REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Organisasi Pertanian
dan Pangan PBB (FAO) untuk mengawasi aktivitas illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal).
"Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Rabu (29/5).
Sharif menegaskan bahwa kerja sama antara KKP dan FAO, terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal, antara lain, untuk meminimalkan terjadinya penangkapan ikan ilegal, maka impor ikan yang ditangkap secara legal harus disertai oleh certificate of origin.
Kemungkinan lain, ujar dia, akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antarnegara sehingga ada kesepahaman terkait dengan penangkapan ikan ilegal. "Namun, apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua pihak," katanya.
Ia menandaskan, KKP tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Berdasarkan data KKP, selama tahun 2012 , KKP telah berhasil menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Bahkan, selama delapan tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara itu, kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal sebanyak 563 kapal.
"Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi," katanya.
"Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Rabu (29/5).
Sharif menegaskan bahwa kerja sama antara KKP dan FAO, terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal, antara lain, untuk meminimalkan terjadinya penangkapan ikan ilegal, maka impor ikan yang ditangkap secara legal harus disertai oleh certificate of origin.
Kemungkinan lain, ujar dia, akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antarnegara sehingga ada kesepahaman terkait dengan penangkapan ikan ilegal. "Namun, apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua pihak," katanya.
Ia menandaskan, KKP tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Berdasarkan data KKP, selama tahun 2012 , KKP telah berhasil menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Bahkan, selama delapan tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara itu, kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal sebanyak 563 kapal.
"Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi," katanya.
Redaktur : Nidia Zuraya | http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/29/mnjx87-indonesia-minta-fao-awasi-penangkapan-ikan-ilegal |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar