18 Oktober, 2013

Ikan Hiu Paus Akhirnya Raih Status Satwa Dilindungi di Indonesia

Oleh Aji Wihardandi,

Seekor hiu paus yang diselamatkan dari jaring di perairan Raja Ampat Papua beberapa waktu lalu. Spesies ini kini mendapat status perlindungan resmi dari pemerintah RI lewat peraturan setingkat menteri. Foto: CI/Mark Edmann
  
Sebuah kabar gembira datang dari sektor konservasi kelautan di Indonesia. Salah satu predator di perairan nusantara, yaitu ikan hiu paus (Rhincodon typus) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013  tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Proses penetapan ini sudah berjalan cukup panjang tahun 2010 silam, namun baru tahun ini ikan hiu paus secara oenuh ditetapkan sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Sebelumnya lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan usulan ini telah disampaikan.

Hal ini disusul dengan rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap status perlindungan ikan hiu paus di Indonesia melalui surat Nomor 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2012 silam. Dalam surat rekomendasi ini LIPI menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas untuk menghindari ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Upaya memperkuat legalitas dalam pengelolaan konservasi hiu ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan monitoring populasi.

Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat minim akibat sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan hidup soliter. Namun diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable), karena memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi dalam ekosistem pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status perlindungan penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan oleh Australia.

Untuk mengunduh Peraturan Menteri terkait perlindungan ikan hiu paus di Indonesia, silakan klik di link ini. 

Tidak ada komentar: