09 Juni, 2012

UU Kelautan Tersendat


KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi: Pekerja mengangkat ikan tongkol yang telah kering di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/6/2012). Tongkol kering tersebut dijual Rp 18.000 per kilogram. 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Kelautan yang tersendat di DPR selama hampir delapan tahun, akan kembali dilanjutkan. Dukungan lintas kementerian dibutuhkan.

Demikian dikemukakan Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Dedy Sutisna, di sela-sela seminar Pandangan Politis terhadap bidang Kelautan sebagai Mainstream Pembangunan Nasional, yang diselenggarakan Dewan Kelautan Indonesia, di Jakarta, Jumat (8/6/2012). 

RUU Kelautan menjadi landasan kebijakan kelautan, yang mengamanatkan koordinasi dari 14 pimpinan kementerian dan lembaga, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Kepolisian RI. Pembahasan RUU Kelautan yang tersendat di DPR, telah diambil alih ke Dewan Pimpinan Daerah. 

Dedy mengemukakan, pembahasan RUU Kelautan membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas sektoral yang terkait. 

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ibnu Multazam, mengemukakan, kebijakan nasional kelautan harus memiliki paradigma jangka panjang, dan tidak semata-mata memperhitungkan aspek ekonomi dan untung-rugi

Berdasarkan data Organisasi Pangan Dunia, dari potensi stok ikan di Indonesia sebanyak 6,4 juta ton, diperkirakan jumlah ikan yang dicuri mencapai 1,6 juta ton ikan atau 25 persen dari total stok ikan.

Tidak ada komentar: