Tanpa
ada ikan maka peradaban kehidupan nelayan akan mati. Kegiatan yang merusak
ekosistem sumberdaya ikan dan merusak fishing ground, diantaranya:
1.
Penambangan pasir
laut . Pada daerah dasar berpasir pantai banyak jenis ikan dan crustacea
meletakkan telurnya untuk berkembang biak. Jika habitat ini rusak sudah tentu
memutus ekosistem perkembang biakan ikan.
2.
Penambangan pasir
besi di laut.
3.
Pencemaran limbah
kimia industri. Kebanyakan ikan jenis konsumsi memiliki sifat rentan terhadap
limbah kimia bersifat racun dan memabukkan.
4.
Pencemaran tumpahan
penambangan minyak lepas pantai. Jenis kelompok ikan pelagis dan ikan pantai
akan tidak bisa hidup dilingkungan yang tercemar minyak mentah yang didalamnya
mengandung posfor bersifat racun mematikan.
5.
Pembangunan perluasan
kawasan lahan perkotaan yang menimbun atau mengeruk laut.
6.
Pengambilan karang di
alam sebagai bahan bangunan atau cenderamata. Jika rumah tempat ikan berlindung
punah maka tingkat survival-nya tidak ada dan berakibat beberapa spesies punah
dan menjadi mata rantai kepunahan sepesies lainnya.
7.
Penguasaan pulau atau
perairan oleh warga Negara asing yang melarang secara sepihak
(inkonstitusional) nelayan menangkap ikan di sekitar perairan pulau tersebut.
8.
Penggunaan alat
tangkap pukat hela dasar dua kapal (pair trawl) dan pukat hela dasar (bottom
trawl = pukat harimau) yang mengeruk seluruh sumberdaya ikan di dasar perairan
tanpa selektif (tanpa dilengkapi dengan alat pemisah ikan=TED/JTED).
9.
Penggunaan alat
tangkap ikan dengan metode merusak karang (muro ami).
10.
Penggunaan bahan
beracun/kimia/tuba yang mematikan sumberdaya ikan dan polip karang.
11.
Penggunaan tenaga
listrik yang mematikan sumberdaya ikan. Anak ikan, larva, telur ikan mati
terkena stroom aliran listrik.
12.
Penggunaan bahan peledak bom ikan yang merusak
karang dan sumberdaya ikan
13.
Penggunaan kompresor
udara untuk alat bantu menyelam meracun atau menyetrum atau mengoperasikan alat
tangkap dengan cara merusak lingkungan perairan karang
14.
Tekanan tangkapan
ikan berlebih dari daya dukung sumberdaya ikan. Karena alasan nelayan butuh
mata pencaharian untuk makan tidak ingin kelaparan. Manusia yang lapar akan
semakin nekat terus menangkap ikan untuk sesuap nasi halal dari jerih payah
keringat dan rezeki dilaut yang disediakan Tuhan. Pemerintah seharusnya jeli
dan antisipasi jauh hari melakukan tindakan penyelamatan terhadap kehidupan
mata pencaharian nelayan yang kian sedikit hasilnya dicarikan solusi jalan
keluar terbaik dan disisi sumberdaya Pemerintah punya tugas mengelola melakukan
pemulihan.
15.
Beberapa jenis alat
tangkap tidak dapat menghindari jenis ikan yang tertangkap terdiri dari
beraneka macam jenis dan ukuran, diantaranya terdapat campuran ikan yang masih
berukuran kecil (juvenile) dan belum pernah berpijah.
16.
Hilangnya regulasi
berkeadilan dan tiadanya praktek perlindungan kepastian hukum kesetaraan akses
nelayan mendapatkan kehidupan sesuai profesinya.
17.
Profesi nelayan belum sepenuhnya dipahami oleh
sebagian aparatur sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Kriminalisasi terhadap nelayan masih sering terjadi terutama di provinsi
Sumatera Utara.
18.
Pelaksanaan
desentralisasi perikanan tangkap di daerah yang kental dipengaruhi oleh suasana
politis di daerah. Penempatan SDM aparatur yang tidak kapabel dengan bidang
keahlian tugasnya berdampak berantai terhadap kebijakan dan implementasi
substansi yang rasional terukur dan teruji dengan bukti di lapangan.
19.
Belum semua daerah memiliki tata ruang
pemanfaatan kelautan dan perikanan yang sinergi dan produktif sekaligus
antisipatif terhadap gejolak social terhadap penggunaan ruang laut daerah yang
menjadi kewenangannya.
20.
Aparatur sesuai
INPRES nomor 15 tahun 2011 seharusnya melaksanakan tugas Perlindungan Terhadap
Nelayan yang sifat tugasnya memantau dan melindungi. Namun masih ada sebagian
oknum bertindak dengan cara lagu lama yang tidak populis sebagai PENGAWAS
DENGAN OPERASI REFRESIF yang bukan berdasarkan keahlian dan dengan bidang tugas
yang dipaksakan oleh otoritas/regulasi/kebijakan.
21.
IUU fishing,
pencurian ikan di WPPNRI yang dilakukan oleh bangsa asing. Daripada dicuri oleh
bangsa asing mengapa tidak ditawarkan kepada bangsa sendiri nelayannya sendiri
yang menangkap ikan yang sekaligus berfungsi peran ganda produktif menangkap
ikan dan menjaga kedaulatan tanah airnya sendiri karena sarana aparatur terbatas?
Ini pekerjaan rumah dalam negeri buat anak bangsa yang cerdas nasionalis ingin
mensejahterakan nelayan NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar