06 Mei, 2012

Pencurian Ikan Terus Berlanjut

 

Jakarta, Kompas - Masalah pengamanan perairan harus menjadi perhatian pemerintah. Konflik perbatasan dan kasus pencurian ikan diyakini masih terus berlangsung selama tidak ada kejelasan penentuan batas wilayah dengan negara tetangga. 

Pakar hukum laut internasional Hasyim Djalal, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/4), menegaskan, Indonesia selama puluhan tahun menghadapi persoalan batas perairan terkait zona ekonomi eksklusif dengan tiga negara tetangga, yakni Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Penentuan batas wilayah yang tidak jelas terus memicu konflik. 

Pada 27 Januari 2012, Indonesia-Malaysia menandatangani nota kesepahaman mengenai Panduan Umum Penanganan Nelayan oleh Badan Penegakan Hukum Malaysia dan Indonesia. Kedua negara sepakat untuk tidak akan menangkap nelayan yang memasuki wilayah perbatasan negara lain. Sanksi bagi nelayan yang dianggap melanggar cukup dengan diusir. 

Hasyim menilai, kesepakatan itu harus dipantau dampaknya bagi Indonesia. Pasalnya, selama ini lebih banyak kapal ikan Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia. Jika tidak disertai pengawasan yang maksimal, peluang penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia akan terus berlangsung.
Di tengah lambannya penentuan batas perairan, upaya menjaga keamanan laut harus didorong melalui penguatan pengawasan, peningkatan peralatan, teknologi, anggaran, dan penegakan hukum.
”Laut Indonesia sangat luas, tetapi kemampuan pengawasan tidak sebanding,” ujarnya. 

Pemberdayaan nelayan
Sementara itu, pemberdayaan nelayan Tanah Air diperlukan untuk turut berperan menjaga perairan. Di antaranya, melengkapi kapal dengan alat komunikasi, sistem monitor kapal (VMS) agar nelayan bisa melaporkan jika ada dugaan pencurian ikan.
”Kalau nelayan tidak punya alat, tidak mungkin mengharapkan nelayan meningkatkan pengawasan,” ujar Hasyim. 

Sejak awal 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 1.150 kapal serta menangkap 39 kapal ikan ilegal. Dari 39 kapal tersebut, 28 kapal berbendera asing dan 11 kapal berbendera Indonesia. 

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman, anak buah kapal ikan asing ilegal kerap dipulangkan ke negaranya karena minimnya kapasitas tampung pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengemukakan, koordinasi lintas pemerintah untuk pengawasan perikanan masih lemah. Ini diperburuk dengan minimnya armada, tertinggalnya teknologi pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia yang belum memadai. 

”Ironisnya, pengawasan seringkali baru diterapkan setelah aparat menerima laporan dari nelayan tentang dugaan pencurian ikan,” ujar Halim.
Halim mengingatkan, potensi kerugian negara akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun.
Kebijakan KKP yang mengurangi alokasi anggaran untuk pengawasan perikanan harus kembali ditinjau. Selain itu, perlu penambahan hari pengawasan untuk wilayah yang rawan pencurian ikan, seperti Laut Natuna, Laut Sulawesi Utara, dan Laut Arafura. Waktu pengawasan di laut masih minim, yaitu rata- rata hanya 180 hari per tahun. (LKT)


Tidak ada komentar: