Dalam
rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi inpor hasil perikanan, yang masuk merlalui pintu pemasukan di Provinsi Sumatera Utara pada
triwulan ke 2, serta mendukung pencapaian kinerja ekspor hasil perikanan pada
tahun 2013. Direktorat
Pemasaran Luar Negeri, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan
dan Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan
pertemuan monitoring impor bersama stake
holder terkait dan para pengusaha yang dilaksanakan di Swiss-bel Hotel Medan, tanggal 5
Juli 2013 dan 8 Juli 2013.
Tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah : 1. Monitoring
kegiatan impor ikan di Wilayah Sumatera Utara, 2 .Evaluasi kegiatan impor ikan di Wilayah Sumatera Utara berdasarkan
kegiatan impor yang telah dilaksanakan dan kegiatan pengawasannya.
Pihak-pihak
yang menghadiri adalah : 1. Direktur
Pemasaran Luar Negeri, 2. Direktur Pengawasan Sumber Daya
Perikanan, 3. Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, 4. Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, 5. Kepala BKIPM
Kelas I Medan II Belawan, 6. Kepala PPS Belawan, 7. Kepala
KPP Bea Cukai Pelabuhan Belawan, 8. Pimpinan
perusahaan importir di Sumatera Utara
Acara
pada tanggal 5 Juli 2013 dibuka oleh Bapak H.
Zulkarnaen, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara didampingin Bapak Dr. Matius Bangun Kasubdit
Perikanan Tangkap, Ir. Rita Wismaningsih Kasubdit Pengendalian
Impor Ditjen P2HP, Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Adapun pemapar
pada acara Pemantauan dan Evaluasi Impor Hasil Perikanan di Sumatera Utara pada hari pertama ini adalah pertama Ir. Rita
Wismaningsih Kasubdit Pengendalian Impor Ditjen P2HP mengatakan (1). Konsisten
melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.PER.15/MEN/2011
tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan yang nasuk ke dalam Wilayah Negara RI dan Keputusan Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: 025/KEP-DJP2HP/II/2012
tentang Penetapan Jenis-jenis Hasil perikanan yang dapat dimasukkan ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia; (2). Perusahaan
/importir mengajukan impor sesuai dengan peruntukan yg diatur pada PERMEN 15
dan atau perizinan yang berlaku; (3). Impor
hanya untuk jangka pendek dan disesuaikan dari waktu ke waktu serta mencegah
infiltrasi ke Pasar Tradisional; (4). Mendorong
kinerja Unit Pengolahan Ikan sesuai dengan kapasitas terpasang untuk
meningkatkan ekspor, (5). Koordinasi ditingkatkan dan penguatan
pengawasan inter instansi.
Kedua Bapak Sondang mewakili Kepala BKIPM
Kelas I Medan II Belawan mamaparkan mengenai realisasi impor hasil perikanan
sesuai peruntukkan di pintu pemasukan Belawan, Sumatera Utara. Pada paparannya beliau menjelaskan realisasi impor hasil perikanan s/d
juni 2013 adalah 8,811,395 Kg dari
negara Malaysia 62%, China 23%, Saudi Arabia 5%, Vietnam 4%, Pakistan 4%,
dan India 2%. Dan jenis ikan impor yang masuk adalah Fr.
Mackarel, Udang Laut, Round Scad, Sotong/Cuttle Fish, Squid, Gurita, Kepah/Baby
Clam, Crab, Frozen Salmon, Fr. Pacific Trout, Frozen Cod, Fr. Skipjack Tuna, Fr.
Bonito, Fr. Sarden, Fr. Alaska Black Cod, dan Scallop. Sedangkan perusahaan
yang menginpor 13 perusahaan.
Ketiga Bapak Kepala KPP
Bea Cukai Pelabuhan
Belawan yaitu masalah-masalah kepabeanan terkait importasi hasil perikanan mengatakan (1).
Untuk kepentingan pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan
peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib
memberitahukan kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan
pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan menteri. (4) Semua barang
yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan
pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir: a. dibatalkan ekspornya; b. diekspor
kembali; atau c. dimusnahkan
di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali
terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keempat Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan mengatakan Kegiatan Pengawasan distribusi impor hasil perikanan
dilakukan dengan memeriksa hasil penjualan importir dan melaksanakan kunjungan
langsung ke pemindang-pemindang yang menjadi binaan para importir, beberapa
kelompok pemindang yang telah di kunjungi antara lain : Sahdan di P.
Brayan, Naibaho di Siantar, Ayak di Tebing Tinggi, Ridwan di Percut dan Mukhlis di
Simpang Limun. Hasil Pengawasan
Distribusi Impor Ikan per Juni Tahun 2013 adalah :
NO.
|
NAMA PERUSAHAAN
|
DISTRIBUSI
|
SISA
|
STOK
|
YANG TIDAK
DIKETAHUI
|
1
|
CV REZEKI KITA
|
1.041.420
|
98.340
|
98.340
|
-
|
2
|
CV. SELAT MALAKA F
|
481.770
|
31.820
|
30.000
|
1.820
|
3
|
KSU INDAH JAYA
|
713.940
|
27.160
|
27.160
|
-
|
4
|
PD ANUGERAH ALAM
|
440.231
|
418.249
|
311.810
|
106.439
|
5
|
CV SOON HO
|
378.850
|
200.550
|
37.000
|
163.550
|
6
|
PT AGUNG SUMATERA SAMUDERA ABADI
|
513.700
|
440.537
|
36.960
|
403.577
|
7
|
PT GOLDEN CUP SEAFOOD
|
523.709
|
92.570
|
92.570
|
-
|
8
|
PT KARYA AGUNG LESTARI JAYA
|
1.973.257
|
264.812
|
264.812
|
-
|
9
|
UD YSR
|
534.360
|
34.960
|
34.960
|
-
|
10
|
CV LAUTAN MAS
|
136.360
|
-
|
-
|
-
|
Sisa yang tidak
diketahui PD Anugerah Alam 106.439 merupakan ijin impor untuk diekspor kembali
Acara
pada tanggal 8 Juli 2013 dibuka oleh Bapak H.
Zulkarnaen, SH, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Utara didampingin Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP
Ir. Artati Widiarti, M.Si dan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen
PSDKP Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt. Ir. Rita Wismaningsih Kasubdit Pengendalian
Impor Ditjen P2HP, Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dan Kepala BKIPM
Kelas I Medan II Belawan, Felix L. Tobing, M.Si.
Berkesempatan pertama
memaparkan adalah Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt dengan judul operasionalisasi pengawasan terhadap kegiatan
importasi ikan di Provinsi Sumatera Utara mengatakan import hasil
perikanan berdasarkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam wilayah Negara Republik
Indonesia; Impor hasil perikanan yg di perbolehkan adalah a. Bahan baku UPI yang menghasilkan produk
akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar; b. Bahan baku UPI untuk
diekspor kembali dan tidak diperdagang-kan di dalam wilayah negara RI; c. Bahan
baku pengolahan tradisional berupa pemindangan; d. Bahan baku
fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu; e. Keperluan konsumsi hotel dan restoran;
dan/atau, f. Keperluan pasar modern.
Kedua Ir. Artati
Widiarti, M.Si judul Kebijakan
Impor Hasil Perikanan mengatakan bahwa kebijakan importr adalah 1. Peningkatan
Ekspor, 2. Pengendalian Impor, 3. Pemenuhan
Pasar Dalam Negeri. Peruntukan ikan impor : 1. Bahan baku industri pengolahan hasil perikanan yang
menghasilkan ikan kaleng, 2. Bahan baku industri
pengolahan hasil perikanan untuk di ekspor kembali dan tidak diperdagangkan di
wilayah Negara Republik Indonesia, 3. Bahan baku industri pengolahan ikan tradisional berupa pemindangan, 4. Untuk keperluan umpan, 5. Bahan baku
untuk fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu dan bahan baku industri untuk
pemasaran lokal, 6. Untuk keperluan konsumsi, hotel, restoran dan pasar modern.
Ketiga mewakili
Direktur Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap judul Produktivitas
Perikanan Tangkap Untuk memenuhi
pasar dalam negeri dan internasional mengatakan 1. Kontinyuitas pasokan ikan untuk kapasitas produksi
terpasang pada pengolahan ikan, karena ketersediaan SDI hasil tangkapan
tergantung pada musiman, 2. Oleh karena itu, diperlukan informasi kapan, jenis,
dan jumlah ikan yang didaratkan, 3. Produksi diutamakan dalam rangka menjaga
ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan konsumsi/pasar dalam negeri, setelah itu baru ekspor dan 4. Izin impor ikan tidak dilakukan sembarangan tetapi harus memperhatikan:
(a) untuk ikan-ikan khusus yang tidak ditangkap di perairan Indonesia (seperti salmon) sebagai bahan baku di restoran/konsumsi orang asing, (b) melindungi kepentingan produsen dalam
negeri dan memberi ruang dalam manjaga keberlanjutan industri dalam negeri.
Keempat adalah Kepala
BKIPM Kelas I Medan II Belawan, Felix L. Tobing, M.Si. mengatakan bahwa sampai tanggal 8 Juli 2013 total impor ikan yang masuk
lewat pintu pemasukan pelabuhan Belawan adalah sebanyak 9.021.855 KG.
Penulis Mukhtar, A.Pi,
M.Si (Narasumber dan Peserta)
Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan
Email
mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar