KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta praktik memperbaiki dan
menyiapkan jaring di Kapal Latih dan Riset (KLR) Madidihang 03 yang
bersandar di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman,
Jakarta, Jumat (20/4/2012). KLR Madidihang 03 milik Kementerian Kelautan
dan Perikanan didesain untuk pelatihan dan riset untuk mencetak tenaga
profesional di bidang perikanan laut.
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia
hingga kini masih menjadi sasaran penangkapan ikan ilegal. Hal itu
terbukti dari masih banyaknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan
oleh nelayan asing. Sebagian besar kasus pidana perikanan berlangsung
di perairan perbatasan dengan negara tetangga.
Menteri Kelautan
dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengemukakan hal itu dalam acara
pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan
Perikanan di Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Modus-modus penangkapan
ikan ilegal antara lain dokumen perizinan yang sama atau ganda dimiliki
oleh beberapa kapal, dokumen atau surat izin palsu, dan pemindahan
muatan kapal di tengah laut, kemudian dibawa ke luar negeri. Modus
lainnya adalah penangkapan ikan yang merusak dengan bom potasium,
penggunaan alat tangkap berbahaya, ataupun pemasangan alat monitor
kapal yang tidak beres.
Sebagian besar tindak pidana perikanan
berlangsung di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara
tetangga. Tiga kawasan perairan yang menjadi sasaran utama pencurian
ikan adalah Laut Natuna, Kepulauan Riau; Sulawesi bagian utara; dan
Arafura, Maluku.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan
Perikanan, jumlah kapal pengawas saat ini 24 unit, dengan waktu operasi
hanya 180 hari dalam setahun.
Cicip mengemukakan perlunya
kepastian hukum dan tegaknya peradilan perikanan. Terkait dengan hal
itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah jumlah hakim ad hoc
pengadilan perikanan dari 37 personel menjadi 57 personel tahun ini.
Sebanyak 20 personel calon hakim itu sedang mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Syahrin Abdurrahman mengemukakan, pengadilan khusus tindak
pidana perikanan telah dibentuk di tujuh pengadilan negeri (PN)
wilayah. Ketujuh PN itu adalah PN Medan, Sumatera Utara; PN Jakarta
Utara, DKI Jakarta; PN Pontianak, Kalimantan Barat; PN Tual, Maluku;
dan PN Bitung, Sulawesi Utara. Selain itu juga ada di PN Tanjung
Pinang dan PN Ranai, Kepulauan Riau. (LKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar