Kapal Pengawas Perikanan
milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 4 (empat) kapal Nelayan
Pukat Teri Tarik Dua yang menggunakan alat
tangkap pukat teri yang ditarik dua di perairan
Asahan pada tanggal 12 Nopember 2012. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas
Perikanan Hiu 010 yang dinahkodai oleh Rusmin S.ST.Pi.
Kronologis penangkapan
ketika KP. Hiu 010 sedang melakukan patroli
rutin di perairan Selat Malaka, melihat 4
kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat
teri yang ditarik oleh dua kapal, ketika
diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut dokumen perizinan sudah kadarluasa.
Kapal tersebut adalah KM. Bintang
Rezeki GT. 6 dengan ABK 7 orang termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM. Baru
Maju GT. 5 jumlah ABK 1 orang
menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 03º 09,051’ N / 099º53,732’ E pada jam 13,35
WIB. Pelanggaran KM. Bintang Rezeki yaitu Tidak
memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan
Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai SIPI,
SIPI habis masa berlakunya, Satu alat tangkap ditarik dua kapal. Sedangkan
Pelanggaran KM. Baru Maju yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal
Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai
SIPI, Satu alat tangkap ditarik dua
kapal.
Kapal yang lain yaitu KM. Sumber Rezeki II GT. 6 dengan ABK 9 orang
termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM. Dua Sekawan GT. 10
jumlah ABK 1 orang menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian
dan Pemeriksaan : 03º 09,172’ N / 099º53,045’ E pada jam 13,55 WIB. Pelanggaran KM. Sumber Rezeki II yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal
Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai
SIPI, Satu alat tangkap ditarik dua
kapal. Sedangkan Pelanggaran KM. Dua Sekawan yaitu Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal
Perikanan, Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar, Alat Tangkap Tidak Sesuai
SIPI, Satu alat tangkap ditarik dua
kapal.
Keempat kapal tersebut di adhock dan tiba sekitar jam 16.30 WIB di Pangkalan
Pendaratan Ikan Tanjung Balai Asahan dekat Kantor Satuan Kerja Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan untuk proses lebih
lanjut. Sedangkan penyidik yg dikirim oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan yaitu Bapak Suhartono, SH bersama satu orang pemberkas
tiba sekitar jam 23.14 WIB di Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan.
Rencana pagi ini Keempat
kapal tersebut bersama ABK akan diserah terimkan oleh Nahkoda KP. Hiu 010 kepada
Kepala Satker PSDKP Tanjung Balai Asaha
lalu diserahkan ke Penyidik untuk proses lebih lanjut. Kami menyarankan untuk dilakukan gelar perkara
sehingga semua instansi terkait mengetahui dan mendukung apabila diproses lebih
lanjut.
Kegiatan patroli ini
merupakan kegiatan rutin dan menyikapi
perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan masyarakat dan
pemda Tanjung Balai Asaha serta menyikapi semakin meresahkannya pengoerasian pukat gandeng tarik
dua disepanjang pantai timur di Sumatera Utara, khususnya di Tanjung Balai,
Asahan, Dirjen Perikanan Tangkap secara tegas mengeluarkan larangan pukat Trawl
jenis pukat Gandeng Tarik dua (Pair Trawls) beroperasi di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI)
Hal itu diungkapkan anaggota DPRD Sumut,
Khairul Fuad, Selasa (14/2) di gedung dewan kepada sejumlah wartawan, menyikapi
semakin merajalelanya pengoperasian Pukat Trawl dan pukat gandeng dua di
perairan pantai timur. Menurutnya pelarangan itu sengaja
dikeluarkan Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat nomor
169/DPT-2/PI.320D2/I/2012, tertanggal 6 Januari 2012 menjawab surat Aliansi Nelayan
Bersatu, Kota Tanjung Balai-Asahan nomor 005/ANB-JKT/TBA-A/XI/2011 tertanggal
14 Nopember 2011.
Serta merespon aksi ratusan Nelayan
Tradisionil yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi
Nelayan Indonesia (DPD-FKNI) Tanjungbalai – Asahan mendatangi kantor DPRD
Kota Tanjungbalai tanggal 4 April 2012.
Kedatangan mereka menuntut dihapusnya
Pukat gandeng dua yang meresahkan masyarakat sesuai dengan surat Edaran
Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktoran Jenderal Perikanan Tangkap No 169
/ DPT.2 / PI.320 D2 / I / 2012 tentang alat tangkap yang dilarang
beroperasi diwilayah WPP-NRI.
Sumber : Poniman Kepala Satker
PSDKP Tanjung Balai Asahan dan Rusmin
S.ST.Pi. Nahkoda KP. Hiu 010.
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP
Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar