Tak henti-hentinnya Kapal Pengawas Kementerian
Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 010 yang di nahkodai Rusmin, S.ST.Pi menangkap lagi satu kapal illegal fishing
malaysia KM. JHF 7195
B GT. 32,31 ditangkap diperairan Teritorial Selat
Malaka pada Posisi 01º16’349’’
N - 103º11’755’’ E dalam operasi rutin pada
tanggal 23 Mei 2013 Jam 10.44 WIB dengan Nahkoda Mohd Salleh Bin Rahman berkewarganegaraan
Malaysia dan ABK 5 orang yaitu Ahmad Nadzhan
Bin Mohd Nadzri, Mohammad Suria Bin Rahman, Idris Bin Rohani, Jefry Bin Karim, dan Samsudin Bin Bachok semuanya berkewarganegaraan Malaysia. Kapal ini
menggunakan alat tangkap Pukat Tunda (Trawl Net).
Rusmin, S.ST.Pi dan Mukhtar, A.Pi, M.Si
KP. Hiu 010 sebelumnnya telah menangkap 4 kapal ikan
pada tanggal
28 April 2013 yaitu KM. BKM VIII
(GT.107), KM. BKM VII (GT.106), KM. SUMIMAS 7 (GT. 107) dan KM. SUMIMAS 3
(GT.107) di Perairan Natuna, kapal
tersebut dibawa ke Stasiun Pengawasan
SDKP Pontianak.
Akhmadon dan Mukhtar, A.Pi, M.Si
Menurut Bapak Akhmadon Kepala Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Batam pemilik Kapal ini adalah Rahman Bin Yusuf beralamat
510704-0-5455 No. 113 Lorong Tbat Parit Masjid Pontian Johor Malaysia. Kapal
ini tidak memiliki SIUP dan SIPI melanggar
pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2),pasal
92 jo pasal 26 ayat (1) pasal 85 jo pasal 9 ayat (1), pasal 103,
pasal 104 ayat (2) pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan.
Saat ini kapal
tersebut sudah diserahkan ke Penyidik PNS Perikanan Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam tanggal 24 Mei 2013 dari
Nahkoda KP. Hiu 010 ke
Kepala Satker PSDKP Batam untuk diproses lebih
lanjut. Nahkoda dan ABK ditahan di Rumah Penampungan Semnetara Satker
Pengawasan SDKP Batam.
Sumber : Akhmadon Kepala Satker PSDKP Batam
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP
Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar