Kapal illegal fishing dari
negara tetangga Malaysia ditangkap oleh Kapal patroli Polisi 1001-II milik Polda Sumatra Utara
yaitu 1 (satu) kapal illegal fishing KM. PKFB 628 lebih kurang GT 60 dengan Nahkoda Mr. Win Naing
kebangsaan Myamar yang menggunakan alat
tangkap trawl di perairan teritorial selat Malaka pada tanggal 30 September 2012 jam 17.00 WIB pada posisi 03º57’00” LU – 099º29’00” BT sekitar 11 mil utara pulau
Berhala Kabupaten Serdang Berdagai Propinsi Sumatra Utara.
Kronologis penangkapan
ketika Kapal patroli Polisi 1001-II
milik Polda Sumatra Utara yang dinahkodai oleh
Bripka R. Lubis, SH sedang melakukan patroli
rutin di perairan Selat Malaka, melihat kapal
yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl, ketika
diperiksa ternyata kapal tersebut tidak
bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl.
Barang bukti diamankan oleh Kapal patroli
Polisi 1001-II milik Polda Sumatra Utara adalah 1 unit Kapal KM. PKFB 628 , satu set alat tangkap trawl dan ikan campuran lebih
kurang 2 blong.
Kapal tersebut melangar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1),
pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 95 jo pasal 9 huruf c UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar.
Kapal KM.
PKFB 628 dengan Nahkoda Mr. Win Naing kebangsaan Myamar . Saat ini kapal disandarkan di Dermaga
Pelabuhan Polisi Perairan Polda Sumatra Utara di Gudang Arang untuk proses
lebih lanjut.
Menurut bapak Ranu Subroto,
SH Kejari Belawan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan kapal tersebut
tertanggal 3 Oktober 2012 yang diterima tgl 4 Oktober 2012. Lebih lanjut
menurut beliau bahwa selama tahun 2012 ini sudah delapan kasus kapal illegal
fishing yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk diproses lebih lanjut
yaitu 7 unit kapal yang diserahkan oleh Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan satu lagi yg baru masuk dari Polisi
Perairan Polda Sumut.
Dari 7 kapal yg diserahkan
oleh Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yaitu 6 kapal illegal fishing berbendera Thailan semuannya sudah
inkrah dari Pengadilan Negeri Medan dengan keputusan Kapal disita oleh negara.
Sedangkan satu lagi baru kapal illegal fishing Malaysia hari ini dikelurkan P21. Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si kapal Malaysia yaitu
KM. PKFA 8096 dengan Nahkoda Mr. Soe Min Lat kebangsaan Myamar
akan diserahterimakan tahah dua hasi senin tgl 8 Nopember 2012.
Menurut laporan Pokmaswas
dan masyarakat Pulau Berhala kerap kali kapal kapal Illegal Fishing Malaysia mendekati
pulau berhala kalau tidak ada aparat dari RI.
Penulis Kepala Pengawasan SDKP Belawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar