Oleh Aji Wihardandi,
Sebuah kabar gembira datang dari sektor konservasi kelautan di
Indonesia. Salah satu predator di perairan nusantara, yaitu ikan hiu
paus (Rhincodon typus) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu
jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan ini dituangkan
melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013
tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Proses penetapan ini sudah berjalan cukup panjang tahun 2010 silam,
namun baru tahun ini ikan hiu paus secara oenuh ditetapkan sebagai satwa
dilindungi di Indonesia. Sebelumnya lewat Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No.03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status
Perlindungan Jenis Ikan usulan ini telah disampaikan.
Hal ini disusul dengan rekomendasi yang diberikan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap status perlindungan ikan hiu paus
di Indonesia melalui surat Nomor 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 yang
diterbitkan tanggal 12 Oktober 2012 silam. Dalam surat rekomendasi ini
LIPI menyatakan bahwa ikan hiu paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan
yang statusnya perlu dilindungi secara penuh, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas untuk menghindari
ancaman kepunahan ikan hiu paus di habitat alam dan menjaga
keanekaragaman hayati jenis ikan di Indonesia, Upaya memperkuat
legalitas dalam pengelolaan konservasi hiu ini akan ditindaklanjuti
dengan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan
dan monitoring populasi.
Penelitian mengenai jenis ikan hiu ini masih sangat minim akibat
sulitnya mempelajari siklus hidupnya yang cenderung migrator dan hidup
soliter. Namun diperkirakan jumlahnya makin berkurang dikarenakan
mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan
karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Saat ini ikan
hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam
daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable), karena memiliki
karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah,
jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan
pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat
sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Hiu paus adalah predator tingkat trofik tinggi dalam ekosistem
pesisir dan lautan terbuka. Manfaat dari penetapan status perlindungan
penuh ikan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai
makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik),
menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara
berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui
pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang
dilakukan oleh Australia.
Untuk mengunduh Peraturan Menteri terkait perlindungan ikan hiu paus di Indonesia, silakan klik di link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar