitkan).
Sumiono, B dan B. Sadhotomo, 1985. Perbedaan hasil tangkapan pukat udang dan trawl di perairan  Teluk  Bintuni,  Irian  Jaya.  Jurnal  Penelitian  Perikanan  Laut  No.  33. Balitkanlut, Jakarta : 61-76.
Widodo, 1997. Laporan survai pengamatan sumberdaya perikanan demersal menggunakan
KM  Bawal  Putih  II  di  perairan  Kawasan  Timur  Indonesia  (Nopember  1995-April

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jadi sudah dapat dibayangkan berapa kerugian negara akibat illegal fishing di seluruh perairan Indonesia>>