Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) pada tanggal 21 Oktober 2013 di Ruang Rapat
Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
Pembukaan dilakukan oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi,
M.Si didampingin oleh Bapak M. Jaja Jaelani, S.ST.Pi Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen
PSDKP dengan peserta seluruh PNS lingkup Stasiun PSDKP Tual.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) perlu didalami untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran
sehingga berjalan dengan baik dan tertip dan dapat dievaluasi sehingga tidak terjadi
resiko-resiko yang diinginkan.
Pada paparannya Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat
Ditjen PSDKP dan stafnya Yetri Fermila memaparkan bahwa dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) adalah
- UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Surat Edaran MenPAN dan RB No.12 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Instansi Pemerintah
- Permen KP No.20/MEN/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di KKP
- Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 315/DJ-PSDKP/2013 tentang Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern (SATGAS SPI) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Mengapa sosialisasi SPIP di UPT
Pengawasan mendesak dilaksanakan
1. Sosialiasi
merupakan langkah awal penerapan SPIP (Permen KP Nomor 20 Pasal 4 butir (1) dan
(2));
Pasal 4
(1). Tahapan penerapan SPI di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pemahaman dan penyamaan persepsi;
b. pemetaan (diagnostic
assessment);
c. pembentukan/pembangunan
infrastruktur unsur SPI;
d.
internalisasi unsur SPI; dan
e. pengembangan berkelanjutan atas
penerapan unsur SPI.
(2). Pemahaman dan penyamaan persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan kepada seluruh
pegawai di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan dengan cara sosialisasi serta
pendidikan dan pelatihan terhadap manfaat dan peran penting SPI.
2. Kondisi Pelaksanaan SPIP
di lingkup Ditjen. PSDKP;
- Masih rendahnya pemahaman pegawai dan Pimpinan tentang SPIP sehingga komitmen untuk melaksanakan SPIP belum terbentuk;
- Belum adanya petunjuk pelaksanaan yang implementatif sehingga memunculkan kendala dalam pelaksanaannya;
- Belum terbentuknya persamaan persepsi antara penanggung jawab, pelaksana dan pihak evaluator sehingga sulit mengukur perkembangan pelaksanaan.
Hasil yang diharapkan yaitu Meningkatnya pemahaman dan Terbentuknya
persamaan persepsi dan akhirnnya Terbentuknya
kesadaran mengenai manfaat dan peran penting SPIP, sehingga terbangun komitmen
bersama sebagai landasan dalam penerapan SPIP di lingkup Ditjen. PSDKP
Sistem pengendalian intern (SPI) adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Tujuan SPI Memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui:
•
Kegiatan yang efektif dan
efisien.
•
Keandalan laporan keuangan.
•
Pengamanan aset Negara.
•
Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Hambatan Dalam Pelaksanaan SPI di Instansi Pemerintah
(a) Tidak ada sanksi yang tegas
terhadap ketidaktaatan penyelenggaraan SPIP
(b) Kurangnya komitmen pimpinan
(c) Adanya persepsi bahwa SPIP hanya
untuk Pemda bukan untuk K/L
(d) SPIP baru
merupakan kewajiban bukan sebagai kebutuhan.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta) 30102013
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar