Sampah plastik kemasan dan sampah
kresek menjerat dan merusak vegetasi bambu di bantaran sungai Ciliwung,
Siapa yang bertanggung jawab..?
Produsen bertanggung jawab dengan kemasan produk mereka menjadi sampah yang tidak mengotori dan mencemari lingkungan.
Tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
(Foto : Pembersihan Sampah yang terbawa banjir menjerat dan menghambat pertumbuhan pohon bambu)
Produsen bertanggung jawab dengan kemasan produk mereka menjadi sampah yang tidak mengotori dan mencemari lingkungan.
Tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
(Foto : Pembersihan Sampah yang terbawa banjir menjerat dan menghambat pertumbuhan pohon bambu)
Tanggung jawab produsen atas sampah mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
(Foto : Pembersihan Sampah yang terbawa banjir menjerat dan menghambat pertumbuhan pohon bambu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar