Sehubungan
dengan surat edaran Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) 2013-88 mengenai Resolusi 12/13 – Time Area Closure for Purse
Seiner in November – December 2013 dan dilanjutkan dengan surat Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6217/DJPT.1/PI.140.D1/XI/2013 tanggal 18
Nopember 2013 dan disusul surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No.
279/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal IOTC Resolusi 12/13 Concerning for the
Conservation and Management of Tropical Tunas Stocks in the IOTC Area of
Competence diinfokan hal hal sebagai berikut :
1. IOTC telah
mengadopsi Resolusi 12/13 Concerning for
the Conservation and Management of Tropical Tunas Stocks in the IOTC Area of
Competence.
2. Berdasarkan paragraf
1 dan paragraf 2 resolusi tersebut disampaikan;
a) Resolusi
ini berlaku untuk semua kapal purse seine dan long line
1) Berukuran
LOA 24 meter ke atas;
2) Berukuran
LOA di bawah 24 meter yang beroperasi sampai keluar wilayah ZEE Indonesia, yang
merupakan wilayah pengelolaan IOTC.
b) Untuk
mengurangi tekanan terhadap stok yellowfin
tuna dan bigeye tuna, maka semua
kapal tersebut huruf a) dilarang melakukan penangkapan ikan pada wilayah Lintang
0’ s/d 10’ Utara dan Bujur 40’ s/d 60’ Timur.
c) Larangan
operasi penangkapan ikan sebagaimana tersebut pada huruf b) berlaku bagi kapal
:
1) Kapal
long line terhitung sejak jam 00.00 tanggal 1 Februari sampai jam 00.00 tanggal
1 Maret 2013 dan 2014.
2) Kapal
purse seine terhitung sejak jam 00.00 tanggal 1 November sampai jam 00.00
tanggal 1 Desember 2013 dan 2014.
3. Setiap Negara
bendera kapal wajib melakukan pemantauan kepatuhan kapal terhadap resolusi ini,
yang dilakukan melalui perangkat VMS. Ringkasan hasil pemantauan VMS tersebut
wajib dilaporkan kepada IOTC Compliaance
Committee setiap tahun. Selanjutnnya disampaikan bahwa setiap kapal yang
tidak mematuhi IOTC Resolusi 06/03 on
establishment a vessel monitoring scheme programme, dilarang aktif
diseluruh wilayah pengelolaan IOTC.
4. Kepada
Pelaku usaha perikanan tangkap yang memakai kapal tersebut agar mematuhi.
Surat
Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6217/DJPT.1/PI.140.D1/XI/2013 tanggal 18
Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh Bapak Gellwynn Jusuf Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KKP, Dirjen PSDKP,
Kepala BALITBANG KP, Direktur Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen PSDKP
dan Kepala Pelabuhan Perikanan Seluruh
Indonesia dan surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No.
279/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 yang ditanda tangani Ir.
Sere Alina Tampubolon, M.PSt yang ditujukan kepada seluruh UPT Pangkalan,
Stasiun dan Satker Pengawasan SDKP diseluruh Indonesia.
Kepada Pengawas Perikanan agar dapat
dipahami dan disampaikan (disosialisasikan) kepada seluruh pemilik/penanggung
jawab/Nahkoda/Agen kapal perikanan diwilayah saudara agar mereka mematuhi
ketentuan tersebut dan serta melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya
Oleh
: Mukhtar, A.Pi, M.Si (131202)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
HP. 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar