Hasil Rapat pembahasan naskah akademik penataan
organisasi UPT pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada tanggal 21 Agustus 2013 di Hotel Bintang Griyawisata, sesuai Memorandum Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP tentang Pembahasanan Penataan Organisasi UPT PSDKP No.
70/PSDKP.0.3/TU.210/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 201 sebagai
berikut:
1. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP dengan
Narasumber Kepala Biro Hukum dan Organisasi dan dihadiri oleh Direktur Pengawasan
Sumber Daya Perikanan, Direktur Pemantauan SDKP & PIP, Direktur Penanganan
Pelanggaran, perwakilan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Direktorat
Kapal Pengawas, Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas, Kepala Bagian
Kepegawaian, serta Tim Penataan Organisasi dari Biro Hukum dan Organisasi;
2. Berdasarkan hasil pemaparan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, dan hasil diskusi yang berkembang dalam rapat
dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
a. Penataan organisasi dilatar belakangi oleh beberapa hal, diantaranya:
1) Luasnya rentang kendali pengawasan SDKP;
2) Tingginya intensitas beban kerja pengawasan SDKP;
3) Kompleksitas bidang kelautan dan perikanan yang memerlukan pengawasan;
4) Perlunya kesetaraan dalam koordinasi lintas sektor;
5) Efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas;
6) Ketersediaan sumber daya
b. Penataan organisasi UPT PSDKP diharapkan dapat mempercepat pencapaian
Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan 2010-2014, yang pada akhirnya akan mampu mendukung
pencapaian Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Berdasarkan pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang
Organisasi dan Pembentukan Kementerian Negara disebutkan bahwa Kepala UPT adalah Pejabat Struktural setinggi-tingginya
eselon III.a, sehingga untuk pengusulan UPT Pangkalan Utama (II.b) sebaiknya tidak
dilanjutkan, karena akan melanggar peraturan-peraturan tentang organisasi.
Terkait hal tersebut Kepala Biro Hukum dan Organisasi merekomendasikan agar
memperbanyak pengusulan unit kerja eslon III.a dengan pola organisasi yang
maksimal;
d. Kepala Biro Hukum dan Organisasi juga merekomendasikan untuk mempertajam
dan menyesuaikan Naskah Akademik Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
PSDKP dengan penambahan substansi-substansi yang meliputi:
1) Isu-isu strategis bidang pengawasan SKDP (nasional dan internasional);
2) Melengkapi regulasi nasional dan internasional di bidang pengawasan SDKP;
3) Strategi pemberantasan illegal
fishing;
4) Simulasi pengawasan sebelum dan setelah ada UPT yang baru;
5) Program-program nasional bidang kelautan dan perikanan;
6) Pemutakhiran data dan informasi mengenai capaian kinerja pengawasan
2005-2013.
3. Terkait angka 2 huruf d, disepakati agar unit kerja eselon II lingkup
Ditjen PSDKP segera mengumpulkan data dan informasi dimaksud kepada Sekretariat
Ditjen PSDKP paling lambat tanggal 23 Agustus 2013, untuk proses lebih lanjut.
4. Terlampir disampaikan usulan pembentukan/peningkatan UPT PSDKP dan action plan penataan organisasi UPT
PSDKP.
Pada tanggal 27 s/d 28 Agustsu 2013 dilakukan rapat Finalisasi
dan penyempurnaan naskah akademis
penataan organisasi UPT Pengawasan SDKP di Hotel Redtop Jakarta diajukan 26 Unit Organisasi UPT
Pengawasan SDKP sebagai berikut Pangkalan PSDKP 11 (sebelas) Unit
Organisasi, Stasiun PSDKP 11 (sebelas) Unit Organisasi, Pos PSDKP 4 (empat)
Unit Organisasi.
No.
|
MENJADI
|
Es.
|
Keterangan
|
Unit Kerja
|
|||
1
|
Pangkalan PSDKP
Batam
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
2
|
Stasiun PSDKP
Tarempa
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
3
|
Pangkalan PSDKP
Natuna
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
4
|
Pangkalan PSDKP
Belawan
|
III.a
|
Peningkatan Kelas
|
5
|
Stasiun PSDKP Tj.
Balai Asahan
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
6
|
Stasiun PSDKP
Sibolga
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
7
|
Stasiun PSDKP
Bungus
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
8
|
Pangkalan PSDKP
Jakarta
|
III.a
|
Tetap
|
9
|
Stasiun PSDKP
Pekalongan
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
10
|
Stasiun PSDKP
Cilacap
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
11
|
Pangkalan PSDKP
Benoa
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
12
|
Pangkalan PSDKP
Pontianak
|
III.a
|
Peningkatan Kelas
|
13
|
Pos PSDKP Entikong
|
V.a
|
Pembentukan Baru
|
14
|
Pangkalan PSDKP
Bitung
|
III.a
|
Tetap
|
15
|
Pangkalan PSDKP
Kendari
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
16
|
Stasiun PSDKP
Makassar
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
17
|
Pos PSDKP Tahuna
|
V.a
|
Pembentukan Baru
|
18
|
Pos PSDKP
Melonguane
|
V.a
|
Pembentukan Baru
|
19
|
Pangkalan PSDKP
Tual
|
III.a
|
Peningkatan Kelas
|
20
|
Pangkalan PSDKP
Ambon
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
21
|
Pangkalan PSDKP
Ternate
|
III.a
|
Pembentukan Baru
|
22
|
Stasiun PSDKP
Sorong
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
23
|
Pos PSDKP Biak
|
V.a
|
Pembentukan Baru
|
24
|
Stasiun PSDKP
Merauke
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
25
|
Stasiun PSDKP
Banjarmasin
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
26
|
Stasiun PSDKP
Tarakan
|
IV.a
|
Pembentukan Baru
|
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Belawan, 2 September
2013)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar