22 April, 2012

Rakor Satker PSDKP Sabang Lampulo

 Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sabang Lampulo melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Semester Pertama Bulan Januari sampai Maret 2012 yang di hadiri oleh empat Pos PSDKP lingkup Satker PSDKP Sabang Lampulo pada tanggal 20 s/d 21 April 2012.


 Acara Tersebut di buka oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Mukhtar, A.Pi. M.Si,  Pada Kesempatan itu juga Kepala Stasiun Memaparkan Kinerja dan hambatan dan yang belum dikerjakan oleh Lingkup Satker Pengawasan SDKP Sabang Lampulo selama kurung waktu tahun 2011 sampai bulan Maret 2012.

  Mukhtar, A.Pi 



  Mukhtar, A.Pi  Bersama Pasukan Satker PSDKP Lampulo


 Sebelum acara Rakor dilaksanakan,  dilakukan doa selamatan atas penempatan kantor baru Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sabang Lampulo yang dihadiri oleh tokoh masyarakat disekitar kantor tersebut.


Disela sela acara tersebut Kepala Stasiun  menempatkan diri melihat dari dekat aktifitas pengolahan tradisional yaitu pengolahan ikan cakalang yang direbus lalu di keringkan (dipindang) di daerah Lampulo Aceh. Selain itu juga melihat dari dekat rencana lokasi yg mau dibeli untuk kantor Satker PSDKP Sabang Lampulo



Mukhtar, A.Pi Melihat Dari Dekat Pengolahan Ikan Tradisional di Lampulo


HASIL RAPAT KOORDINASI EVALUASI KEGIATAN T.A 2011 DAN PELAKSANAAN KEGIATAN T.A 2012
 LINGKUP SATUAN KERJA PENGAWASAN SDKP LAMPULO
 

Dalam rangka Efektifitas dan Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan T.A 2012 pada unit pelaksana teknis lingkup Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Lampulo, telah diselenggarakan “Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan T.A 2011 Serta Pelaksanaan Kegiatan T.A 2012” untuk menciptakan sinergi kerja diantara Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Lampulo dengan Pos Pengawasan SDKP. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuaan Hotel Rajawali dan di Kantor Satker PSDKP Lampulo Kota Banda Aceh pada tanggal 2122 April 2012 yang diikuti oleh 13 (tiga belas) peserta yang berasal dari Satuan Kerja PSDKP Lampulo dan Pos PSDKP lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo yang dibuka oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Mengacu dan memperhatikan kepada Evaluasi dan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan pemaparan Kepala Stasiun PSDKP Belawan dan diskusi antar pengawas lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo telah diformulasikan hasil sebagai berikut:
1.      Segera melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP rutin untuk mencapai sasaran kinerja yang akuntable
2.      Pengawas yang diperbantukan dari dinas dan tidak mendapat keleluasaan untuk bekerja di bidang pengawasan agar menyampaikan permasalahan melalui surat ditujukan ke Stasiun PSDKP Belawan yang nantinya akan ditindak lanjuti.
3.      Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan, mencakup Kapal Perikanan, Unit Pengolahan Ikan dan Usaha Budidaya Perikanan sesuai dengan kegiatan yang sudah dianggarkan pada DIPA Stasiun PSDKP Belawan TA. 2012.
4.      Pos dapat berkoordinasi dengan dinas yang memiliki kapal pengawas (speedboat) untuk melakukan patroli dengan dana dari Stasiun PSDKP Belawan.
5.      Pelaksanaan kegiatan pengawasan di Satker PSDKP Lampulo TA. 2012 mengacu pada Penetapan Kinerja (TAPJA) yang dibagi dengan Pos. Selanjutnya satker agar menyusun Tapja untuk Pos PSDKP Lingkup Satker PSDKP Lampulo.
6.      Pos dan Satker berusaha untuk melakukan kegiatan secara kreatif sesuai dengan yang telah dianggarkan, jika pada tahun 2012 belum dianggarkan dapat dianggarkan di tahun 2013.
7.      Membuat laporan sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dikirimkan ke Satuan Kerja PSDKP Lampulo setiap bulannya serta tembusan ke Stasiun PSDKP Belawan bagi pos yang belum memiliki sarana dan prasarana dapat berbentuk tulisan tangan, ketik dsb (menggunakan sarana seadanya).
8.      Pengiriman surat maupun laporan harus dilaksanakan secara berjenjang.
9.      Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan POKMASWAS dalam kegiatan pengawasan.
10.  Bagi Koordinator Pos PSDKP yang telah dibentuk saat ini agar segera melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP secara efektif dan akuntable, jika sampai akhir TA 2012 masih Vacum, maka akan digantikan dengan pengawas perikanan lain yang berkompeten sebagai Koordinator pengawas perikanan bahkan bisa saja pos PSDKP tersebut dihapuskan dan atau dicabut fungsinya sebagai salah satu unit pengawasan SDKP.
11.  Kegiatan pengawasan SDKP hanya ada satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikarenakan mempunyai dasar hukum yang sama yaitu : UU NO 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Oleh karena itu, pengawasan perikanan harus mempuyai legalitas dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
12.  Kegiatan Pengawasan SDKP yang terdapat pada Daerah Masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat (Ditjen PSDKP) dan Pemerintah Daerah (Bidang Pengawasan SDKP dinas KP Propinsi/Kab/Kota), oleh karena itu pemerintah daerah juga dapat menyusun dan Menambahkan Program atau kegiatan melalui APBD yang tidak cukup terpenuhi dan atau tidak tersedia dari APBN sehingga akan terjadi sinkronisasi dan keharmonisan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
13.  Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Aceh sebagai Pembina dapat menginformasikan kepada Dinas KP Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pembentukan Pos baru disertakan dengan nama petugas yang akan ditetapkan sebagai pengawas perikanan ditujukan langsung ke Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ditembuskan ke Dinas KP Propinsi Aceh, Stasiun PSDKP Belawan dan Satker PSDKP Sabang/Lampulo. Kabupaten/Kota yang akan merencanakan hal tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
1)      Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Banyak) (Usulan tahun 2011 namun belum ada tanggapan dari Ditjen PSDKP)
2)      Kabupaten Pidie Jaya (Meureudu)
3)      Kabupaten Aceh Jaya (Calang)
4)      Kabupaten Simeulue (Sinabang)
5)      Kabupaten Aceh Barat Daya (Blang Pidie)
6)      Kabupaten Aceh Tamiang (Karang baru)
7)      Kabupaten Aceh Tenggara (Kutacane)
8)      Kota Lhokseumawe (Lhokseumawe)
9)      Kota Langsa (Langsa)

Demikianlah rumusan Rapat Koordinasi  Evaluasi Kegiatan TA.2011 dan Pelaksanaan Kegiatan TA.2012 Lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo ini dibuat dan disepakati serta dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sabang/Lampulo

Yusni Hafrialdi, S.St.Pi
 
                                                                                    Lampulo, 22 April 2012





Tidak ada komentar: