16 Juli, 2013

Ditpol Air Mabes Polri Amankan Dua Kapal Berbendera Malaysia

gambar_berita
(Analisa/sudirman) PERLIHATKAN: Komandan KP Jalak 5002 Ditpol Air Mabes, AKP Riyaji didampingi Kasatpol Polresta Langsa AKP Kasnap memperlihatkan kesepuluh nelayan asing yang diamankan di Kuala Langsa, Minggu (14/7).

Langsa, (Analisa). Kapal Patroli (KP) Jalak/5002 unit Dit Pol Air Mabes Polri berhasil mengamankan dua kapal pukat trawl berbendera Malaysia, yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya 20 mil dari pantai Kuala Langsa, Minggu (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Komandan KP.Jalak 5002 Ditpol Air Mabes,  AKP Riyaji didampingi Kasatpol Polres Langsa AKP Kasnap kepada Analisa kemarin mengatakan,  kedua kapal itu ditangkap berkat informasi dari para nelayan yang sedang mencari ikan. Begitu melihat ada kapal berbendera Malaysia masuk ke wilayah Indonesia, mereka langsung melaporkannya ke Pol Air.

Mendapatkan  informasi tersebut Sat Pol Air Polresta Langsa segera melakukan kroscek dan berkoordinasi dengan Ditpol Mabes Polri melakukan penangkapan. Dalam penangkapan kedua kapal pada lokasi yang berbeda, yakni kapal PKFB 1469.GRT 86.21 ditangkap dikordinat 04 derajat, 43' - 000" Utara dan 098 derajat, 30' - 500" Timur.

Dari kapal pertama PKFB 1469.GRT 86.21, diamankan empat anak buah kapal dan satu nakhoda. Nakhoda kapal mengaku warga Thailand bernama Wilaylak, sedangkan empat ABK warga Myanmar masing-masing Win Myint Tun, Mr Thaung Nyunt,  Kyaw Oo Zaw Oo dan Myint Naing. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, satu kapal beserta dokumen kapal, satu unit alat tangkap trawl dan ikan hasil tangkapan sebanyak 107 drum atau dua ton.

Sedangkan kapal kedua, FKFB 1280. GRT 93.11 ditangkap dikoordinat 04 derajat-46' 300" Utara dan 098 derajat-29'-100"  Timur. Saat ditangkap sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia atau 20 mil dari pantai Kuala Langsa atau sudah 60 mil dari perairan ZTE.

Kapal kedua dipimpin Thanet Bunkhan sebagai tekong warga negara Thailand, sedangkan ABK-nya adalah Khin Maung Hywe, Thaung Nyunt, Myint Naing dan Aung chan Mon, keempatnya warga Myanmar. Adapun barang bukti yang diamankan yakni kapal trawl dan dokumen kapal, satu unit alat tangkap trawl dan ikan campuran sejumlah 46 drum atau  1,8 ton.

Nelayan asing ini diyatakan  melanggar Pasal 5 (1), Pasal 26 (1), Pasal 27 (2) junto Pasal 92, Pasal 93 (2), Pasal 104 (2), Undang-Undang (UU) RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 53 UU RI No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kini kedua kapal diamankan di Kuala Langsa berikut para nelayan dan berkas kesepuluh tersangka direncanakan akan dilimpahkan ke Direktorat Polda Aceh. (dir)

Tidak ada komentar: