17 April, 2013

DEFINISI NELAYAN, PENGOLAH, PEMASAR, PEMBUDIDAYA IKAN, PETAMBAK GARAM, MASYARAKAT PESISIR

Kita sering dibingungkan oleh berita media dan statement para tokoh LSM yang salah kaprah mendefinisikan substansi kelompok profesi masyarakat pelaku dibidang kelautan dan perikanan. Definisi kacau, data kacau, analisa kacau, statement juga lebih kacau, terlebih diutarakan oleh oknum LSM yg tidak memiliki latar belakang akademis dibidangnya tentunya secara ilmiah tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai referensi. Akan lebih celaka lagi jika statement amburadul salah definisi digunakan sebagai referensi politik maka makin kacau kebablasan reformasi yang sedang kita kembangkan.

1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

2. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

3. Pengolah adalah orang yang melakukan kegiatan mengolah hasil perikanan.

4. Pemasar adalah orang yang melakukan kegiatan memasarkan hasil perikanan termasuk olahannya.

5. Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri.

6. Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disebut KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.

Tidak ada komentar: