Tak
ada jera nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia. Pekan lalu,
enam kapal nelayan berbendera Vietnam kembali ditangkap Kapal Patroli
Hiu Macan 001.
Enam kapal nelayan asing itu dari sembilan kapal nelayan Thailand
yang ditangkap saat mencuri ikan di Laut China Selatan. Tiga di
antaranya dikembalikan ke Vietnam sekaligus 90 anak buah kapal (ABK).
Kapal beserta enam nakhoda yang menjadi tersangka, kini diamankan di
dermaga Stasiun Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat. Petugas juga menyita
barang bukti ikan seberat 50 kilogram.
Kepala PSDKP, Bambang N, SPi melalui Penyidik Pegawai Negeri sipil
PSDKP, Bagiyo mengungkapkan, penangkapan kapal berbendera Vietnam
tersebut bermula ketika Kapal Hiu Macan 001 yang dipimpin Kapten Samson
melakukan operasi pengawasan di sebelah utara perairan Natuna. Dari enam
kapal itu, ungkapnya, salah satu menggunakan bendera Indonesia.
Bagiyo mengatakan, tersangka akan diproses hukum, meski tidak dapat
dikurung. Setelah putusan hakim, para tersangka akan dideportasi ke
negaranya.
"Biasanya tersangka yang melakukan pencurian ikan di kawasan ZEE
tidak dapat dikurung badan. Sedangkan para tersangka yang melakukan
pencurian ikan di kawasan teritori Indonesia akan dikurung setelah
putusan sidang," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar