Pernahkah Anda berpikir penyebab banjir hebat Jakarta pada
Januari 2013 lalu? Pernahkah Anda berjalan di trotoar yang
memiliki lebar hanya 1 meter (atau bahkan tidak ada trotoar sama
sekali)? Pernahkah Anda menemui rumah yang cukup tinggi sehingga
menghalangi cahaya matahari ke rumah di sekitarnya? Beberapa hal
tersebut disebabkan oleh implementasi tata ruang yang kurang
baik.
Apakah Tata Ruang itu?
Menurut UU No. 26 Tahun 2007, penataan tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan ini meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Tata ruang berfungsi untuk mengatur ketinggian bangunan,
mengatur kepadatan masyarakat, mengatur rasio ruang terbuka
hijau, peruntukan bangunan, dan tipe trotoar.
Jadi sebenarnya seluruh bangunan yang ada di Indonesia tidak
asal serta merta dibangun sesuai keinginan si pemilik bangunan.
Akan tetapi bangunan tersebut seharusnya sudah disesuaikan
dengan aturan tata kota yang ada. Jika pemilik bangunan tidak
memperhatikan asas tata ruang yang ada, maka bisa jadi terjadi
kekacauan yang tidak dikehendaki, misalnya banjir.
Bisa dibayangkan jika ketinggian bangunan tidak diatur, maka
bangunan akan menghalangi cahaya matahari ke bangunan lainnya.
Hal ini sangat mengganggu aktivitas rumah tangga berupa menjemur
cucian. Selain itu semakin tinggi bangunan, berarti semakin
banyak orang yang bisa ditampung dalam bangunan tersebut
(semakin padat).
Bisa dibayangkan jika rasio ruang terbuka hijau tidak diatur,
maka bangunan akan terlihat lebih dominan daripada ruang terbuka
hijau seperti pohon atau taman yang terlihat semakin minim.
Resapan air yang semakin minim akan mengakibatkan banjir. Selain
itu kepadatan yang semakin meningkat juga akan berpengaruh pada
sumber daya, baik listrik maupun air.
Bisa dibayangkan jika tipe trotoar tidak diatur, maka jalan
raya kan semakin mendominasi dan trotoar akan beralih fungsi
atau malah ditiadakan. Hal ini akan sangat mengganggu pejalan
kaki yang hendak bergerak melewati jalan raya. Ruang mereka
minim dan resiko kecelakaan terhadap pejalan kaki semakin
tinggi.
Bagaimanakah implementasinya?
Sebagai contoh, situs tatakota-jakartaku.net merupakan sebuah
situs yang menghadirkan peta interaktif perihal tata ruang di
Kota Jakarta. Dalam peta tersebut, terdapat berbagai simbol
Lembar Rencana Kota (LRK) yang mendeskripsikan bagaimana
seharusnya peruntukan bangunan yang didirikan di daerah
tersebut. Selain itu terdapat pengelompokan bangunan pelestarian
yang dibagi menjadi 4 macam sesuai dengan perlakuan setiap
golongan.
Apakah Warga Ikut Berperan?
Tentu saja warga ikut berperan dalam tata ruang. Warga harus
selalu dilibatkan sejak penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan tata ruang, hingga pengendalian penataan ruang. Jadi
warga bukan tidak berdaya terhadap tata ruang dan hanya berperan
memanfaatkan saja, akan tetapi warga juga ikut berpedan
merencanakan dan mengawasi tata ruang.
Warga dapat memperoleh informasi mengenai tata ruang agar bisa
memberikan masukan terhadap tata ruang. Jika ada peruntukan tata
ruang yang tidak sesuai, warga bisa mengajukan pembatalan izin
dan penghentian pembangunan. Selain itu warga juga bisa
mengajukan gugatan ganti rugi jika terdapat bangunan yang tidak
sesuai tata ruang dan menimbulkan kerugian. Dengan adanya
hak-hak warga tersebut, warga juga wajib menaati rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.
Bagaimanakah Perencanaan Tata Ruang itu?
Maklum jika warga merasa tidak pernah diikutsertakan dalam
perencanaan tata ruang. Hal ini mungkin karena selama ini warga
yang begitu awam terhadap tata ruang dilibatkan secara pasif.
Keterlibatan pasif tersebut berupa publikasi media massa,
website, kegiatan kebudayaan, pameran, brosur, pamflet, poster,
dan bentuk publikasi lainnya.
Setelah dilakukan publikasi, warga juga bisa memberikan masukan
terhadap rencana tata ruang tersebut melalui kotak pengaduan,
kuesioner, wawancara, website, surat elektronik, pertemuan
terbuka, workshop, dan lain sebagainya.
Ah bodo amat! Saya gak ngerti gituan!
Ini kota Anda. Tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Sebagai
warga, Anda akan terkena dampak dari tata ruang, baik tata ruang
yang bagus maupun yang jelek. Jika tata ruang bagus, Anda
sendiri yang merasakan dampak positifnya. Jika tata ruang jelek,
Anda sendiri juga yang akan merasakan dampak negatifnya. Mari
berdaya! Mari ikut merencanakan, memanfaatkan, sert
mengendalikan tata ruang agar kota kita menjadi lebih baik!
Hm, menarik juga sih, tapi gimana ya cara bisa ngerti/partisipasi lebih jauh tentang tata ruang?
Ada sebuah organisasi bernama Rujak, yang aktif berbagi
mengenai tata ruang kota Jakarta. Mereka membuat sebuah toolkit
book yang dapat dibaca secara online atau juga bisa
diperoleh berupa hardcopy melalui form berikut. Di dalam buku tersebut
terdapat penjelasan tata ruang lebih detail didukung dengan
gambar-gambar menarik sehingga mudah dimengerti dan pembaca
tidak mudah bosan. Selain itu disampaikan pula tata cara
mendapatkan informasi mengenai tata ruang dan mengajukan gugatan
terkait tata ruang.
Buku ini sebenarnya gratis, tapi seyogianya dibayar dengan
sistem donasi. Jika tidak memberikan donasi juga tidak apa sih
kayaknya *dipentungin pengurus Rujak*, tapi nanti ilmu
tata ruang ini juga harus tersebar lebih luas ya. Awas kalau
tidak! Hahaha. Saya sudah punya loh! \o/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar