09 Juni, 2012

Indonesia Sasaran Pencurian Ikan

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta praktik memperbaiki dan menyiapkan jaring di Kapal Latih dan Riset (KLR) Madidihang 03 yang bersandar di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta, Jumat (20/4/2012). KLR Madidihang 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan didesain untuk pelatihan dan riset untuk mencetak tenaga profesional di bidang perikanan laut.

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia hingga kini masih menjadi sasaran penangkapan ikan ilegal. Hal itu terbukti dari masih banyaknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan oleh nelayan asing. Sebagian besar kasus pidana perikanan berlangsung di perairan perbatasan dengan negara tetangga. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengemukakan hal itu dalam acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di Jakarta, Kamis (3/5/2012). 

Modus-modus penangkapan ikan ilegal antara lain dokumen perizinan yang sama atau ganda dimiliki oleh beberapa kapal, dokumen atau surat izin palsu, dan pemindahan muatan kapal di tengah laut, kemudian dibawa ke luar negeri. Modus lainnya adalah penangkapan ikan yang merusak dengan bom potasium, penggunaan alat tangkap berbahaya, ataupun pemasangan alat monitor kapal yang tidak beres. 

Sebagian besar tindak pidana perikanan berlangsung di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga. Tiga kawasan perairan yang menjadi sasaran utama pencurian ikan adalah Laut Natuna, Kepulauan Riau; Sulawesi bagian utara; dan Arafura, Maluku.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal pengawas saat ini 24 unit, dengan waktu operasi hanya 180 hari dalam setahun. 

Cicip mengemukakan perlunya kepastian hukum dan tegaknya peradilan perikanan. Terkait dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah jumlah hakim ad hoc pengadilan perikanan dari 37 personel menjadi 57 personel tahun ini. Sebanyak 20 personel calon hakim itu sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengemukakan, pengadilan khusus tindak pidana perikanan telah dibentuk di tujuh pengadilan negeri (PN) wilayah. Ketujuh PN itu adalah PN Medan, Sumatera Utara; PN Jakarta Utara, DKI Jakarta; PN Pontianak, Kalimantan Barat; PN Tual, Maluku; dan PN Bitung, Sulawesi Utara. Selain itu juga ada di PN Tanjung Pinang dan PN Ranai, Kepulauan Riau. (LKT)
 

Tidak ada komentar: