02 September, 2013

Rencana Kelembagaan UPT Pengawasan SDKP



Hasil Rapat pembahasan naskah akademik penataan organisasi UPT pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada tanggal 21 Agustus 2013 di Hotel Bintang Griyawisata, sesuai Memorandum Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP  tentang Pembahasanan Penataan Organisasi UPT PSDKP No. 70/PSDKP.0.3/TU.210/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 201 sebagai berikut:


1.     Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP dengan Narasumber Kepala Biro Hukum dan Organisasi dan dihadiri oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktur Pemantauan SDKP & PIP, Direktur Penanganan Pelanggaran, perwakilan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Kapal Pengawas, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas, Kepala Bagian Kepegawaian, serta Tim Penataan Organisasi dari Biro Hukum dan Organisasi;

2.     Berdasarkan hasil pemaparan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, dan hasil diskusi yang berkembang dalam rapat dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Penataan organisasi dilatar belakangi oleh beberapa hal, diantaranya:
1)     Luasnya rentang kendali pengawasan SDKP;
2)     Tingginya intensitas beban kerja pengawasan SDKP;
3)     Kompleksitas bidang kelautan dan perikanan yang memerlukan pengawasan;
4)     Perlunya kesetaraan dalam koordinasi lintas sektor;
5)     Efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas;
6)     Ketersediaan sumber daya
b.    Penataan organisasi UPT PSDKP diharapkan dapat mempercepat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 2010-2014, yang pada akhirnya akan mampu mendukung pencapaian Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c.    Berdasarkan pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Organisasi dan Pembentukan Kementerian Negara disebutkan bahwa   Kepala UPT adalah Pejabat Struktural setinggi-tingginya eselon III.a, sehingga untuk pengusulan UPT Pangkalan Utama (II.b) sebaiknya tidak dilanjutkan, karena akan melanggar peraturan-peraturan tentang organisasi. Terkait hal tersebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi merekomendasikan agar memperbanyak pengusulan unit kerja eslon III.a dengan pola organisasi yang maksimal;
d.    Kepala Biro Hukum dan Organisasi juga merekomendasikan untuk mempertajam dan menyesuaikan Naskah Akademik Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis PSDKP dengan penambahan substansi-substansi yang meliputi:
1)     Isu-isu strategis bidang pengawasan SKDP (nasional dan internasional);
2)     Melengkapi regulasi nasional dan internasional di bidang pengawasan SDKP;
3)     Strategi pemberantasan illegal fishing;
4)     Simulasi pengawasan sebelum dan setelah ada UPT yang baru;
5)     Program-program nasional bidang kelautan dan perikanan;
6)     Pemutakhiran data dan informasi mengenai capaian kinerja pengawasan 2005-2013.

3.     Terkait angka 2 huruf d, disepakati agar unit kerja eselon II lingkup Ditjen PSDKP segera mengumpulkan data dan informasi dimaksud kepada Sekretariat Ditjen PSDKP paling lambat tanggal 23 Agustus 2013, untuk proses lebih lanjut.
4.     Terlampir disampaikan usulan pembentukan/peningkatan UPT PSDKP dan action plan penataan organisasi UPT PSDKP.

Pada tanggal 27 s/d 28 Agustsu 2013 dilakukan rapat Finalisasi  dan penyempurnaan naskah akademis penataan organisasi UPT Pengawasan SDKP di Hotel Redtop Jakarta diajukan 26 Unit Organisasi UPT Pengawasan SDKP sebagai berikut Pangkalan PSDKP    11 (sebelas) Unit Organisasi, Stasiun PSDKP  11 (sebelas) Unit Organisasi,   Pos PSDKP  4  (empat) Unit Organisasi.


No.
MENJADI
Es.
Keterangan
Unit Kerja
1
Pangkalan PSDKP Batam 
III.a
Pembentukan Baru
2
Stasiun PSDKP Tarempa
IV.a
Pembentukan Baru
3
Pangkalan PSDKP Natuna 
III.a
Pembentukan Baru
4
Pangkalan PSDKP Belawan 
III.a
Peningkatan Kelas
5
Stasiun PSDKP Tj. Balai Asahan
IV.a
Pembentukan Baru
6
Stasiun PSDKP Sibolga
IV.a
Pembentukan Baru
7
Stasiun PSDKP Bungus
IV.a
Pembentukan Baru
8
Pangkalan PSDKP Jakarta 
III.a
Tetap
9
Stasiun PSDKP Pekalongan
IV.a
Pembentukan Baru
10
Stasiun PSDKP Cilacap
IV.a
Pembentukan Baru
11
Pangkalan PSDKP Benoa
III.a
Pembentukan Baru
12
Pangkalan PSDKP Pontianak 
III.a
Peningkatan Kelas
13
Pos PSDKP Entikong
V.a
Pembentukan Baru
14
Pangkalan PSDKP Bitung 
III.a
Tetap
15
Pangkalan PSDKP Kendari
III.a
Pembentukan Baru
16
Stasiun PSDKP Makassar
IV.a
Pembentukan Baru
17
Pos PSDKP Tahuna
V.a
Pembentukan Baru
18
Pos PSDKP Melonguane
V.a
Pembentukan Baru
19
Pangkalan PSDKP Tual 
III.a
Peningkatan Kelas
20
Pangkalan PSDKP Ambon
III.a
Pembentukan Baru
21
Pangkalan PSDKP Ternate
III.a
Pembentukan Baru
22
Stasiun PSDKP Sorong
IV.a
Pembentukan Baru
23
Pos PSDKP Biak
V.a
Pembentukan Baru
24
Stasiun PSDKP Merauke
IV.a
Pembentukan Baru
25
Stasiun PSDKP Banjarmasin
IV.a
Pembentukan Baru
26
Stasiun PSDKP Tarakan
IV.a
Pembentukan Baru




Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Belawan, 2 September 2013)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: