Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan
melaksanakan Evaluasi Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) yang dilaksanakan di
Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pada tanggal 1 Mei
2013. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Tata Usaha Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan Bapak AA. Cholieq Syahid, A.Pi.
Peserta acara tersebut sekitar 25 orang dari Eksportir Perikanan, Unit
Pengolahan Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Stasiun
Karantina Ikan Belawan, Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dan Pelabuhan Perikanan
Samudera Belawan.
Latar Belakang Kegiatan ini karena dampak
kegiatan Illegal Unreported unregulated (IUU)Fishing
dirasakan semakin mempercepat kerusakan lingkungan dan penurunan stock
sumberdaya ikan. Pada beberapa kasus IUU
menyebabkan semakin berkurangnya hasil tangkapan ikan serta kelangkaan beberapa
jeis spesies sumberdaya ikan . Menyadari hal itu, para ahli perikanan dunia
maupun negara – negara anggota FAO mencoba
berbagai upaya startegis untuk mengatasi hal tersebut. Para pihak sepakat bahwa
hanya dengan langkah bersama , pemberantasan dan pencegahan IUU Fishing memperoleh hasil yang optimal.
Serangkaian
pertemuan digagas untuk menyusun format yang bisa disepakati oleh semua pihak
dalam pemberantasan IUU Fishing.
Akhir tahun 1990-an, forum Internasional mulai mendiskusikan isu-isu mengenai
tindakan memerangi IUU Fishing,
antara lain pertermuan Komite FAO
mengadopsi International Plan Of Action
to Prevent, Detter and Eliminate IUU Fishing ( IPO-IUU) 2001,FAO Model Scheme 0n Port State Measures
to Combat IUU Fishingtahun 2005, FAO
Expert Consultation Tahun 2007, FAO Technical Consultation to Draft A Legally
Binding Instrument on Port State Measures To Prevent, Detter and Eliminate
Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Tahun 2008, dan pertemuan
lainnya.
Setelah
melakukan serangkain pertemuan tersebut,salah satu upaya yang dilakukan
adalah:Komisi Eropa menerbitkan Regulasi yang disebut dengan European Council (EC) Regulation No. 1005/2008 tanggal 29
September tahun 2008 tentang
Estabilishing a common system to prevent, deter and eliminate illegal,
Unreported and unregulation fishing, amending Regulation (EEC) No. 2847/93, (EC) No. 1936/2001 and (EC) No. 601/2004 and Repealing Regulation (EC) No.
1093/94 and (EC) 1447/19999 yang secara tegas melarang masuknya produk
perikanan yang berasal dari produk IUU
Fishing kedalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua produk
perikanan yang masuk pasar Uni Eropa dan berasal dari penangkapan ikan harus
disertai dengan sertifikat hasil tangkapan ikan atau yang disebut Catch
Certificate.
Pelaksanaan
penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan ( Catch Certificate), selain untuk memerangi IUU Fising juga untuk
membantu kelancaran Eksport ke Uni Eropa.Di Sumatera Utara khusunya kota medan,
memiliki Unit Pengolah Ikan (UPI) yang pangsa pasarnya/eksport banyak ke Uni
Eropa. Oleh karena itu di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2010. Dalam kurun waktu ± 4 Tahun
setelah pelaksanaan SHTI banyak hal-hal
positif yang bisa kita dapat maupun masalah masalah yang terjadi, oleh karena
itu dipandang perlu untuk melakukan evaluasi untuk memberikan penyegaran dan
jalan keluar dari setiap permasalahan yang dihadapi dalam rangka penerbitan
SHTI dimaksud.
Tujuan Kegiatan Evaluasi SHTI ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kegiatan SHTI
yang telah berjalan dari diberlakukannya SHTI 1Januari 2010 sampai sekarang,
diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir atau mengurangi
permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanan SHTI. Untuk itu kami
harapkan para peserta undangan dapat memberi masukan atau kritik terutama
perusahaan/pengusaha yang telah menggunakkan/ tidak menggunakkan SHTI.
Sasaran Kegiatan Evaluasi SHTI di
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Tahun 2013 adalah merifresh kegiatan SHTI
yang telah dilakukan selama diberlakukan SHTI, selain itu memberikan Informasi-
informasi terbaru kepada pelaku usaha atau perusahaan yang sudah dan belum
menerbitkan SHTI, diharapkan dengan kegiatan evaluasi ini, dapat memberi
pencerahan kepada para peserta undangan, sehingga terdukungnya upaya nasional
dalam memberantas (menghindari,melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing, dan
mengoptimalkan kesadaran dan tingkat ketaatan dengan keselamatan operasional
kapal perikanan.
Menurut Bapak AA. Cholieq Syahid, A.Pi. permasalahan penerapan SHTI di Pelabuhan
Perikanan Samudera Belawan adalah
• Berdasarkan data tersebut telah memperlihatkan kinerja
tingkat operasional penerbitan SHTI yang cukup menggembirakan, akan tetapi juga
masih ditemukan adanya beberapa kendala teknis maupun non teknis yang
seringkali menjadi faktor penghambat, sehingga proses penerbitan SHTI belum
mencapai sasaran optima, diantaranya :
• Masih rendahnya kesadaran Pemilik/Nahkoda kapal untuk
mengisi Lembar Awal (LA) pada saat melakukan pebongkaran ikan hasil
tangkapannya, dan hanya terbatas kepada pengusaha perikanan yang melakukan
ekspor ke Uni Eropa. Hal ini berdampak pada keakurasian dan keterlusuran data
produksi perikanan;
•
Keterbatasan
jumlah SDM dalam melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan pembongkaran ikan
hasil tangkapan nelayan, sehingga berdampak pada akurasi data yang dilaporkan;
•
Sulitnya kepengurusan izin penangkapan di daerah
dimana memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
•
Tidak ada
peraturan/regulasi yang mengatur untuk para pengusaha armada penangkapan dalam
rangka kewajiban membuat Lembar Awal ( LA )
Menyingkapi permasalahan tersebut diatas
dilakukan upaya pemecahan yaitu:
•
Menyikapi
permasalahan operasional yang dirasakan oleh petugas SHTI dilapangan, yang
seringkali menyebabkan keterlabatan dalam penerbitan SHTI, maka telah ditempuh
langkah-langkah kebijakan berupa:
•
Berkoordinasi
dengan petugas Syahbandar di Pelabuhan Perikanan untuk menghimbau kepada Pemilik/Nahkoda
kapal agar selain mengisi data Log Book Perikanan (LBP) juga mengisi formulir
Lembar Awal ( LA ) sehingga data produksi hasil tangkapan ikan yang didaratkan
benar-benar akurat dan tertelusuri ( Traceability )
•
Mengajukan
penambahan SDM dalam jumlah yang memadai serta memiliki kompetensi dibidang
tugas penerbitan SHTI
•
Diharapkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan Daerah serta Dinas
Perhubungan membuat suatu MOU atau kerja sama untuk mempermudah para nelayan
dalam pengurusan izin kapal.
•
Melakukan
sosialisasi terhadap peraturan yang telah di terbitkan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan kepada para pelaku usaha perikanan,
•
Dengan
Terbitnya PERMEN No. 3/PERMEN-KP/2013 Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan
Perikanan maka untuk mendapatkan SPB,
Kapal di atas 20GT harus melampirkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
Jenis Lembar Awal (LA). Apabila tidak melampirkan sertifikat jenis Lembar Awal
(LA), syahbandar tidak boleh menerbitkan SPB.
Sedangkan dari Kasubdit Kesyahbandaran Direktorat Pelabuhan Perikanan Bapak
Bagus Oktori Sutrisno, A.Pi, MM dan salah satu stafnnya Dalam Paparannya Mengatakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang
diekspor bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Skema Sertifikasi Hasil
Tangkapan Ikan terdiri dari :
1) SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan
2) SHTI-Lembar Turunan : surat keterangan yang memuat informasi sebagian
atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan lembar awal sebagai dokumen
yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa
3) SHTI-Lembar Turunan yang disederhanakan: surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau
sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan < 20
GT sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke Uni Eropa
4) SHTI-Impor : surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor
ke Uni Eropa menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari
negara lain yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa
5) Surat Keterangan Pendaratan Ikan : surat dari otoritas pelabuhan yang menyatakan
bahwa hasil tangkapan ikan yang didaratkan di PP bukan berasal dari kegiatan IUU
Fishing
Berdasarkan Permen KP No.
13/MEN/2012 pasal 10, menyebutkan bahwa persyaratan SHTI-LA adalah: Nakhoda, pemilik kapal, atau
yang ditunjuk oleh pemilik kapal untuk mendapatkan SHTI-Lembar Awal, mengajukan
permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan
sebagai berikut: draft SHTI-Lembar Awal; fotokopi
Identitas Pemohon; fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan Kapal; fotokopi Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI); laporan hasil verifikasi pendaratan ikan; dan SKPI bagi kapal
penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan
atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal.
Otoritas
Kompeten Lokal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara
lengkap, dengan memperhatikan: hasil pengawasan kapal penangkap ikan; dan daftar kapal pada RFMOs bagi kapal yang
beroperasi di laut lepas
Permen KP Nomor 03/Permen-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan
Perikanan pada pasal 9 (ayat 4): Syahbandar di Pelabuhan Perikanan setelah menerima pemberitahuan
rencana keberangkatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan
yang meliputi; Bukti jasa kepelabuhanan; Bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
Bukti pembayaran Kebersihan Kapal; Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal dan
Lembar awal Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan bagi kapal perikanan berukuran di atas 20 GT
Berdasarkan Permen KP No. 13/MEN/2012 pasal 14, menyebutkan bahwa
persyaratan SHTI-LT adalah: Penanggung
jawab UPI, eksportir atau yang
ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Lembar Turunan, mengajukan permohonan kepada
Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: fotokopi
SHTI-Lembar Awal; draft SHTI-Lembar Turunan. fotokopi Identitas Pemohon; bukti pembelian ikan; packing list invoice dari perusahaan; dan surat jalan pengiriman barang
dari perusahaan.
Pasal 15, menyebutkan bahwa
persyaratan SHTI-LTS adalah: Penanggung
jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Lembar Turunan
Yang Disederhanakan, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: draft
SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan; fotokopi Identitas Pemohon; bukti pembelian ikan; packing list invoice dari perusahaan; surat jalan pengiriman barang
dari perusahaan; laporan hasil verifikasi pendaratan ikan; dan SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan
pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai
Otoritas Kompeten Lokal
Surat Keterangan Pendaratan Ikan dari
Otoritas Pelabuhan yang menyatakan bahwa kapal perikanan yang terkait dg ikan
yang akan di ekspor ke UE, syaratnya : fotokopi identitas Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh
pemilik kapal; SIPI/surat pendaftaran kapal bagi kapal yang dioperasikan oleh
nelayan kecil; Log book penangkapan ikan; dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SKPI a.l. memuat informasi jenis
dan jumlah dan berat ikan yang didaratkan, SKPI di tandatangani oleh Kepala
Pelabuhan Perikanan setempat
Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan pada paparannya mengatakan Verifikasi Pendaratan Ikan
dilakukan pada setiap kapal penangkap ikan yang mengajukan permintaan untuk
dilaksanakan verifikasi pendaratan ikan. Verifikasi pendaratan ikan dilakukan
oleh Pengawas Perikanan yang ditugaskan
oleh Kepala UPT/Satker/Pos Pengawasan SDKP yang membawahinya. Hal-hal
yang diverifikasi meliputi: Nama kapal, Nomor dan masa berlaku SIPI, Jenis alat penangkapan ikan, Tanggal dan daerah penangkapan, Pelabuhan pangkalan dan Jenis dan berat ikan
Tata Cara Verifikasi Pendaratan Ikan sebagai
berikut
1. Petugas pendataan melakukan koordinasi dengan
pihak pelabuhan untuk memeriksa dokumen, mencatat data kapal, alat tangkap yang
digunakan, jenis dan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan
2. Petugas pendataan menuangkan hasil
pemeriksaan kapal perikanan dalam form Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK)
3. Dalam hal terdapat permintaan verifikasi
pendaratan ikan dari nakhoda/pemilik kapal/yang ditunjuk oleh pemilik kapal
sebagai syarat pengajuan permohonan penerbitan SHTI, petugas pendataan
menuangkan HPK kedatangan ke dalam form Laporan Hasil Verifikasi Pendaratan
Ikan
4. Petugas verifikasi menyerahkan form laporan
hasil verifikasi pendaratan ikan kepada petugas verifikasi.
. Petugas verifikasi melakukan
analisa terhadap :
q
Kesesuaian daerah penangkapan dengan izin yang diberikan berdasarkan
data hasil pemantauan kapal perikanan Vessel Monitoring System (VMS)
yang sudah on line dan/atau jurnal pelayaran kapal;
q
Kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan.
5. Dalam hal tidak ada jurnal pelayaran atau VMS
on line belum terpasang, pemohon harus membuat pernyataan diatas materai,
apabila pernyataan tsb dikemudian hari ternyata tidak benar, maka semua
konsekuensi ditanggung oleh pemohon.
6. Petugas Verifikasi menanda-tangani Laporan
Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan dengan menuangkan hasil analisa dalam
kolom catatan
Berdasarkan Permen
3/PERMEN-KP/2013, pada Pasal 17 : Dalam rangka
memastikan penelusuran hasil perikanan yang akan di ekspor ke Uni Eropa,
Otoritas Kompeten Lokal dapat melakukan pengecekan asal bahan baku hasil perikanan pada UPI terkait. Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan melibatkan Pengawas Perikanan dan petugas yang menangani
pengolahan dan pemasaran ikan
Penulis MUKHTAR,
A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar