Belum satu minggu hanya empat hari kembali Kapal Pengawas
Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai
Martin Y Luhulima menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan
Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka sejauh 10
mil dari garis perbatasan dan 25 Mill dari Asahan dalam operasi rutin pada
hari Minggu tanggal 1 September 2013 yaitu kapal KM. PKFA 7803 pada jam 03.00 WIB pada posisi 03º 16’ 000”LU /
100º 15’ 00”BT dengan Nahkoda Soe berkembangsaan Myamar dan ABK 4 orang berkebangsaan Myamar. Sebelumnnya KP. Hiu Macan 005 tanggal
28 Agustus 2013 menangkap kapal KM. PKFA 7232 pada jam 09.05 WIB pada posisi 03º 15’ 000”LU /
100º 28’ 00”BT
Barang Bukti 1 unit Kapal Penangkap KM. PKFA 7803, Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan
campur ± 50 Kg, satu Alat Komunikasi Radio Star, satu Alat
Navigasi dan Kompas.
Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis
penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut
Teritorial Selat Malaka melihat 1 kapal
yang yang sedang melakukan penangkapan ikan.
Lebih lanjut diperiksa ternyata
kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang
dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia
yaitu Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar
wilayah penangkapan serta menggunakan
alat tangkap terlarang trawl. Kapal dan ABK di Ad Hock menuju Stasiun PSDKP Belawan
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba tanggal 02 September 2013 pukul 09.30 WIB.
Serah terima
dokumen, tersangka, barang bukti dan
berkas pada hari Senin tanggal 2
September 2013 sekitar pukul 16.44 WIB
setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan ABK dari Pihak Kapal Pengawas
oleh Nahkoda KP. Hiu Macan 005 ke
Mukhtar, A.Pi,M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan didampingin penyidik
Bapak Suhartono, SH.
Menurut Kepala
Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si bahwa kapal KM. PKFA 7803 berbendera
malaysia dengan Nahkoda Suriyadi berkebangsaan
Indonesia ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan. Ancaman sesuai
pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak dua miliar rupiah dan karena diteritorial tersangka dapat ditahan..
Sumber : Laporan Kejadian KP.
HIU Macan 005 No. 110/2013
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar