13 November, 2012

4 Kapal Pukat Tarik 2 di Tangkap KP. Hiu 010

 Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 4 (empat) kapal Nelayan Pukat Teri Tarik Dua   yang menggunakan alat tangkap pukat teri yang ditarik dua  di perairan Asahan   pada tanggal 12 Nopember  2012.  Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 010  yang dinahkodai oleh Rusmin S.ST.Pi.

Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 010 sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka, melihat  4 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat teri yang ditarik oleh dua kapal,  ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut dokumen perizinan sudah kadarluasa. 

Kapal tersebut adalah  KM. Bintang Rezeki GT. 6 dengan ABK 7 orang termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM. Baru Maju GT. 5  jumlah ABK 1 orang menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 03º 09,051’ N / 099º53,732’ E pada jam 13,35 WIB. Pelanggaran KM. Bintang Rezeki yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai SIPI,  SIPI habis masa berlakunya, Satu alat tangkap ditarik dua kapal. Sedangkan Pelanggaran KM. Baru Maju yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai SIPI,  Satu alat tangkap ditarik dua kapal.

Kapal yang lain yaitu KM. Sumber Rezeki II GT. 6 dengan ABK 9 orang termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM. Dua Sekawan  GT. 10  jumlah ABK 1 orang menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 03º 09,172’ N / 099º53,045’ E pada jam 13,55 WIB. Pelanggaran KM. Sumber Rezeki II yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai SIPI,  Satu alat tangkap ditarik dua kapal. Sedangkan Pelanggaran KM. Dua Sekawan  yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai SIPI,  Satu alat tangkap ditarik dua kapal.

Keempat kapal tersebut di adhock dan tiba sekitar jam 16.30 WIB di Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Balai Asahan dekat Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan penyidik yg dikirim oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan yaitu Bapak Suhartono, SH bersama satu orang pemberkas tiba sekitar jam 23.14 WIB di Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan.

Rencana pagi ini Keempat kapal tersebut bersama ABK akan diserah terimkan oleh Nahkoda KP. Hiu 010 kepada Kepala  Satker PSDKP Tanjung Balai Asaha lalu diserahkan ke Penyidik untuk proses lebih lanjut.  Kami menyarankan untuk dilakukan gelar perkara sehingga semua instansi terkait mengetahui dan mendukung apabila diproses lebih lanjut.

Kegiatan patroli ini merupakan kegiatan  rutin dan menyikapi perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan masyarakat dan pemda Tanjung Balai Asaha serta menyikapi semakin meresahkannya pengoerasian pukat gandeng tarik dua disepanjang pantai timur di Sumatera Utara, khususnya di Tanjung Balai, Asahan, Dirjen Perikanan Tangkap secara tegas mengeluarkan larangan pukat Trawl jenis pukat Gandeng Tarik dua (Pair Trawls) beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI)

Hal itu diungkapkan anaggota DPRD Sumut, Khairul Fuad, Selasa (14/2) di gedung dewan kepada sejumlah wartawan, menyikapi semakin merajalelanya pengoperasian Pukat Trawl dan pukat gandeng dua di perairan pantai timur. Menurutnya pelarangan itu sengaja dikeluarkan Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat nomor 169/DPT-2/PI.320D2/I/2012, tertanggal 6 Januari 2012 menjawab surat Aliansi Nelayan Bersatu, Kota Tanjung Balai-Asahan nomor 005/ANB-JKT/TBA-A/XI/2011 tertanggal 14 Nopember 2011.

Serta merespon aksi ratusan Nelayan Tradisionil yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Nelayan Indonesia (DPD-FKNI) Tanjungbalai – Asahan  mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungbalai tanggal 4 April 2012.
Kedatangan mereka menuntut dihapusnya Pukat gandeng dua yang meresahkan masyarakat sesuai dengan surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktoran Jenderal Perikanan Tangkap No 169 / DPT.2 / PI.320 D2 / I / 2012 tentang alat tangkap  yang dilarang beroperasi diwilayah WPP-NRI.

Sumber : Poniman Kepala Satker PSDKP Tanjung Balai Asahan dan Rusmin S.ST.Pi. Nahkoda KP. Hiu 010.

Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan

Tidak ada komentar: