Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Sabang Lampulo melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Semester Pertama Bulan Januari sampai Maret 2012 yang di hadiri oleh empat Pos PSDKP lingkup Satker PSDKP Sabang Lampulo pada tanggal 20 s/d 21 April 2012.
Acara Tersebut di buka oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Bapak Mukhtar, A.Pi. M.Si, Pada Kesempatan itu juga Kepala Stasiun Memaparkan Kinerja dan hambatan dan yang belum dikerjakan oleh Lingkup Satker Pengawasan SDKP Sabang Lampulo selama kurung waktu tahun 2011 sampai bulan Maret 2012.
Mukhtar, A.Pi
Mukhtar, A.Pi Bersama Pasukan Satker PSDKP Lampulo
Sebelum acara Rakor dilaksanakan, dilakukan doa selamatan atas penempatan kantor baru Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sabang Lampulo yang dihadiri oleh tokoh masyarakat disekitar kantor tersebut.
Disela sela acara tersebut Kepala Stasiun menempatkan diri melihat dari dekat aktifitas pengolahan tradisional yaitu pengolahan ikan cakalang yang direbus lalu di keringkan (dipindang) di daerah Lampulo Aceh. Selain itu juga melihat dari dekat rencana lokasi yg mau dibeli untuk kantor Satker PSDKP Sabang Lampulo
Mukhtar, A.Pi Melihat Dari Dekat Pengolahan Ikan Tradisional di Lampulo
HASIL
RAPAT KOORDINASI EVALUASI KEGIATAN T.A 2011 DAN PELAKSANAAN KEGIATAN T.A 2012
LINGKUP SATUAN KERJA PENGAWASAN SDKP LAMPULO
Dalam
rangka Efektifitas dan Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan T.A 2012 pada unit
pelaksana teknis lingkup Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan Lampulo, telah diselenggarakan “Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan T.A 2011 Serta Pelaksanaan Kegiatan T.A 2012”
untuk menciptakan sinergi kerja diantara Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan Lampulo dengan Pos
Pengawasan SDKP. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuaan Hotel Rajawali dan di Kantor Satker PSDKP Lampulo Kota Banda Aceh pada tanggal 21 – 22 April 2012 yang diikuti oleh 13 (tiga belas) peserta yang berasal dari Satuan
Kerja PSDKP Lampulo dan Pos
PSDKP lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo yang dibuka oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Belawan.
Mengacu
dan memperhatikan kepada Evaluasi dan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan pemaparan
Kepala Stasiun PSDKP Belawan dan diskusi antar pengawas
lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo telah diformulasikan hasil sebagai berikut:
1.
Segera
melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP rutin untuk mencapai sasaran kinerja yang
akuntable
2.
Pengawas
yang diperbantukan dari dinas dan tidak mendapat keleluasaan untuk bekerja di
bidang pengawasan agar menyampaikan permasalahan melalui surat ditujukan ke Stasiun PSDKP Belawan yang nantinya akan ditindak
lanjuti.
3.
Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan, mencakup Kapal Perikanan, Unit
Pengolahan Ikan dan Usaha Budidaya Perikanan sesuai dengan kegiatan yang sudah
dianggarkan pada DIPA Stasiun
PSDKP Belawan
TA. 2012.
4.
Pos
dapat berkoordinasi dengan dinas yang memiliki kapal pengawas (speedboat) untuk
melakukan patroli dengan dana dari Stasiun PSDKP Belawan.
5.
Pelaksanaan
kegiatan pengawasan di Satker PSDKP Lampulo TA. 2012 mengacu pada Penetapan Kinerja (TAPJA) yang
dibagi dengan Pos. Selanjutnya satker agar menyusun Tapja
untuk Pos PSDKP Lingkup Satker PSDKP Lampulo.
6.
Pos
dan Satker berusaha untuk melakukan kegiatan secara kreatif sesuai dengan yang
telah dianggarkan, jika pada tahun 2012 belum dianggarkan dapat dianggarkan di
tahun 2013.
7.
Membuat
laporan sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dikirimkan
ke Satuan Kerja PSDKP Lampulo setiap bulannya serta tembusan ke Stasiun PSDKP Belawan bagi pos yang belum
memiliki sarana dan prasarana dapat berbentuk tulisan tangan, ketik dsb
(menggunakan sarana seadanya).
8.
Pengiriman
surat maupun laporan harus dilaksanakan secara berjenjang.
9.
Melakukan
koordinasi dan komunikasi yang baik dengan POKMASWAS dalam kegiatan pengawasan.
10.
Bagi Koordinator Pos PSDKP yang telah
dibentuk saat ini agar segera melaksanakan kegiatan pengawasan SDKP secara
efektif dan akuntable, jika sampai akhir TA 2012 masih Vacum, maka akan
digantikan dengan pengawas perikanan lain yang berkompeten sebagai Koordinator
pengawas perikanan bahkan bisa saja pos PSDKP tersebut dihapuskan dan atau
dicabut fungsinya sebagai salah satu unit pengawasan SDKP.
11.
Kegiatan pengawasan SDKP hanya ada satu
dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dikarenakan mempunyai dasar hukum yang sama yaitu : UU NO 45 Tahun 2009 tentang
perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Oleh karena itu, pengawasan
perikanan harus mempuyai legalitas dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan atau Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
12.
Kegiatan Pengawasan SDKP yang terdapat
pada Daerah Masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah
Pusat (Ditjen PSDKP) dan Pemerintah Daerah (Bidang Pengawasan SDKP dinas KP
Propinsi/Kab/Kota), oleh karena itu pemerintah daerah juga dapat menyusun dan
Menambahkan Program atau kegiatan melalui APBD yang tidak cukup terpenuhi dan
atau tidak tersedia dari APBN sehingga akan terjadi sinkronisasi dan
keharmonisan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
13.
Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
Aceh sebagai Pembina dapat menginformasikan kepada Dinas KP Kabupaten/Kota
untuk mengusulkan
pembentukan Pos baru disertakan dengan nama petugas yang akan
ditetapkan sebagai pengawas perikanan ditujukan langsung ke Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ditembuskan ke Dinas KP
Propinsi Aceh, Stasiun PSDKP Belawan dan Satker PSDKP Sabang/Lampulo.
Kabupaten/Kota yang akan merencanakan hal tersebut di atas, adalah sebagai
berikut :
1)
Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Banyak) (Usulan
tahun 2011 namun belum ada tanggapan dari Ditjen PSDKP)
2)
Kabupaten Pidie Jaya (Meureudu)
3)
Kabupaten Aceh Jaya (Calang)
4)
Kabupaten Simeulue (Sinabang)
5)
Kabupaten Aceh Barat Daya (Blang Pidie)
6)
Kabupaten Aceh Tamiang (Karang baru)
7)
Kabupaten Aceh Tenggara (Kutacane)
8)
Kota Lhokseumawe (Lhokseumawe)
9)
Kota Langsa (Langsa)
Demikianlah rumusan Rapat Koordinasi Evaluasi
Kegiatan TA.2011 dan
Pelaksanaan Kegiatan TA.2012 Lingkup Satuan Kerja PSDKP Lampulo
ini dibuat dan disepakati serta dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar