26 Mei, 2013

Darurat Bahaya Sampah Plastik , Mana Tanggung Jawab Produsen..?

Sampah plastik kemasan dan sampah kresek menjerat dan merusak vegetasi bambu di bantaran sungai Ciliwung, Siapa yang bertanggung jawab..?

Produsen bertanggung jawab dengan kemasan produk mereka menjadi sampah yang tidak mengotori dan mencemari lingkungan.

Tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

(Foto : Pembersihan Sampah yang terbawa banjir menjerat dan menghambat pertumbuhan pohon bambu)


Tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

(Foto : Pembersihan Sampah yang terbawa banjir menjerat dan menghambat pertumbuhan pohon bambu)

Ciliwung National Park - Ciliwu

#DietKantongPlastik Gerakan penghematan pemakaian kantong plastik.

#OperasiPlastik (khusus gerakan membersihkan sampah plastik di sungai & laut)

#Pay4Plastic (dorongan kepada pemerintah + retailer + masyarakat agar plastik tidak gratis lagi)

#RampokPlastik (gerakan nyata untuk menyadarkan masyarakat secara shock therapy bila terlihat masih menggunakan kantong plastik dengan cara mengambil kantong plastiknya dan ditukar tas pakai ulang)

#headbagmob (kampanye massal mengajak masyarakat untuk membuat kehebohan untuk mengingatkan masyarakat "selalu membawa tas pakai ulang sendiri saat berbelanja" dengan cara yang fun: melukis tas sebagai bentuk ekspresi dan digunakan di kepala seperti movement V for Vendetta.

#PlastikDetox (sebuah ajakan kepada para retailer untuk berpuasa tidak menyediakan kantong plastik, bahkan untuk tidak menyediakan kantong plastik sama sekali).

Tidak ada komentar: