Dalam
rangka meningkatkan kinerja Pengawas Perikanan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya
Perikanan Ditjen Pengawasan SDKP KKP telah menyelenggarakan Temu Teknis
Pengawas Perikanan
Tingkat Lanjutan Tahun 2013 pada tanggal 3 s/d 6 Juni 2013 di Garden Permata Hotel Bandung
Jawa Barat dengan
tema Melalui Temu Teknis Pengawas Perikanan Kita Wujudkan
Indonesia Bebas Illegal Fishing dan Kegiatan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Guna Mendukung Industrialisasi
Perikanan yang Berbasis Blue Economy.
Kegiatan Temu Teknis Pengawas
Perikanan Tingkat Lanjutan Tahun 2013 dibuka oleh Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin oleh Bapak Ir. Ahmad Haryadi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Jawa Barat dan Ir. Sere Aline Tampubolon, MM Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan
serta di hadiri oleh 200 orang Pengawas Perikanan dari seluruh Indonesia.
Diselenggarakannya Temu Teknis Pengawas Perikanan Tingkat Lanjutan Tahun 2013 ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan Kinerja
pengawas perikanan dalam melaksanakan tugas pengawasan sumber daya perikanan
terutama pemahaman materi teknis pengawasan di bidang penangkapan ikan,
pengangkutan dan pemasaran hasil perikanan serta budidaya.
2. Teridentifikasinya
permasalahan dan hambatan dalam implementasi pengawasan perikanan dan
solusinnya serta bahan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan,
peningkatan sarana dan prasarana dan sistem pengawasan perikanan.
Dan
Sasarannya adalah terciptannya kesepahaman strategi dan implementasi
operasional pengawasan sumber daya perikanan baik ditingkat pusat maupun daerah
oleh pengawas perikanan.
Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada sambutannya mengatakan Kita menyadari bahwa permasalahan
pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan semakin hari semakin berkembang dan kompleks, sehingga diperlukan terobosan dan
langkah-langkah pengawasan yang konkrit untuk mengantisipasi berbagai persoalan
yang terjadi di lapangan. Permasalahan
yang paling mengemuka
adalah maraknya illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing (KIA) maupun kapal
perikanan Indonesia (KII), usaha budidaya ikan yang tidak sesuai
ketentuan, sehingga menyebabkan timbulnya kerusakan sumber daya kelautan dan
perikanan.
Adapun dampak
dari meningkatnya illegal fishing di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
antara lain adalah: semakin tingginya ancaman terhadap kelestarian
sumber daya ikan, menurunnya produktivitas usaha perikanan, rusaknya lingkungan
sumber daya ikan dan kerugian ekonomi lainnya, yang pada gilirannya akan
mengancam kelangsungan usaha perikanan. Demikian
juga dengan maraknya penggunaan bahan tambahan berbahaya pada ikan segar (seperti formalin), ikan olahan
maupun ikan bukan olahan
(seperti boraks, zat pewarna, zat pemutih pada ikan teri, dll) sudah
menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan
yang tepat sesuai dengan kondisi setempat, disertai dengan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan-permasalahan tersebut menjadi
tantangan bagi kita bersama untuk
selalu berupaya meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan
SDKP agar lebih profesional dalam menjalankan tugas yang semakin berat tersebut. Untuk itu, Temu Teknis
Pengawasan ini diselenggarakan khusus bagi para Pengawas Perikanan guna membahas
dan merumuskan hal-hal yang terkait dengan peningkatan efektifitas operasional pengawasan
perikanan, serta dukungan
yang diperlukan, antara
lain: dukungan kelembagaan,
anggaran, sarana
prasarana pengawasan serta koordinasi
dengan institusi terkait lainnya.
Beliau Berpesan kepada Pengawas
Perikanan harus benar-benar memahami dan mampu menjabarkan berbagai ketentuan
yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,
sehingga dapat mengawal pelaksanaannya di lapangan agar tidak terjadi
penyimpangan. Konsekuensinya, Pengawas
Perikanan seharusnya taat terlebih dahulu terhadap ketentuan dan dapat menjadi
panutan bagi pelaku usaha di bidang perikanan. saya memerintahkan dan
mengingatkan untuk
selalu “Tingkatkan terus kapasitas dan kapabilitas kemampuan pengawasan SDKP
guna mewujudkan Indonesia Bebas Illegal
Fishing dan kegiatan yang merusak lingkungan”.
Setelah mengikuti Arahan Direktur Jenderal
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan, Sambutan Gubernur
Provinsi Jawa Barat, dan Pemaparan Narasumber lingkup Ditjen PSDKP yaitu: Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktur Pengawasan Sumber Daya
Kelautan, Direktur Pemantauan SDKP dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, Direktur Kapal Pengawas, Direktur Penanganan Pelanggaran dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan; Narasumber dari
Inspektorat II Inspektorat
Jenderal KKP, Direktorat Pelabuhan
Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Direktorat Pengolahan Hasil, Ditjen P2HP, Direktorat Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya, Kepala Pangkalan PSDKP
Bitung, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala
Stasiun PSDKP Tual;
Serta
hasil diskusi kelompok yang membahas penyajian inventarisasi
dan evaluasi permasalahan : pengawasan bidang
penangkapan ikan; pengawasan bidang destructive
fishing; pengawasan bidang pengolahan, pengangkutan dan pemasaran hasil
perikanan ; pengawasan bidang
usaha budidaya, penanganan pelanggaran; serta upaya pemecahan masalahnya dapat
dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
A.
REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
1. Dalam rangka untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab,
dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan UU
No.25 Tahun 2009;
2. Implementasi komponen dalam pelayanan publik terkait kompetensi pelaksana, jaminan
keamanan dan jaminan pelayanan (kepastian) harus ditingkatkan
pelaksanaannya;
3. Paradigma pelayanan publik harus diperbaiki melalui peningkatan
pelayanan prima yang setidak-tidaknya meliputi : (a)
pelaksanaan pelayanan yang cepat, tepat, efisien, dan tanpa dipungut biaya; (b) pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditindak-lanjuti/direspon secara cepat, transparan dan
akuntabel; (c) pengelolaan informasi akurat, real time/up to date, valid, mudah
diakses dan dapat dipertanggung-jawabkan; (d)
pengawasan internal yang konsisten dengan ketentuan, dilakukan secara profesional dan
proporsional, punishment & reward
yang terbuka; (e) pembinaan, (misalnya :
dalam bentuk sosialisasi dan/atau pendekatan persuasif) kepada masyarakat yang
lebih intensif dan komunikatif, dan (f) pelayanan
konsultasi
yang simpatik.
B.
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWAS PERIKANAN DAN KELEMBAGAAN
1. Pengawas Perikanan harus tetap berpegang teguh pada tugas dan fungsinya
mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, dan
tidak diperkenankan melanggar undang-undang itu sendiri;
2. Pembinaan Pengawas Perikanan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan
ataupun pembekalan teknis, harus dibuat terstruktur sesuai dengan
jenjang karir dan merupakan program wajib bagi pengawas perikanan, yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Direktur Jenderal PSDKP;
3. Sumber Daya Manusia pengawas
perikanan yang ada saat ini sangat tidak sebanding
dengan obyek dan coverage wilayah
kerja pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk itu perlu dilakukan
peningkatan jumlah pengawas perikanan melalui rekruitmen baru maupun tenaga perbantuan dari Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota;
4. Pengembangan kelembagaan
dalam rangka peningkatan status yang saat ini masih sedang dalam proses pembahasan,
perlu dilakukan percepatan untuk mendukung optimalisasi operasional pengawasan;
5. Sehubungan dengan Permen
PAN dan RB Nomor 01 tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, yang hanya mengakomodir 40% butir-butir kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, maka perlu dilakukan suatu upaya untuk mempercepat usulan butir-butir
kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan perikanan sehingga
diperoleh kepastian jenjang karir jabatan fungsional pengawas perikanan;
6. Dalam rangka peningkatan disiplin Pengawas Perikanan, dapat dilakukan
dengan meningkatkan kehadiran melalui penerapan finger print di seluruh UPT/Satker/Pos PSDKP dan dilaporkan secara online untuk
evaluasi kinerja pengawas perikanan;
C.
KEBIJAKAN TEKNIS USAHA PENANGKAPAN, USAHA BUDIDAYA, PENGOLAHAN,
PENGANGKUTAN DAN PEMASARAN
1. Sehubungan dengan implementasi Permen KP Nomor: PER.30/MEN/2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI, dalam pengawasannya di lapangan masih
mengalami kendala terkait persyaratan transhipment
khususnya persyaratan adanya observer di atas kapal. Untuk itu, diperlukan terobosan dari Ditjen Perikanan
Tangkap untuk
secepatnya merealisasikan rekruitmen petugas observer;
2. Sehubungan dengan banyaknya modifikasi alat tangkap dan alat bantu
penangkapan dengan menggunakan nama lokal di masing-masing daerah, untuk tidak
menimbulkan kerancuan dalam pengawasan perlu mengikuti ketentuan spesifikasi dan
klasifikasi teknis API dan ABPI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di
WPP-NRI; dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di WPP-NRI;
3. Pengawas Perikanan harus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik
dengan otoritas pelabuhan dan syahbandar dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kinerja operasional pengawasan keberangkatan dan kedatangan kapal di
pelabuhan pangkalan;
4. Pengawasan kedatangan
kapal WAJIB mengidentifikasi dan memverifikasi jenis dan jumlah ikan hasil
tangkapan dominan (nama nasional dan nama latin) yang didaratkan oleh kapal
perikanan agar didapatkan data pengawasan hasil tangkapan yang akurat;
5. Sehubungan dengan tidak
dicantumkannya dimensi ukuran kapal perikanan pada SIPI/SIKPI, perlu dilakukan
perubahan form HPK Keberangkatan. Hal ini didasarkan bahwa sesuai prosedur yang
telah ditetapkan, Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian yang
tercantum pada SIPI/SIKPI dengan hasil pemeriksaan lapangan;
6. Perlu dibuat desain Surat
Laik Operasional (SLO) bagi kapal perikanan yang melakukan operasional
perikanan dengan trip harian (one day
fishing) agar lebih mudah dan efektif dalam pengawasannya. Untuk itu,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.07/MEN/2010 tetang Surat Laik
Operasi perlu di revisi;
7. Sehubungan dengan
kegiatan verifikasi pendaratan ikan
sebagai persyaratan penerbitan SHTI, bagi kapal perikanan yang tidak
memiliki ijin, atau memiliki ijin penangkapan ikan tetapi tidak memiliki kapal,
maka pengawas perikanan perlu melakukan penelusuran kebenaran informasi, sebelum
menetapkan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan verifikasi pendaratan ikan;
8. Sehubungan dengan adanya
kapal perikanan yang memiliki SIPI/SIKPI ganda, perlu dilakukan penahanan dokumen SIPI/SIKPI yang tidak
sesuai dengan domisili usaha perkanan. Selanjutnya mengembalikan SIPI/SIKPI dan
merekomendasikan kepada otoritas pemberi ijin untuk mencabut perijinan yang
tidak sesuai tersebut;
9. Dalam rangka
pemberantasan destructive fishing, dapat
dilakukan melalui pengawasan secara intensif, mengikut-sertakan masyarakat
dalam kegiatan pengawasan, menciptakan mata pencaharian alternatif dan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada pada area destructive fishing;
10. Dalam rangka optimalisasi
dan efektifitas kegiatan pengawasan perlu ditingkatkan koordinasi dengan
instansi berwenang terkait, peningkatan peran Forum Koordinasi Penanganan
Tindak Pidana Perikanan dan partisipasi masyarakat;
11. Pelabuhan check-point maupun pelabuhan
muat singgah bagi kapal pengangkut ikan hidup perlu dievaluasi karena jumlah
pelabuhan muat singgah yang tercantum dalam SIKPI terlalu banyak dan
lokasi
check-pointnya juga relatif sulit untuk dijangkau oleh pengawas perikanan;
12. Dengan mempertimbangkan adanya kapal pengangkut ikan hidup yang terpantau melalui VMS, langsung membawa muatannya ke luar negeri tanpa
melalui pelabuhan check point, untuk itu perlu diberi
SANKSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(Catatan : Pelabuhan Check-point
perlu diinformasikan ke UPT/Satker/Pos PSDKP terkait, untuk dilakukan
pengawasan)
13. Belum adanya sanksi
terhadap produsen obat dan pakan ikan yang belum terdaftar sebagai obat dan
pakan ikan yang diijinkan, maka direkomendasikan kepada Ditjen Perikanan
Budidaya agar merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan dan PER.04/MEN/2012
tentang Obat Ikan, agar mencantumkan ketentuan sanksi dalam Peraturan Menteri
tersebut;
14. Sehubungan masih adanya
Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tidak memiliki dan/atau habis masa berlaku
perijinan (SIUP Perikanan, SKP, HACCP), perlu dilakukan penguatan pengawasan
dan sosialisasi terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI);
15. Sehubungan masih adanya
Unit Pengolahan Ikan (UPI) tradisional yang belum terdaftar perlu dilakukan
pengawasan yang lebih intensif dan sosialisasi serta pendataan terhadap Unit
Pengolahan Ikan (UPI) tradisional;
16. Terkait dengan kegiatan
ekspor-impor produk perikanan, perlu disusun ketentuan perundang-undangan yang
mengatur tentang peran pengawas perikanan dalam pengawasan kegiatan
eksport/import;
17. Sehubungan dengan
maraknya penyalah-gunaan ijin eksport-import, perlu ditingkatkan pengawasan
terhadap UPI yang melakukan ekspor dan koordinasi dengan penerbit ijin dan instansi terkait yang menangani
eksport-import; (Catatan : Pengawas Perikanan perlu dibekali dengan Form
Kendali Eksport/Import Ikan “yang dilakukan secara tradisional/ bagi pelintas
batas tradisional” pada kawasan perbatasan).
18. Sehubungan dengan
maraknya penggunaan bahan tambahan berbahaya seperti : formalin, boraks, zat
pewarna, dll, perlu melakukan gerakan nasional pemberantasan penggunaan
bahan-bahan berbahaya serta mendorong Ditjen P2HP dan Balitbang KP untuk
mensosialisasikan alternatif pengganti bahan tambahan.
19. Perlunya
format baku sebagai instrument pengawasan distribusi ikan impor.
D.
PEMANTAUAN PENGAWASAN SDKP DAN PENGEMBANGAN
INFRASTRUKTUR PENGAWASAN
1. Untuk menjangkau luasnya wilayah pengawasan, diusulkan agar pengawas
perikanan difasilitasi sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan
peruntukkannya;
2. Untuk mendukung
efektifitas pemantauan kapal perikanan, Pengawas Perikanan agar dapat diberikan
akses (password) untuk dapat memantau
kapal-kapal perikanan di wilayah kerjanya;
3.
Bagi kapal perikanan dengan ukuran 30-60 GT yang tidak memiliki VMS off-line dikarenakan keterbatasan stock VMS Off-line, SLO tetap diterbitkan oleh Pengawas Perikanan, sesuai
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2007 tentang
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Pasal 12 ayat (1) Kapal perikanan Indonesia
berukuran di atas 30 GT sampai dengan 60 GT wajib dilengkapi transmitter off line yang disediakan oleh negara.;
4.
Data hasil pemantauan kapal perikanan
meliputi jumlah pemasangan transmitter VMS, SKAT yang diterbitkan,
serta tracking pergerakan kapal perikanan agar disampaikan kepada Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Perikanan sebagai bahan evaluasi dan analisa teknis.
E.
PENANGANAN PELANGGARAN
1. Untuk peningkatan
kemampuan teknis PPNS Perikanan dalam melakukan penyidikan dalam tindak pidana
perikanan, perlu dilakukan coaching clinic secara rutin;
2. Perlu adanya anggaran
biaya verifikasi tindak pidana perikanan dalam bentuk kasus ringan, sedang dan
berat;
3. Sehubungan dengan masih
banyaknya kendala dalam penanganan barang bukti tindak pidana perikanan,
diperlukan penjabaran SOP Penanganan Barang Bukti Kapal hasil tangkapan,
maupun Petunjuk Pelaksanaan Lelang Barang Bukti Ikan di tingkat penyidikan,
sebagai panduan operasional di lapangan;
Catatan :
- Pertemuan Temu Teknis 2014 WAJIB mengevaluasi Pelaksanaan Hasil Rumusan Temu Teknis Pengawas Perikanan 2013 ini;
- Pola penyelenggaraan Temu Teknis Pengawas Perikanan 2014, para Kepala UPT mewakili jajaran Pengawas Perikanan di wilayah kerjanya, untuk memaparkan permasalahn yang dihadapi di lapangan, dan akan ditanggapi oleh para narasumber dan memberi solusi.
Penutupan acara Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2014 dilakukan oleh Ir. Sere Aline Tampubolon, MM Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan memukaan bahwa kegiatan Temu Teknis Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2014 akan dilaksanakan di Jakarta.
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar