14 Juli, 2012

ABK Asing di Kapal Ikan Indonesia Masih Marak?


Oleh Dr. Aji Sularso, Pengamat Kelautan dan Perikanan

Kapal Ikan berbendera Indonesia khususnya  kapal eks  asing yang memperoleh izin resmi dari KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) diperkirakan lebih dari 1000 kapal (data terkini belum dirilis secara resmi). Keberadaan kapal eks asing tersebut sudah berlangsung lama sejak 1970 an, berkaitan dengan dibukanya perairan Indonesia untuk penangkapan ikan oleh perusahaan asing yang melakukan Joint Venture, terutama perusahaan Jepang dan Taiwan  di Laut Arafura. Seiring berjalannya waktu, perubahan peraturan perundangan, kebijakan dan berkembangnya industri perikanan, jumlah kapal eks asing yang beralih ke bendera Indonesia justru makin meningkat dan secara proporsional jumlah ABK asing makin meningkat pula. Pertanyaanya tentu kenapa? Bagaimana dengan Armada kapal ikan nasional asli bangsa Indonesia?. 


Apa dampaknya bagi usaha perikanan Indonesia?.

Keberadaan kapal ikan eks asing yang beralih ke bendera Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor:

Pertama, fishing ground di negara-negara asal sudah habis ikannya, sementara mereka harus memenuhi pasokan  ikan laut untuk konsumsi sendiri atau diolah di pabrik untuk ekspor,  sehingga mendorong untuk menangkap ikan di negara lain yang masih potensial, perairan Indonesia menjadi tujuan utama.

Kedua, adanya insentif ekonomi, dalam arti,  biaya total  penangkapan ikan di Indonesia masih lebih rendah dari penjualan ikan hasil tangkapan. Dengan kata lain laba marjinal masih  cukup tinggi dan menarik bagi perusahaan ikan asing, mengingat adanya disparitas harga ikan di negara asal dengan harga di Indonesia. Rata-rata harga ikan tersebut minimal 2 kali dibandingkan dengan harga di Indonesia.

Ketiga, banyaknya loop holes (celah) dari peraturan di tingkat pelaksanaan (Permen dan SK Dirjen) yang  memudahkan kapal-kapal asing beralih ke bendera Indonesia. Dengan kata lain kebijakan tidak tegas dan tidak berpihak kepada kapal asli Indonesia. Sebagai contoh, banyaknya kapal eks asing beroperasi dan diberikan izin dengan pola keagenan padahal tidak punya industri pengolahan, hal ini akan mematikan perusahaan yang memiliki industri pengolahan.

Masih banyaknya ABK asing di kapal eks asing yang sudah beralih ke bendera Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Pertama, kapal eks asing tersebut tetap memerlukan ABK asing terutama personel  kunci seperti Nakhoda, KKM dan Fishing Master, karena sejatinya kapal tersebut masih dimiliki Perusahaan asing, semua proses dokumen peralihan hanyalah formalitas saja.

Kedua, alasan teknis operasional, karena kapal eks asing memiliki teknologi berbeda dan memiliki produktivitas lebih tinggi, sehingga jika diawaki oleh ABK Indonesia akan merugikan perusahaan.

Ketiga, mudahnya manipulasi data keberadaan ABK asing di kapal oleh Perusahaan, contoh kasus terbanyak adalah nama Nakhoda yang tercantum di SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) adalah orang Indonesia tetapi faktanya orang tersebut di kapal hanya pelayan dan Nakhoda aslinya orang asing. Hal ini terjadi karena proses penanda tanganan SIPI tidak didahului dengan pemeriksaan secara seksama di lapangan dan penindakan hukum kurang tegas.

Apabila dilihat dari perspektif peraturan perundangan, pada tataran Undang-Undang Perikanan baik nomor 31 tahun 2004 maupun amandemen UU  nomor 45 tahun 2009, semangat nasionalisasi industri perikanan dan usaha penangkapan sangat jelas.

Salah satu contoh adalah pasal   35A UU no 45 tahun 2009 yang berbunyi “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI wajib menggunakan Nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia”.

UU ini dimasukkan dalam lembaran negara pada akhir tahun 2009, namun dalam waktu yang cepat dikeluarkan SE (Surat Edaran) Menteri KKP nomor SE.146/MEN.KP/111/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang penggunaan tenaga kerja asing bagi kapal ikan berbendera Indonesia, yang isinya membolehkan keberadaan ABK asing dengan rekomendasi Dirjen dengan batas waktu yang tidak jelas. Artinya SE tersebut bertentangan dengan UU, berarti batal demi hukum, karena pasal 35A UU tersebut beralaku efektif sejak ditandatangani.

Seyogyanya kalau toh diberlakukan masa transisi, maka SE Menteri seharusnya berisi tahap masa transisi selama waktu tertentu misalnya satu tahun agar UU tsb dilaksankan penuh,  bukan malah isinya membatalkan pemberlakuan UU. Membandingkan dengan UU no 17 tahun 2007 tentang pelayaran, terlihat UU Pelayaran sangat konsisten dengan azas Cabotage terutama tidak ada toleransi ABK asing di atas kapal bendera Indonesia. Jika mengacu kepada Kebijakan Presiden tentang pro-job seharusnya semua ABK kapal ikan harus WNI karena potensi penyerapan tenaga kerja di sektor ini cukup besar. Bayangkan jika rata-rata ABK asing di kapal tersebut 5 orang maka di dalam seribu kapal ada peluang tenaga kerja Indonesia 5000 orang.

Sungguh suatu ironi manakala masih diizinkan ABK asing di kapal ikan berbendera Indonesia, karena justru banyak sekali pelaut Indonesia di kapal Ikan berbendera asing di Taiwan, Korsel, Spanyol yang menangkap ikan di berbagai perairan Eropa dan  Afrika dan mereka adalah lulusan pendidikan perikanan Indonesia seperti STP, SUPM Tegal, Akademi Perikanan Sorong, Bitung. APBN untuk mendidik mereka melalui Badan Pengembangan SDM di KKP cukup besar, tetapi tidak ditampung maksimal di kapal ikan berbendera Indonesia, justru diisi oleh ABK asing.

Ada beberapa dampak negatif keberadaan ABK asing di kapal ikan berbendera Indonesia, antara lain:

Pertama, mendorong terjadinya kegiatan Illegal fishing, terutama pelanggaran alat tangkap misalnya  penggunaan jaring Pukat (Trawl), pelanggaran fishing ground, transhipment (pemindahan ikan) di laut, tidak melaporkan hasil tangkapan atau mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan, pembelian BBM di laut secara illegal. Keberadaan ABK asing yang dominan di kapal terutama personel kunci, akan membuat kapal beroperasi seeanaknya melanggar aturan, termasuk merusak kelestarian.

Kedua, merugikan secara sosial dan ekonomis karena tenaga kerja yang seharusnya diawaki oleh ABK Indonesia diisi orang asing, berarti kehilangan pendapatan dari tenaga kerja dan mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja Indonesia, padahal tenaga ABK kapal ikan tersedia melimpah.

Ketiga, bertentangan dengan semangat nasionalisme dan kedaulatan ekonomi, karena Presiden SBY sudah menetapkan kebijakan pro-job dan menekankan perlunya pengawakan kapal ikan oleh bangsa sendiri, sebagaimana disampaikan dalam pidato pada acara puncak Sail Banda di Ambon tahun lalu.

Keempat, banyaknya kapal eks asing dan ABK asing makin memperpuruk masa depan perikanan Indonesia, dimana industri pengolahan ikan makin tidak berdaya. Terjadi paradoks dimana dalam waktu yang sama KKP menetapkan kebijakan pengadaan 1000 kapal bantuan bagi nelayan, sementara keberadaan kapal eks asing masih marak, akan terjadi perebutan fishing ground dan konflik di laut.

Solusi agar usaha perikanan ke depan membaik dan terjadi industrialisasi nasional, tidak lain adalah secara tegas hentikan pengoperasian kapal eks asing dan laksanakan UU no 45 tahun 2009 tentang kewajiban ABK Indonesia di kapal ikan berbendera Indonesia. Kapan lagi kita berpihak kepada kemampuan bangsa sendiri dan percaya diri untuk  nasionalisasi industri perikanan kalau tidak sekarang?.

Sumber Majalah Samudra

Tidak ada komentar: