Pada dasarnya setiap Sumberdaya yang ada di Bumi perlu dikelola, sekalipun itu merupakan Common Properties
(milik bersama). Pengelolaan ini biasanya ditujukan untuk sumberdaya
yang dibutuhkan semua orang namun memiliki daya pemulihan yang lama.
Dengan adanya pengelolaan diharapkan sumberdaya ini dapat dimanfaatkan
terus-menerus untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai
contoh sumberdaya yang tak perlu pengelolaan adalah energi matahari dan
angin. Walaupun tidak dikelola/dieksploitasi secara besar-besaran,
energi ini takkan pernah habis. Beda halnya dengan Sumberdaya Ikan
(SDI), walaupun sumberdaya ini memiliki kemampuan ‘memperbaiki diri’,
namun jika terlalu dieksploitasi bisa menurunkan kemampuan
‘perbaikannya’.
Sadar
akan hal ini, berbagai cara mulai dikembangkan manusia agar SDI tetap
terjaga kelestariannya. Salah satunya adalah pengawasan dalam bidang
perikanan. Dimana pengawasan sendiri terdiri dari Monitoring, Controlling, dan survellence (MCS).
Dimulai dari mengumpulkan data tentang sumberdaya dan pemanfaatannya,
berlanjut dengan terciptanya kebijakan batasan-batasan pengelolaan
(terciptanya peraturan) kemudian menjamin terlaksananya peraturan yang
telah dibuat atau disepakati.
Pengumpulan
data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di
tempat-tempat pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah
satu pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan
mampu menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan
stock ikan dikawasan tersebut.
Lebih jelasnya, VESSEL MONITORING SYSTEM
(VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu
bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang
penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan
peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan
guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas
kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat
Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).
Lebih
sederhananya, setiap kapal akan dipasangi sebuah kotak Transmitter
VMS, yang selanjutnya kotak ini mengirimkan sinyal pada satelit
kemudian menyampaikan posisi kapal pada layar pusat pemantauan. Jadi,
sekarang kapal ada dimana? kemana saja kapal bergerak? serta berapa
lama kapal terdiam? dapat diketahui di Pusat Pemantauan Kapal
Perikanan. Dari pantauan ini juga bisa dilakukan analisa mengenai
pelanggaran yang mungkin dilakukan kapal. Misal, terkait daerah
penangkapan yang dilarang maupun penggunaan alat tangkap yang di larang.
“Lo
kalau begitu kami merasa dimata-matai oleh Pemerintah dong? (Dalam hal
ini Ditektorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)),” mungkin itu
terbesit di kepala para pengusaha/pemilik kapal. Tentu saja tidak
demikian adanya. Justru pemilik kapal dapat menikmati beberapa
keuntungan dari adanya alat ini.
1. Informasi keberadaan kapal tidak dimonopoli oleh PSDKP, namun pemilik kapal juga mampu melihat informasi keberadaan kapal mereka melalu website yang telah disediakan. Tentunya dengan pasword yang telah terdaftar. Jadi pengusaha tidak bisa melihat kapal yang bukan miliknya.
Jadi
pengusaha tidak bisa dibohongi oleh para tekong maupun ABK mengenai
jam operasi maupun tempat singgah kapal. Jika ada kenakalan orang kapal
yang hendak menjual hasil tangkapannya tanpa sepengatuan pemilik dapat
kemungkinan dicegah secara dini.
2. Jika
kapal terjadi kecelakaan atau mengalami perompakan ditengah laut,
paling tidak pemilik maupun pemerintah tau dimana posisi terakhir kapal
berada guna informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut.
3. Mau tau keuntungan lainnya?silahkan dirasakan sendiri saat anda menjadi detektif untuk kapal anda (pemilik)
Sayangnya
fasilitas ini tidak diwajibkan untuk semua kapal Perikanan. Dalam
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor. Per.05/MEN/2007 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan diwajibkan kepada
pemilik kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT untuk memasang
transmitter VMS. Detailnya 30 - 60 GT menggunakan VMS – offline
sedangkan > 60 GT menggunakan VMS online. Dimana untuk kapal <
100GT transmitter VMS bisa melakukan pinjam pakai milik pemerintah
selama alat masih tersedia.
Apa
beda VMS online dan Offline? Dari kotak transmitternya yang offline
lebih kecil. (haaaa...just kidding). Jika VMS Online Data pergerakan
kapal dapat langsung terpantau dengan frekuensi sekitar 1 jam. Sedangkan
VMS offline data baru bisa terpantau setelah kotak Transmitter di
unduh/download datanya dengan kabel USB.
Untuk memperkuat dan menegaskan kembali, penggunaan VMS telah tertuang dalam
1. UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2004 tentang Perikanan
2. Permen KP Nomor. PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap
3. Permen KP Nomor. PER.07/MEN/2010 tantang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
Tertarik membeli Transmitter VMS? Dapatkan di Provider Transmitter VMS yang telah direkomendasikan.
- PT. CLS ARGOS Alamat Gedung Adhi Graha Lt.17 Suite 1701 Jakarta Selatan, Tlp 021-5264266
- PT. SOG Alamat Menara Kadin 36th Floor A Jakarta Selatan, Tlp 021-57904045
- PT.Pasifik Satelite Nusantara Alamat Gedung kantor Taman A9 Unit C3 dan C4, Tlp
http://satkerpsdkpnatuna.blogspot.com/2012/01/vms-pemantauan-kapal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar