KP. HIU MACAN 001 dengan Nahkoda Saudara Samson. Yaitu KM. SUDITA-14 asal vietnam berbendera Indonesia yang melakukan tindak pidana perikanan (illegal fishing)pada hari hari Minggu tanggal 23 September 2012 Jam 14.20 WIB di Perairan Natuna (Teritorial) pada posisi 04º 19,43’ N / 107º 50,41’ E. Kapal KM. SUDITA-14 ditangkap karena melakukan pencurian ikan di wilayah Perairan Indonesia Laut Natuna (Teritorial) menggunakan alat tangkap terlarang muro ami dan alat selam (compressor). Kapal KM. SUDITA-14 memiliki awak kapal sebanyak 18 orang yang dinahkodai oleh NGUYEN LUAN (warganegara Vietnam).
Setelah itu Pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2012, Kapal Pengawas
Perikanan yaitu KP. HIU MACAN 001 kembali menangkap 6 kapal penangkap ikan
asing (Vietnam) yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan
perikanan RI Laut Cina Selatan (ZEEI). Kapal-kapal tersebut antara lain KM. BV
4904 TS ditangkap pada posisi 05º 31,05’ N / 109º 53,45’ E, KM. BV 0075 TS pada
posisi 05° 42,53' N - 109° 33,60' E, KM. BV 4707 TS dan KM. BV 0087 TS pada
posisi 05º 26,26’ N / 109º 53,94’ E, KM. BV 5499 TS dan KM. BV 3939 TS pada
posisi 05º 39,90’ N / 109º 42,52’ E. Keenam kapal penangkap ikan asing asal
Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di Perairan laut Cina Selatan
(ZEEI) menggunakan alat tangkap Pair Trawl yang dilarang untuk digunakan dalam
menangkap ikan.
Keenam kapal illegal fishing ini di adhock ke Stasiun PSDKP Pontianak
dan diserahterimakan pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 dari Nahkoda KP. HIU MACAN 001 Samson ke Bapak Bambang Nugroho Kepala Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Bapak
Bambang Nugroho Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak,
Kalimantan Barat via telpon mengatakan Kapal-kapal
penangkap ikan asing tersebut diduga melanggar UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun
2004 tentang Perikanan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 85 jo Pasal 9 (1) jo Pasal
103 (1) jo Pasal 104 (2), Pasal 92 jo Pasal 26 (1) jo Pasal 103 (1) jo Pasal 104 (2), Pasal 93 (2) jo pasal 27 (2) jo Pasal
103 (1) jo Pasal 104 (2). Tujuh Nahkoda
ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ABK akan dideportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar