Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar
Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat
maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.
(Ant)
"Kiara
mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2
juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di
kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia," kata Sekretaris
Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).
Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.
Data
KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap
nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan
tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
"Sepanjang
tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa
tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada
WNI. Bahkan terkesan dibiarkan," katanya.
Oleh
karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional
yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan
berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap
yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selain
itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip
Sutardjo, serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Saat
ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di
atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin
penangkapan ikan.
"Dari jumlah itu, maka
diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan
kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK
asing," katanya.
Sebagaimana diketahui, KKP
pada awal tahun 2013 telah melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing
berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga
lebih dari 90 persen.
Pasal 35A Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, "Kapal perikanan
berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan
nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia".
Epung Saepudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar