17 Maret, 2013

PENYEBAB KEMISKINAN DAN MATINYA PERADABAN NELAYAN



Tanpa ada ikan maka peradaban kehidupan nelayan akan mati. Kegiatan yang merusak ekosistem sumberdaya ikan dan merusak fishing ground, diantaranya:

1.        Penambangan pasir laut . Pada daerah dasar berpasir pantai banyak jenis ikan dan crustacea meletakkan telurnya untuk berkembang biak. Jika habitat ini rusak sudah tentu memutus ekosistem perkembang biakan ikan.
2.        Penambangan pasir besi di laut.
3.        Pencemaran limbah kimia industri. Kebanyakan ikan jenis konsumsi memiliki sifat rentan terhadap limbah kimia bersifat racun dan memabukkan.
4.        Pencemaran tumpahan penambangan minyak lepas pantai. Jenis kelompok ikan pelagis dan ikan pantai akan tidak bisa hidup dilingkungan yang tercemar minyak mentah yang didalamnya mengandung posfor bersifat racun mematikan.
5.        Pembangunan perluasan kawasan lahan perkotaan yang menimbun atau mengeruk laut.
6.        Pengambilan karang di alam sebagai bahan bangunan atau cenderamata. Jika rumah tempat ikan berlindung punah maka tingkat survival-nya tidak ada dan berakibat beberapa spesies punah dan menjadi mata rantai kepunahan sepesies lainnya.
7.        Penguasaan pulau atau perairan oleh warga Negara asing yang melarang secara sepihak (inkonstitusional) nelayan menangkap ikan di sekitar perairan pulau tersebut.
8.        Penggunaan alat tangkap pukat hela dasar dua kapal (pair trawl) dan pukat hela dasar (bottom trawl = pukat harimau) yang mengeruk seluruh sumberdaya ikan di dasar perairan tanpa selektif (tanpa dilengkapi dengan alat pemisah ikan=TED/JTED).
9.        Penggunaan alat tangkap ikan dengan metode merusak karang (muro ami).
10.     Penggunaan bahan beracun/kimia/tuba yang mematikan sumberdaya ikan dan polip karang.
11.     Penggunaan tenaga listrik yang mematikan sumberdaya ikan. Anak ikan, larva, telur ikan mati terkena stroom aliran listrik.
12.      Penggunaan bahan peledak bom ikan yang merusak karang dan sumberdaya ikan
13.     Penggunaan kompresor udara untuk alat bantu menyelam meracun atau menyetrum atau mengoperasikan alat tangkap dengan cara merusak lingkungan perairan karang
14.     Tekanan tangkapan ikan berlebih dari daya dukung sumberdaya ikan. Karena alasan nelayan butuh mata pencaharian untuk makan tidak ingin kelaparan. Manusia yang lapar akan semakin nekat terus menangkap ikan untuk sesuap nasi halal dari jerih payah keringat dan rezeki dilaut yang disediakan Tuhan. Pemerintah seharusnya jeli dan antisipasi jauh hari melakukan tindakan penyelamatan terhadap kehidupan mata pencaharian nelayan yang kian sedikit hasilnya dicarikan solusi jalan keluar terbaik dan disisi sumberdaya Pemerintah punya tugas mengelola melakukan pemulihan.
15.     Beberapa jenis alat tangkap tidak dapat menghindari jenis ikan yang tertangkap terdiri dari beraneka macam jenis dan ukuran, diantaranya terdapat campuran ikan yang masih berukuran kecil (juvenile) dan belum pernah berpijah.
16.     Hilangnya regulasi berkeadilan dan tiadanya praktek perlindungan kepastian hukum kesetaraan akses nelayan mendapatkan kehidupan sesuai profesinya.
17.      Profesi nelayan belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian aparatur sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional. Kriminalisasi terhadap nelayan masih sering terjadi terutama di provinsi Sumatera Utara.
18.     Pelaksanaan desentralisasi perikanan tangkap di daerah yang kental dipengaruhi oleh suasana politis di daerah. Penempatan SDM aparatur yang tidak kapabel dengan bidang keahlian tugasnya berdampak berantai terhadap kebijakan dan implementasi substansi yang rasional terukur dan teruji dengan bukti di lapangan.
19.      Belum semua daerah memiliki tata ruang pemanfaatan kelautan dan perikanan yang sinergi dan produktif sekaligus antisipatif terhadap gejolak social terhadap penggunaan ruang laut daerah yang menjadi kewenangannya.
20.     Aparatur sesuai INPRES nomor 15 tahun 2011 seharusnya melaksanakan tugas Perlindungan Terhadap Nelayan yang sifat tugasnya memantau dan melindungi. Namun masih ada sebagian oknum bertindak dengan cara lagu lama yang tidak populis sebagai PENGAWAS DENGAN OPERASI REFRESIF yang bukan berdasarkan keahlian dan dengan bidang tugas yang dipaksakan oleh otoritas/regulasi/kebijakan.
21.     IUU fishing, pencurian ikan di WPPNRI yang dilakukan oleh bangsa asing. Daripada dicuri oleh bangsa asing mengapa tidak ditawarkan kepada bangsa sendiri nelayannya sendiri yang menangkap ikan yang sekaligus berfungsi peran ganda produktif menangkap ikan dan menjaga kedaulatan tanah airnya sendiri karena sarana aparatur terbatas? Ini pekerjaan rumah dalam negeri buat anak bangsa yang cerdas nasionalis ingin mensejahterakan nelayan NKRI.

Tidak ada komentar: