08 November, 2013

Perihal Tata Ruang

Buku Tata         Ruang Untuk Kita - Rujak

Pernahkah Anda berpikir penyebab banjir hebat Jakarta pada Januari 2013 lalu? Pernahkah Anda berjalan di trotoar yang memiliki lebar hanya 1 meter (atau bahkan tidak ada trotoar sama sekali)? Pernahkah Anda menemui rumah yang cukup tinggi sehingga menghalangi cahaya matahari ke rumah di sekitarnya? Beberapa hal tersebut disebabkan oleh implementasi tata ruang yang kurang baik.

Apakah Tata Ruang itu?

Menurut UU No. 26 Tahun 2007, penataan tata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan ini meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Tata ruang berfungsi untuk mengatur ketinggian bangunan, mengatur kepadatan masyarakat, mengatur rasio ruang terbuka hijau, peruntukan bangunan, dan tipe trotoar.
Jadi sebenarnya seluruh bangunan yang ada di Indonesia tidak asal serta merta dibangun sesuai keinginan si pemilik bangunan. Akan tetapi bangunan tersebut seharusnya sudah disesuaikan dengan aturan tata kota yang ada. Jika pemilik bangunan tidak memperhatikan asas tata ruang yang ada, maka bisa jadi terjadi kekacauan yang tidak dikehendaki, misalnya banjir.
Bisa dibayangkan jika ketinggian bangunan tidak diatur, maka bangunan akan menghalangi cahaya matahari ke bangunan lainnya. Hal ini sangat mengganggu aktivitas rumah tangga berupa menjemur cucian. Selain itu semakin tinggi bangunan, berarti semakin banyak orang yang bisa ditampung dalam bangunan tersebut (semakin padat).
Bisa dibayangkan jika rasio ruang terbuka hijau tidak diatur, maka bangunan akan terlihat lebih dominan daripada ruang terbuka hijau seperti pohon atau taman yang terlihat semakin minim. Resapan air yang semakin minim akan mengakibatkan banjir. Selain itu kepadatan yang semakin meningkat juga akan berpengaruh pada sumber daya, baik listrik maupun air.
Bisa dibayangkan jika tipe trotoar tidak diatur, maka jalan raya kan semakin mendominasi dan trotoar akan beralih fungsi atau malah ditiadakan. Hal ini akan sangat mengganggu pejalan kaki yang hendak bergerak melewati jalan raya. Ruang mereka minim dan resiko kecelakaan terhadap pejalan kaki semakin tinggi.

Bagaimanakah implementasinya?

Sebagai contoh, situs tatakota-jakartaku.net merupakan sebuah situs yang menghadirkan peta interaktif perihal tata ruang di Kota Jakarta. Dalam peta tersebut, terdapat berbagai simbol Lembar Rencana Kota (LRK) yang mendeskripsikan bagaimana seharusnya peruntukan bangunan yang didirikan di daerah tersebut. Selain itu terdapat pengelompokan bangunan pelestarian yang dibagi menjadi 4 macam sesuai dengan perlakuan setiap golongan.

Apakah Warga Ikut Berperan?

Tentu saja warga ikut berperan dalam tata ruang. Warga harus selalu dilibatkan sejak penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang, hingga pengendalian penataan ruang. Jadi warga bukan tidak berdaya terhadap tata ruang dan hanya berperan memanfaatkan saja, akan tetapi warga juga ikut berpedan merencanakan dan mengawasi tata ruang.
Warga dapat memperoleh informasi mengenai tata ruang agar bisa memberikan masukan terhadap tata ruang. Jika ada peruntukan tata ruang yang tidak sesuai, warga bisa mengajukan pembatalan izin dan penghentian pembangunan. Selain itu warga juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi jika terdapat bangunan yang tidak sesuai tata ruang dan menimbulkan kerugian. Dengan adanya hak-hak warga tersebut, warga juga wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Bagaimanakah Perencanaan Tata Ruang itu?

Maklum jika warga merasa tidak pernah diikutsertakan dalam perencanaan tata ruang. Hal ini mungkin karena selama ini warga yang begitu awam terhadap tata ruang dilibatkan secara pasif. Keterlibatan pasif tersebut berupa publikasi media massa, website, kegiatan kebudayaan, pameran, brosur, pamflet, poster, dan bentuk publikasi lainnya.
Setelah dilakukan publikasi, warga juga bisa memberikan masukan terhadap rencana tata ruang tersebut melalui kotak pengaduan, kuesioner, wawancara, website, surat elektronik, pertemuan terbuka, workshop, dan lain sebagainya.

Ah bodo amat! Saya gak ngerti gituan!

Ini kota Anda. Tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Sebagai warga, Anda akan terkena dampak dari tata ruang, baik tata ruang yang bagus maupun yang jelek. Jika tata ruang bagus, Anda sendiri yang merasakan dampak positifnya. Jika tata ruang jelek, Anda sendiri juga yang akan merasakan dampak negatifnya. Mari berdaya! Mari ikut merencanakan, memanfaatkan, sert mengendalikan tata ruang agar kota kita menjadi lebih baik!

Hm, menarik juga sih, tapi gimana ya cara bisa ngerti/partisipasi lebih jauh tentang tata ruang?

Ada sebuah organisasi bernama Rujak, yang aktif berbagi mengenai tata ruang kota Jakarta. Mereka membuat sebuah toolkit book yang dapat dibaca secara online atau juga bisa diperoleh berupa hardcopy melalui form berikut. Di dalam buku tersebut terdapat penjelasan tata ruang lebih detail didukung dengan gambar-gambar menarik sehingga mudah dimengerti dan pembaca tidak mudah bosan. Selain itu disampaikan pula tata cara mendapatkan informasi mengenai tata ruang dan mengajukan gugatan terkait tata ruang.
Buku ini sebenarnya gratis, tapi seyogianya dibayar dengan sistem donasi. Jika tidak memberikan donasi juga tidak apa sih kayaknya *dipentungin pengurus Rujak*, tapi nanti ilmu tata ruang ini juga harus tersebar lebih luas ya. Awas kalau tidak! Hahaha. Saya sudah punya loh! \o/

Tidak ada komentar: