05 Oktober, 2012

Satu Kapal Illegal Fishing Malaysia diTangkap



 Kapal illegal fishing dari negara tetangga Malaysia ditangkap oleh Kapal patroli  Polisi 1001-II milik Polda Sumatra Utara yaitu 1 (satu) kapal illegal fishing KM. PKFB  628  lebih kurang GT 60 dengan Nahkoda Mr. Win Naing kebangsaan Myamar  yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan teritorial selat Malaka  pada tanggal 30 September  2012 jam 17.00  WIB pada posisi 03º57’00” LU – 099º29’00” BT sekitar 11 mil utara pulau Berhala Kabupaten Serdang Berdagai Propinsi Sumatra Utara. 

Kronologis penangkapan ketika Kapal patroli  Polisi 1001-II milik Polda Sumatra Utara yang dinahkodai oleh  Bripka R. Lubis, SH sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka, melihat  kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl, ketika diperiksa ternyata kapal  tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl. Barang bukti diamankan oleh Kapal patroli  Polisi 1001-II milik Polda Sumatra Utara adalah 1 unit Kapal KM. PKFB  628 ,   satu set  alat tangkap trawl dan ikan campuran lebih kurang  2 blong.  

Kapal tersebut melangar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2)  Jo pasal 27  ayat (2), pasal 95 jo pasal 9 huruf c  UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar.

Kapal KM. PKFB  628   dengan Nahkoda Mr. Win Naing  kebangsaan Myamar .  Saat ini kapal disandarkan di Dermaga Pelabuhan Polisi Perairan Polda Sumatra Utara di Gudang Arang untuk proses lebih lanjut.

Menurut bapak Ranu Subroto, SH Kejari Belawan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan kapal tersebut tertanggal 3 Oktober 2012 yang diterima tgl 4 Oktober 2012. Lebih lanjut menurut beliau bahwa selama tahun 2012 ini sudah delapan kasus kapal illegal fishing yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk diproses lebih lanjut yaitu 7 unit kapal yang diserahkan oleh Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan satu lagi yg baru masuk dari Polisi Perairan Polda Sumut.

Dari 7 kapal yg diserahkan oleh  Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu 6 kapal illegal fishing berbendera Thailan semuannya sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Medan dengan keputusan Kapal disita oleh negara. Sedangkan satu lagi baru kapal illegal fishing Malaysia hari ini dikelurkan P21.  Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si kapal Malaysia yaitu   KM. PKFA 8096  dengan Nahkoda Mr. Soe Min Lat kebangsaan Myamar akan diserahterimakan tahah dua hasi senin tgl 8 Nopember 2012.

Menurut laporan Pokmaswas dan masyarakat Pulau Berhala kerap kali kapal kapal Illegal Fishing Malaysia mendekati pulau berhala kalau tidak ada aparat dari RI.

Penulis  Kepala Pengawasan SDKP Belawan.

Tidak ada komentar: