02 Oktober, 2012

Kajian Penggunaan Kartu Cerdas Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan




Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan  yang dilaksanakan oleh PT. Superintending Company Of Indonesia (PT. SUCOFINDO) persero dilaksanakan di tiga tempat yaitu Jakarta, Pekalongan dan Belawan.

Di Belawan dilakasanakan pada tanggal 2 Oktoeber 2012 yang dilaksanakan di Aula Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan besoknnya akan dilakukan survei lapangan terhadap 50 unit kapal perikanan yang berukuran diatas 30 GT. Pada acara fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan dihadiri oleh Para Pemilik kapal, Asosiasi, HNSI dan para Instansi Terkait (PPS Belawan, Stasiun PSDKP Belawan, TNI AL, Polair, Syahbandar, Dinas Perikanan Kota dan Propinsi Sumut).

Pada acara tersebut dipandu oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Bapak Ir. Julius Silaen, MS dan Bapak Saur PJ. Panjaitan  Kepala Seksi Verifikasi Alokasi Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap serta dari Bapak Ir. Azman Marpaung, M.Si Project Manager PT.  Sucofindo. Pemapar pada acara ini Bapak Ambar Prawidiyanto Kasubag Jaminan Mutu PT.  Sucofindo.

Menurut Bapak Ambar Prawidiyanto Kasubag Jaminan Mutu PT.  Sucofindo bahwa Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.    Tersedianya hasil kajian kelayakan penggunaan Kartu Cerdas pada perizinan usaha penangkapan ikan dari aspek regulasi, teknologi, finansial, infrastruktur, operasional, dan sumber daya manusia.
2.    Tersedianya rancangan sistem Kartu Cerdas pada perizinan usaha penangkapan ikan.

Dasar hukum
1.    Undang-undang No. 31 Tahun 2004 ttg Perikanan jo.Undang-undang No. 45 Tahun 2009 ttg Perikanan.
2.    PerMen KKP No. Per. 07/Men/2005 ttg Organisasi dan Tata Kerja KKP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No Per.08/Men/2007.
3.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/Men/2009 ttg Usaha Perikanan.
4.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 14/Men/2011 ttg Usaha Perikanan Tangkap.
5.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  49 Tahun 2011 ttg Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 14/MEN/2011 ttg usaha perikanan tangkap.
6.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2012 ttg Persyaratan Teknis Kartu Cerdas

   Ruang Lingkup Kegiatan

Langkah
Rencana Aksi
Tujuan dan Hasil
1.   Survey Awal Penggunaan Kartu Cerdas (3 Pelabuhan)
·         Menetapkan metodologi Survey, Obyek Survey dan Sebaran Lokasinya
·         Menyusun Kuisioner
·         Melakukan Survey Lapangan
·         Menganalisa hasil Survey dan menyusun laporannya.
·         Mendapatkan hasil survey yang obyektif dan mewakili populasi
·         Memperoleh gambaran kondisi actual  di lapangan
·         Menjadikan referensi kajian-kajian berikutnya
2. Kajian Kelayakan Regulasi
·         Inventarisasi Regulasi terkait
·         Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan Pemerintah tentang penggunaan Kartu Cerdas yang berlaku di Indonesia.
·         Melakukan tinjauan terhadap peraturan-peraturan Internasional tentang penggunaan Kartu Cerdas dalam kegiatan perikanan tangkap.
·         Tetap berada pada koridor dan mengikuti ketentuan- ketentuan terkait yang masih berlaku.
·         Diperoleh daftar ketentuan yang terkait
·         Mempunyai hasil tinjauan regulasi baik secara nasional maupin internasional
·         Sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
3. Kajian Kelayakan Teknologi
·         Melakukan tinjauan persyaratan teknis penggunaan Kartu Cerdas di Indonesia.
·         Melakukan tinjauan terhadap spesifikasi Kartu Cerdas yang dapat digunakan di atas kapal (di laut).
·         Melakukan tinjauan terhadap penyedia teknologi Kartu Cerdas di Indonesia.
·         Melakukan tinjauan terhadap penyedia teknologi komunikasi data.
·         Diperoleh rancangan ketentuan teknis penggunaan Kartu Cerdas untuk proses ijin usaha penangkapan ikan yang baik.
4. Kajian Kelayakan Finansial
·         Melakukan tinjauan investasi pembangunan sistem Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Melakukan analisa terhadap biaya operasional sistem Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Melakukan analisa biaya dan manfaat penggunaan Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Diperoleh gambaran investasi pembangunan sistem Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Diperoleh analisa terhadap biaya operasional sistem Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
5. Kajian Kelayakan Infra-struktur
·         Melakukan tinjauan kebutuhan infrastruktur penggunaan Kartu Cerdas pada Izin Usaha Penangkapan Ikan.
·         Melakukan tinjauan terhadap kondisi infrastruktur yang tersedia saat ini.
·         Melakukan analisa terhadap pemenuhan infrastruktur.
·         Diperoleh acuan infrastruktur pembangunan baik untuk pembangunan prototipe aupun gambaran awal implementasi nasional.
 
6. Kajian Kelayakan Operasional
·         Melakukan tinjauan penggunaan Kartu Cerdas pada para calon pengguna (stakeholder).
·         Melakukan tinjauan terhadap kemampuan penyediaan fasilitas sistem Kartu Cerdas.
·         Kemampuan pemeliharaan fasilitas sistem Kartu Cerdas
·         Diperoleh acuan operasional pembangunan baik untuk pembangunan prototipe aupun gambaran awal implementasi nasional.
 




Oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si  *)
 
*) Penulis adalah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Peserta fokus group discussion Kajian Kajian Penggunaan Kartu Cerdas Pada Izin Usaha Penangkapan Ikan

Tidak ada komentar: