14 Juli, 2013

Evaluasi Impor Hasil Perikanan Triwulan Kedua di Sumatera Utara



Dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi inpor  hasil perikanan, yang masuk merlalui pintu pemasukan di Provinsi Sumatera Utara pada triwulan ke 2, serta mendukung pencapaian kinerja ekspor hasil perikanan pada tahun 2013. Direktorat Pemasaran Luar Negeri, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pertemuan monitoring impor bersama stake holder terkait dan para pengusaha yang dilaksanakan di Swiss-bel Hotel Medan,  tanggal 5 Juli 2013 dan 8 Juli 2013.
 Tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah : 1. Monitoring kegiatan impor ikan di Wilayah Sumatera Utara, 2 .Evaluasi kegiatan impor ikan di Wilayah Sumatera Utara berdasarkan kegiatan impor yang telah dilaksanakan dan kegiatan pengawasannya.

 
Pihak-pihak yang menghadiri adalah : 1. Direktur Pemasaran Luar Negeri, 2. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, 3. Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, 4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara,  5. Kepala BKIPM Kelas I Medan II Belawan, 6. Kepala PPS Belawan, 7. Kepala KPP Bea Cukai Pelabuhan Belawan, 8. Pimpinan perusahaan importir di Sumatera Utara
 
Acara pada tanggal 5 Juli 2013 dibuka oleh Bapak H. Zulkarnaen, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingin Bapak Dr. Matius Bangun Kasubdit Perikanan Tangkap,  Ir. Rita Wismaningsih Kasubdit Pengendalian Impor Ditjen P2HP, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.

 Adapun pemapar pada acara Pemantauan dan Evaluasi Impor Hasil Perikanan di Sumatera Utara  pada hari pertama ini adalah pertama Ir. Rita Wismaningsih Kasubdit Pengendalian Impor Ditjen P2HP mengatakan (1).  Konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu  dan Keamanan Hasil Perikanan yang nasuk ke dalam Wilayah Negara RI dan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: 025/KEP-DJP2HP/II/2012 tentang Penetapan Jenis-jenis Hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; (2). Perusahaan /importir mengajukan impor sesuai dengan peruntukan yg diatur pada PERMEN 15 dan atau perizinan yang berlaku; (3). Impor hanya untuk jangka pendek dan disesuaikan dari waktu ke waktu serta mencegah infiltrasi ke Pasar Tradisional; (4). Mendorong kinerja Unit Pengolahan Ikan sesuai dengan kapasitas terpasang untuk meningkatkan ekspor, (5). Koordinasi ditingkatkan dan penguatan pengawasan inter instansi.
 
Kedua Bapak Sondang mewakili Kepala BKIPM Kelas I Medan II Belawan mamaparkan mengenai realisasi impor hasil perikanan sesuai peruntukkan di pintu pemasukan Belawan, Sumatera Utara. Pada paparannya beliau menjelaskan realisasi impor hasil perikanan s/d juni 2013 adalah 8,811,395 Kg dari negara Malaysia 62%,  China 23%,  Saudi Arabia 5%,  Vietnam 4%,  Pakistan 4%,  dan India 2%. Dan jenis ikan impor yang masuk adalah Fr. Mackarel, Udang Laut, Round Scad, Sotong/Cuttle Fish, Squid, Gurita, Kepah/Baby Clam, Crab, Frozen Salmon, Fr. Pacific Trout, Frozen Cod, Fr. Skipjack Tuna, Fr. Bonito, Fr. Sarden, Fr. Alaska Black Cod, dan Scallop. Sedangkan perusahaan yang menginpor 13 perusahaan.
Ketiga Bapak Kepala KPP Bea Cukai Pelabuhan Belawan yaitu masalah-masalah kepabeanan  terkait importasi hasil perikanan mengatakan (1).  Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.
(2)        Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. (4) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau  diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir: a. dibatalkan ekspornya; b. diekspor kembali; atau  c. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan Kegiatan Pengawasan distribusi impor hasil perikanan dilakukan dengan memeriksa hasil penjualan importir dan melaksanakan kunjungan langsung ke pemindang-pemindang yang menjadi binaan para importir, beberapa kelompok pemindang yang telah di kunjungi antara lain : Sahdan di P. Brayan,  Naibaho di Siantar,  Ayak di Tebing Tinggi, Ridwan di Percut dan Mukhlis di Simpang Limun. Hasil Pengawasan Distribusi Impor Ikan per Juni Tahun 2013 adalah :
NO.
NAMA PERUSAHAAN
DISTRIBUSI
SISA
STOK
YANG TIDAK DIKETAHUI
1
CV REZEKI KITA
   1.041.420
     98.340
     98.340
                 -
2
CV. SELAT MALAKA F
       481.770
     31.820
     30.000
         1.820
3
KSU INDAH JAYA
       713.940
     27.160
     27.160
                -
4
PD ANUGERAH ALAM
       440.231
   418.249
   311.810
      106.439
5
CV SOON HO
       378.850
   200.550
     37.000
      163.550
6
PT AGUNG SUMATERA SAMUDERA ABADI
       513.700
   440.537
     36.960
      403.577
7
PT GOLDEN CUP SEAFOOD
       523.709
     92.570
     92.570
                     -
8
PT KARYA AGUNG LESTARI JAYA
   1.973.257
   264.812
   264.812
                     -
9
UD YSR
       534.360
     34.960
     34.960
                 -
10
CV LAUTAN MAS
       136.360
                 -
                 -
                   -
Sisa yang tidak diketahui PD Anugerah Alam 106.439 merupakan ijin impor untuk diekspor kembali

Acara pada tanggal 8 Juli 2013 dibuka oleh Bapak H. Zulkarnaen, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingin Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP Ir. Artati Widiarti, M.Si dan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt. Ir. Rita Wismaningsih Kasubdit Pengendalian Impor Ditjen P2HP, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dan Kepala BKIPM Kelas I Medan II Belawan, Felix L. Tobing, M.Si.
 
Berkesempatan pertama memaparkan adalah Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt dengan judul operasionalisasi pengawasan terhadap kegiatan importasi ikan di Provinsi Sumatera Utara mengatakan  import hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Impor hasil perikanan yg di perbolehkan adalah  a. Bahan baku UPI yang menghasilkan produk akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar; b. Bahan baku UPI untuk diekspor kembali dan tidak diperdagang-kan di dalam wilayah negara RI; c. Bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan; d. Bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; e. Keperluan konsumsi hotel dan restoran; dan/atau, f. Keperluan pasar modern.
 
Kedua Ir. Artati Widiarti, M.Si judul  Kebijakan Impor Hasil Perikanan mengatakan bahwa kebijakan importr adalah 1. Peningkatan Ekspor, 2. Pengendalian Impor, 3. Pemenuhan Pasar Dalam Negeri.  Peruntukan ikan impor : 1. Bahan baku industri pengolahan hasil perikanan yang menghasilkan ikan kaleng, 2. Bahan baku industri pengolahan hasil perikanan untuk di ekspor kembali dan tidak diperdagangkan di wilayah Negara Republik Indonesia, 3. Bahan baku industri pengolahan ikan tradisional berupa pemindangan, 4. Untuk keperluan umpan, 5. Bahan baku untuk fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu dan bahan baku industri untuk pemasaran lokal, 6. Untuk keperluan konsumsi, hotel, restoran dan pasar modern.



Ketiga mewakili Direktur Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap judul  Produktivitas Perikanan Tangkap  Untuk memenuhi pasar dalam negeri dan internasional  mengatakan  1. Kontinyuitas pasokan ikan untuk kapasitas produksi terpasang pada pengolahan ikan, karena ketersediaan SDI hasil tangkapan tergantung pada musiman, 2. Oleh karena itu, diperlukan informasi kapan, jenis, dan jumlah ikan yang didaratkan, 3. Produksi diutamakan dalam rangka menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan konsumsi/pasar dalam negeri, setelah itu baru ekspor  dan 4. Izin impor ikan tidak dilakukan sembarangan tetapi harus memperhatikan: (a)  untuk ikan-ikan khusus yang tidak ditangkap di perairan Indonesia (seperti salmon) sebagai bahan baku di restoran/konsumsi orang asing, (b) melindungi kepentingan produsen dalam negeri dan memberi ruang dalam manjaga keberlanjutan industri dalam negeri.
 
Keempat adalah  Kepala BKIPM Kelas I Medan II Belawan, Felix L. Tobing, M.Si. mengatakan bahwa sampai tanggal 8 Juli 2013 total impor ikan yang masuk lewat pintu pemasukan pelabuhan Belawan adalah sebanyak 9.021.855 KG.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Narasumber dan Peserta)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: