(Analisa/sudirman) PERLIHATKAN:
Komandan KP Jalak 5002 Ditpol Air Mabes, AKP Riyaji didampingi Kasatpol
Polresta Langsa AKP Kasnap memperlihatkan kesepuluh nelayan asing yang
diamankan di Kuala Langsa, Minggu (14/7).
Langsa, (Analisa). Kapal Patroli (KP)
Jalak/5002 unit Dit Pol Air Mabes Polri berhasil mengamankan dua kapal
pukat trawl berbendera Malaysia, yang sedang menangkap ikan di perairan
Indonesia, tepatnya 20 mil dari pantai Kuala Langsa, Minggu (14/7)
sekitar pukul 00.30 WIB.
Komandan KP.Jalak 5002 Ditpol Air Mabes, AKP Riyaji didampingi
Kasatpol Polres Langsa AKP Kasnap kepada Analisa kemarin mengatakan,
kedua kapal itu ditangkap berkat informasi dari para nelayan yang
sedang mencari ikan. Begitu melihat ada kapal berbendera Malaysia masuk
ke wilayah Indonesia, mereka langsung melaporkannya ke Pol Air.
Mendapatkan informasi tersebut Sat Pol Air Polresta Langsa segera
melakukan kroscek dan berkoordinasi dengan Ditpol Mabes Polri melakukan
penangkapan. Dalam penangkapan kedua kapal pada lokasi yang berbeda,
yakni kapal PKFB 1469.GRT 86.21 ditangkap dikordinat 04 derajat, 43' -
000" Utara dan 098 derajat, 30' - 500" Timur.
Dari kapal pertama PKFB 1469.GRT 86.21, diamankan empat anak buah
kapal dan satu nakhoda. Nakhoda kapal mengaku warga Thailand bernama
Wilaylak, sedangkan empat ABK warga Myanmar masing-masing Win Myint Tun,
Mr Thaung Nyunt, Kyaw Oo Zaw Oo dan Myint Naing. Dengan barang bukti
yang berhasil diamankan, satu kapal beserta dokumen kapal, satu unit
alat tangkap trawl dan ikan hasil tangkapan sebanyak 107 drum atau dua
ton.
Sedangkan kapal kedua, FKFB 1280. GRT 93.11 ditangkap dikoordinat 04
derajat-46' 300" Utara dan 098 derajat-29'-100" Timur. Saat ditangkap
sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia atau 20 mil dari
pantai Kuala Langsa atau sudah 60 mil dari perairan ZTE.
Kapal kedua dipimpin Thanet Bunkhan sebagai tekong warga negara
Thailand, sedangkan ABK-nya adalah Khin Maung Hywe, Thaung Nyunt, Myint
Naing dan Aung chan Mon, keempatnya warga Myanmar. Adapun barang bukti
yang diamankan yakni kapal trawl dan dokumen kapal, satu unit alat
tangkap trawl dan ikan campuran sejumlah 46 drum atau 1,8 ton.
Nelayan asing ini diyatakan melanggar Pasal 5 (1), Pasal 26 (1),
Pasal 27 (2) junto Pasal 92, Pasal 93 (2), Pasal 104 (2), Undang-Undang
(UU) RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004
tentang perikanan dan Pasal 53 UU RI No. 9 tahun 1992 tentang
Keimigrasian.
Kini kedua kapal diamankan di Kuala Langsa berikut para nelayan dan
berkas kesepuluh tersangka direncanakan akan dilimpahkan ke Direktorat
Polda Aceh. (dir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar