Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi
Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bersama-sama dengan Konsulat Republik
Indonesia di Darwin, Australia berhasil memulangkan 16 (enam belas)
orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang sebelumnya
ditahan oleh Pemerintah Australia. Keenam belas nelayan tersebut
ditangkap oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) pada
tanggal 11 Oktober 2013 dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara
ilegal di wilayah Australia.
Enam belas nelayan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, Abdul Muin, Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar, yang dipulangkan secara bertahap mulai tanggal 30 Oktober 2013 s.d 3 November 2013 menggunakan pesawat Jetstar dan Air Asia via Denpasar, Bali, kemudian akan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan mereka" ujar Direktur Jenderal PDSKP, Syahrin Abdurrahman, SE.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP-KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 384 (tiga ratus delapan puluh empat) nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India.
Kerjasama Dengan Australia
Selain melaksanakan kegiatan advokasi nelayan, sejak Tahun 2007 KKP telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Australia melakukan pengawasan penangkapan ikan di wilayah perbatasan kedua negara. Kerjasama yang diwadahi dalam Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) telah melakukan kegiatan patroli bersama sejak tahun 2007 guna melakukan pengawasan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Forum kerjasama ini juga melakukan kegiatan pembinaan terhadap nelayan di beberapa wilayah selatan Indonesia melalui kegiatan Public Information Campaign, tentang batas-batas wilayah penangkapan ikan berkerjasama dengan Department Australia Fishery and Forestry (DAFF), kedutaan besar Australia di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kedepan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan
illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP juga mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
Enam belas nelayan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, Abdul Muin, Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar, yang dipulangkan secara bertahap mulai tanggal 30 Oktober 2013 s.d 3 November 2013 menggunakan pesawat Jetstar dan Air Asia via Denpasar, Bali, kemudian akan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan mereka" ujar Direktur Jenderal PDSKP, Syahrin Abdurrahman, SE.
Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP-KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 384 (tiga ratus delapan puluh empat) nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India.
Kerjasama Dengan Australia
Selain melaksanakan kegiatan advokasi nelayan, sejak Tahun 2007 KKP telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Australia melakukan pengawasan penangkapan ikan di wilayah perbatasan kedua negara. Kerjasama yang diwadahi dalam Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) telah melakukan kegiatan patroli bersama sejak tahun 2007 guna melakukan pengawasan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Forum kerjasama ini juga melakukan kegiatan pembinaan terhadap nelayan di beberapa wilayah selatan Indonesia melalui kegiatan Public Information Campaign, tentang batas-batas wilayah penangkapan ikan berkerjasama dengan Department Australia Fishery and Forestry (DAFF), kedutaan besar Australia di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kedepan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan
illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP juga mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
Sumber : siaran pers Ditjen PSDKP
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10137/KKP-Pulangkan-16-Nelayan-Dari-Australia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar