Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali memulangkan 11 nelayan
Kabupaten Langkat dan Kota Medan Sumatera Utara tanggal 16 Maret 2013 yang ditangkap aparat
keamanan Malaysia. Nelayan asal Kabupaten Langkat dan Kota Medan itu ditangkap
terpisah pada 1 dan 2 Maret 2013. saat melakukan pencarian ikan karena masuk
perairan Malaysia. Ke-11 nelayan dalam dua kapal motor tempet itu tidak
mengetahui lokasi karena melakukan pencarian ikan pada malam hingga pagi hari.
Kronologi pembebasan
kesebelas nelayan ini ketika mendapat berita dari Stasiun Pengawasan SDP
Belawan pada tanggal 5 Maret 2013 pihak Ditjen Pengawasan SDKP langsung
mengutus Bapak Direktur Penanganan Pelanggaran Ir. Budi Halomoan Lubis, M.Si bersama 2 staf menuju
Penang Malaysia pada tanggal 8 Maret 2013 untuk melakukan advokasi pembebasan. Pada tanggal 12 Maret 2013 dua orang nelayan
dibebaskan yaitu Vicky Indra dari Medan
dan Ahmad Dani dari Kab Langkat. Mereka diterbangkan dengan Air Asia AK 1680
dari Penang Malaysia dan tiba jam 18.20 di Bandara Polonia Medan. Kedua nelayan
tersebut di jemput oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Kedua nelayan
tersebut di nginapkan di mes Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menunggu
pemulangan 9 orang lagi.
Selain itu Menteri
Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo dan Direktur Jenderal Pengawasan
SDKP Syahrin Abdurrahman SE melakukan komunikasi intesif dengan Duta Besar
Malaysia di Jakarta. Dia melanjutkan, pertemuan dengan Kedubes Malaysia yang
dilakukan pada 11 Maret lalu, menjelaskan keadaan sebenarnya mengenai kondisi
ke-11 nelayan yang tidak mengetahui batas teritorial lantaran karena masih
menggunakan perahu tradisional.
Menurut bapak Ir. Budi
Halomoan Lubis, M.Si pada tanggal 13
Maret 2013 sembilan nelayan dibebaskan bersama 2 kapalnnya. Setelah melakukan persiapan pemulangan
ternyata satu kapal mengalami kebocoran hebat ketika diturunkan diair. Nahkoda
kapal dari Kab Langkat pasrah tidak membawa kapal tersebut kembali ketanah air
karena rusak berat dan bisa menimbulkan kecelakan ketika dibawah paksa.
Akhirnnya sembilan orang tersebut berlayar kembali ke tanah air dengan satu
kapal pada pukul 01.00 dini hari tanggal 14 Maret 2013 dan tiba
pukul 23.30 WIB tanggal 15 Maret 2013 di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan. Kesembilan nelayan dinginapkan di Mes Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Pada Tanggal 16 Maret
2013 di Gedung Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Bapak
Syahrin Abdurrahman SE Direktur Jenderal Pengawasan SDKP didampingin oleh Bapak
Ir. Budi Halomoan Lubis Direktur Penanganan Pelanggaran, Drs. Yorfatrik Nazda, B.Sc, MM Direktur Kapal Pengawas
dan Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan menyerahkan
4 nelayan yaitu Helmi Suberi, M. Amin, Juahaeri dan Vicky Indra ke Bapak Ir. H. Ahyar Kepala Dinas Pertanian
dan Kelautan Kota Medan disaksikan oleh Bapak H. Zulkarnain SH, M.SI kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Ir. Julius
Silaen, MM Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, serta menyerahkan 7
nelayan yaitu Iwan, Darwidi, Amrin, Ahmad Dani, Zakaria, M.Rio dan Hasanuddin
ke Bapak Ir. Ali Mukhti Siregar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Langkat disaksikan oleh Bapak H. Zulkarnain SH, M.SI kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan Bapak DR. Indra Salahuddin Asisten Bidang
Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Langkat.
Dalam keterangannya Bapak
Dirjen Pengawasan SDKP KKP menyatakan,
pemulangan para nelayan ini dapat dilakukan setelah melalui serangkaian
tahapan. Proses mediasi untuk pemulangan ini, termasuk pertemuan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dengan Duta Besar Malaysia di
Jakarta pada 11 Maret lalu.
"Kami mengupayakan
tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan
yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerjasama dengan pihak
berkompeten, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan tersebut.
Atas dukungan Konsulat
Jenderal RI di Penang, para nelayan akhirnya bisa dipulangkan. Mereka tiba di
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 23.30
WIB, dengan menggunakan satu kapal yang dipakai untuk menangkap ikan tersebut.
Satu kapal lagi tidak bisa dibawa pulang karena rusak.
Ditempat yang terpisah Menteri
Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo, melakukan konpresi pers di
Yogyakarta tgl 16 Maret 2013 menyampaikan pembebasan 11 orang tersebut
merupakan upaya serius dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan. Pihaknya
melakukan komunikasi intesif dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia di
Jakarta. Kemudian mengirim pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pengawasan
SDKP ke Pedang Malaysia untuk mengadvokasi ke sebelas nelayan tersebut sehingga
dapat dibebaskan.
Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo
mengapresiasi kinerja pemerintah dalam pembebasan 11 nelayan Sumatra Utara yang
ditangkap aparat keamanan Malaysia. Nelayan asal Kabupaten Langkat dan Kota
Medan itu ditangkap terpisah pada 1 dan 2 Maret 2013. "Saya di Komisi IV
yang membidangi tentang kelautan, perikanan, dan pertanian sangat mengapresiasi
kinerja pemerintah, khususnya kementerian kelautan dan perikanan,"
jelasnya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Sabtu (16/3/2013). Firman menyampaikan dimana pun nelayan
Indonesia melaut harus dilindungi pemerintah, termasuk tudingan melakukan
pencurian ikan oleh negara lain. "Saya berharap Kementerian kelautan harus
terus melobi-lobi negara tetangga seperti Singapura, Australia, maupun Malaysia
agar jika kasus serupa jangan sampai terjadi dikemudian hari.
Penulis Mukhtar, A.Pi,
M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar