Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap melakukan fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas
Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan yang dilaksanakan oleh PT.
Superintending Company Of Indonesia (PT. SUCOFINDO) persero dilaksanakan di
tiga tempat yaitu Jakarta, Pekalongan dan Belawan.
Di Belawan dilakasanakan pada tanggal 2 Oktoeber 2012 yang dilaksanakan
di Aula Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan besoknnya akan dilakukan
survei lapangan terhadap 50 unit kapal perikanan yang berukuran diatas 30 GT.
Pada acara fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas
Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan dihadiri oleh Para Pemilik kapal, Asosiasi, HNSI
dan para Instansi Terkait (PPS Belawan, Stasiun PSDKP Belawan, TNI AL, Polair,
Syahbandar, Dinas Perikanan Kota dan Propinsi Sumut).
Pada acara tersebut dipandu oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan Bapak Ir. Julius Silaen, MS dan Bapak Saur PJ. Panjaitan Kepala Seksi Verifikasi Alokasi Penangkapan
Ikan Ditjen Perikanan Tangkap serta dari Bapak Ir. Azman Marpaung, M.Si Project
Manager PT. Sucofindo. Pemapar pada
acara ini Bapak Ambar Prawidiyanto Kasubag Jaminan Mutu PT. Sucofindo.
Menurut Bapak Ambar Prawidiyanto Kasubag Jaminan Mutu PT. Sucofindo bahwa Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.
Tersedianya
hasil kajian kelayakan penggunaan Kartu Cerdas pada perizinan usaha penangkapan
ikan dari aspek regulasi, teknologi,
finansial, infrastruktur, operasional, dan sumber daya manusia.
2.
Tersedianya
rancangan sistem Kartu Cerdas
pada perizinan usaha penangkapan ikan.
Dasar hukum
1.
Undang-undang No. 31 Tahun 2004 ttg Perikanan jo.Undang-undang No. 45 Tahun 2009 ttg
Perikanan.
2.
PerMen KKP
No. Per.
07/Men/2005 ttg Organisasi dan Tata Kerja KKP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No Per.08/Men/2007.
3.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/Men/2009 ttg Usaha Perikanan.
4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.
14/Men/2011 ttg Usaha Perikanan Tangkap.
5.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2011 ttg Perubahan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 14/MEN/2011 ttg usaha perikanan tangkap.
6.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 ttg Persyaratan Teknis Kartu Cerdas
Ruang Lingkup Kegiatan
Langkah
|
Rencana Aksi
|
Tujuan dan Hasil
|
1.
Survey Awal Penggunaan
Kartu Cerdas (3 Pelabuhan)
|
·
Menetapkan metodologi Survey, Obyek Survey dan
Sebaran Lokasinya
·
Menyusun Kuisioner
·
Melakukan Survey Lapangan
·
Menganalisa hasil Survey dan menyusun laporannya.
|
·
Mendapatkan hasil survey yang obyektif dan mewakili
populasi
·
Memperoleh gambaran kondisi actual di lapangan
·
Menjadikan referensi kajian-kajian berikutnya
|
2. Kajian
Kelayakan Regulasi
|
·
Inventarisasi Regulasi terkait
·
Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Izin Usaha Penangkapan
Ikan.
·
Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan
Pemerintah tentang penggunaan Kartu Cerdas yang berlaku di Indonesia.
·
Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan
Internasional tentang penggunaan Kartu Cerdas dalam kegiatan perikanan
tangkap.
|
·
Tetap berada pada koridor dan mengikuti ketentuan-
ketentuan terkait yang masih berlaku.
·
Diperoleh daftar ketentuan yang terkait
·
Mempunyai hasil tinjauan regulasi baik secara
nasional maupin internasional
·
Sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
|
3. Kajian
Kelayakan Teknologi
|
·
Melakukan tinjauan persyaratan teknis penggunaan
Kartu Cerdas di Indonesia.
·
Melakukan tinjauan terhadap spesifikasi Kartu Cerdas
yang dapat digunakan di atas kapal (di laut).
·
Melakukan tinjauan terhadap penyedia teknologi Kartu
Cerdas di Indonesia.
·
Melakukan tinjauan terhadap penyedia teknologi
komunikasi data.
|
·
Diperoleh rancangan ketentuan teknis penggunaan
Kartu Cerdas untuk proses ijin usaha penangkapan ikan yang baik.
|
4. Kajian
Kelayakan Finansial
|
·
Melakukan tinjauan investasi pembangunan sistem
Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·
Melakukan analisa terhadap biaya operasional sistem
Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·
Melakukan analisa biaya dan manfaat penggunaan Kartu
Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
|
·
Diperoleh gambaran investasi pembangunan sistem
Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·
Diperoleh analisa terhadap biaya operasional sistem
Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
|
5. Kajian
Kelayakan Infra-struktur
|
·
Melakukan tinjauan kebutuhan infrastruktur
penggunaan Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·
Melakukan tinjauan terhadap kondisi infrastruktur
yang tersedia saat ini.
·
Melakukan analisa terhadap pemenuhan infrastruktur.
|
·
Diperoleh acuan infrastruktur pembangunan baik untuk
pembangunan prototipe aupun gambaran awal implementasi nasional.
|
6. Kajian
Kelayakan Operasional
|
·
Melakukan tinjauan penggunaan Kartu Cerdas pada para
calon pengguna (stakeholder).
·
Melakukan tinjauan terhadap kemampuan penyediaan
fasilitas sistem Kartu Cerdas.
·
Kemampuan pemeliharaan fasilitas sistem Kartu Cerdas
|
·
Diperoleh acuan operasional pembangunan baik untuk
pembangunan prototipe aupun gambaran awal implementasi nasional.
|
Oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si *)
*) Penulis adalah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan Peserta fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas
Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar