Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU
Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir
dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan
negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi,
sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan
kedaulatan wilayah suatu bangsa. Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC di Paracas, Peru.
Namun hingga kini praktek illegal fishing masih tetap marak. Atas maraknya pencurian ikan ini secara tegas Dirjen Organisasi Pangan dan Pertanian Persatuan Bangsa Bangsa Food and Agricultural Organization (FAO) Jose Graziano da Silva, mengatakan illegal fishing menjadi
salah satu masalah yang sulit untuk ditangani juga menjadi perhatian
banyak negara di dunia yang mengandalkan sektor perikanan. "Yang paling
sulit kami lakukan adalah mengidentifikasi perahu mereka dan mencari
cara untuk membawa mereka ke pengadilan. Kita harus membuat mereka
bertanggung jawab, terutama ketika mereka melaut di wilayah laut
internasional," kata Jose, sesuai menandatangani kesepakatan bersama
antara FAO dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin, (27/05).
Jose mengatakan, illegal fishing memang
menjadi salah satu perhatian FAO. Untuk itu lembaga PBB ini telah
bekerja sama dengan beberapa Negara, termasuk Indonesia dalam
penanggulangan penangkapan ikan illegal. Salah satu
diantaranya, adalah dalam perjanjian yang ditandatangani hari ini,dimana
FAO akan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan
kapasitas. Pada 2013, KKP dan FAO akan melakukan sejumlah workshop terkait
perikanan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan ada program
selama 3 tahun yang mulai dilakukan pada 2013 yaitu Technical
Cooperation Program on Development of Preventive aquatic Animal
Protection Plan and Enhancing Emergency Response Capacity to Shrimp
Disease Outbreak in Indonesia. “Kerja sama KKP dengan FAO sudah berlangsung sejak 2007,” katanya.
Dukungan FAO
Sementara
itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan
memang salah satu bidang yang dikerjasamakan antara KKP dan FAO adalah
penanggulangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). "Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing
ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Sharif usai
menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan KKP di Jakarta .
Sharif
menegaskan, kerja sama KKP - FAO terutama terkait akses informasi ke
negara yang menerima hasil tangkapan ilegal. Dimana, salah satu cara
untuk meminimalkan terjadinya ikan illegal, impor ikan yang ditangkap dengan legal harus disertai oleh certificate of origin. Kemungkinan lain, akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antar negara sehingga ada kesepahaman terkait penangkapan ikan illegal.
“Namun apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja
atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua
pihak,” katanya.
Sharif
menandaskan, KKP tidak sedikitpun surut untuk tetap memerangi kejahatan
dilaut Indonesia. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP telah berhasil
menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah
tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga
melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal
ikan Indonesia. Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil
memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah
ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal
perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563
kapal. “Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti
bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan
Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” tandasnya.
Sumber : http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9232/FAO-ILLEGAL-FISHING-MENJADI-MASALAH-BANYAK-NEGARA/29-05-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar