30 Oktober, 2013

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di PSDKP Tual

 Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada tanggal 21 Oktober 2013 di Ruang Rapat Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
 
Pembukaan dilakukan oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si didampingin oleh Bapak M. Jaja Jaelani, S.ST.Pi Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen PSDKP dengan peserta seluruh PNS lingkup Stasiun PSDKP Tual.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) perlu didalami untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran sehingga berjalan dengan baik dan tertip dan dapat dievaluasi sehingga tidak terjadi resiko-resiko yang diinginkan.
 
Pada paparannya Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen PSDKP dan stafnya Yetri Fermila memaparkan bahwa dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah
  1. UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  3. Surat Edaran MenPAN dan RB No.12 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Permen KP No.20/MEN/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di KKP
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 315/DJ-PSDKP/2013  tentang Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern (SATGAS SPI) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Mengapa sosialisasi SPIP di UPT Pengawasan mendesak dilaksanakan
1.    Sosialiasi merupakan langkah awal penerapan SPIP (Permen KP Nomor 20 Pasal 4 butir (1) dan (2));
Pasal 4
(1).      Tahapan penerapan SPI di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pemahaman dan penyamaan persepsi;
b. pemetaan (diagnostic assessment);
c. pembentukan/pembangunan infrastruktur unsur SPI;
d. internalisasi unsur SPI; dan
e. pengembangan berkelanjutan atas penerapan unsur SPI.
(2).      Pemahaman dan penyamaan persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan terhadap manfaat dan peran penting SPI.

2. Kondisi Pelaksanaan SPIP di lingkup Ditjen. PSDKP;
  1. Masih rendahnya pemahaman pegawai dan Pimpinan tentang SPIP sehingga komitmen untuk melaksanakan SPIP belum terbentuk;
  2. Belum adanya petunjuk pelaksanaan yang implementatif sehingga memunculkan kendala dalam pelaksanaannya;
  3. Belum terbentuknya persamaan persepsi antara penanggung jawab, pelaksana dan pihak evaluator sehingga sulit mengukur perkembangan pelaksanaan.
 
Hasil yang diharapkan yaitu Meningkatnya pemahaman dan Terbentuknya persamaan persepsi dan akhirnnya Terbentuknya kesadaran mengenai manfaat dan peran penting SPIP, sehingga terbangun komitmen bersama sebagai landasan dalam penerapan SPIP di lingkup Ditjen. PSDKP
 
Sistem pengendalian intern  (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk  memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem pengendalian intern Pemerintah  (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Tujuan SPI Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:
         Kegiatan yang efektif dan efisien.
         Keandalan laporan keuangan.
         Pengamanan aset Negara.
         Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hambatan Dalam Pelaksanaan SPI di Instansi Pemerintah
(a)  Tidak ada sanksi yang  tegas  terhadap   ketidaktaatan  penyelenggaraan SPIP
(b)   Kurangnya  komitmen pimpinan
(c)  Adanya persepsi bahwa SPIP hanya untuk Pemda bukan untuk K/L
(d)  SPIP baru merupakan kewajiban bukan sebagai kebutuhan.

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta) 30102013
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar: